JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Purwokerto (UMP) mengunjungi Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (2/7/2024). Kunjungan para mahasiswa tersebut bertujuan untuk mengenali seluk-beluk MK dengan lebih dekat. Asisten Ahli Hakim Konstitusi, Sarfina Sabila, menerima langsung kunjungan para mahasiswa tersebut di Aula Lantai Dasar Gedung MK.
Sarfina dalam pemaparannya menjelaskan bahwa hak konstitusional terdapat di dalam UUD 1945 baik secara tersurat maupun tersirat. Ia menyebut, hak Konstitusional dimiliki oleh setiap warga negara yang mana pada tiap negara berbeda-beda. “Di Indonesia hak konstitusi dijamin dan dilindungi oleh UUD 1945,” ujarnya.
Kemudian, Sarfina juga menerangkan mengenai pengujian undang-undang di MK. Sarfina menegaskan, yang berhak mengajukan permohonan ke MK adalah perorangan warga negara yang merasa hak konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya UU, termasuk kelompok orang yang memiliki kepentingan yang sama; kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang; badan hukum publik atau privat; atau lembaga negara.
Ia juga menyebut, MK sebagai lembaga yudikatif untuk menegakkan keadilan, memberikan kepastian hukum dan menjaga konstitusi. Mengenai Hakim Konstitusi, Sarfina menegaskan Hakim Konstitusi memiliki Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi yang disebut Sapta Karsa Hutama. Dalam melaksanakan kewenangan memutus perkara, hakim wajib menaati Sapta Karsa Hutama tersebut.
Penulis: Utami Argawati.
Editor: N. Rosi.