JAKARTA, HUMAS MKRI – Syarat usia bagi calon wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil walikota dalam UU Pilkada dipersoalkan oleh Astro Alfa Liecharlie sebagai Pemohon perseorangan warga negara Indonesia ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang perdana uji materiil Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ini digelar pada Selasa (2/7/2024) di Ruang Sidang Panel.
Astro yang hadir langsung menyebutkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada yang menyatakan, “berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur” ini berpotensi menghalangi hak konstitusional Pemohon untuk mendaftar sebagai calon wakil gubernur. Sebab, ketentuan tersebut menyamakan syarat usia untuk calon gubernur dengan syarat usia untuk calon wakil gubernur. Hal ini, sambung Astro, jelas sebagai bentuk tindakan ketidakadilan atau diskriminatif karena telah memperlakukan hal yang sama terhadap sesuatu yang berbeda. Lebih jelas Astro mengatakan, bahwa jabatan gubernur, bupati, dan walikota disebutkan secara jelas pada Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945, sedangkan jabatan wakil gubernur dan wakil kepala daerah lainnya disebutkan pada peraturan turunannya yaitu UU Nomor 9 Tahun 2015.
“Dengan demikian berdasarkan asas rasionalitas, Pemohon berpendapat persyaratan untuk calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota sudah selayaknya lebih diutamakan sebagai acuan. Pemohon menghormati kewenangan yang dimiliki oleh pembentuk undang-undang dalam open legal policy, jadi Pemohon tetap berpedoman pada angka yang sudah ditetapkan, yaitu paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur serta paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan calon walikota,” jelas Astro dalam sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Dalam pandangan Pemohon Perkara Nomor 41/PUU-XXII/2024 tersebut bahwa syarat usia paling rendah yang rasional dan adil untuk calon wakil gubernur tidak boleh lebih tinggi dari 29 tahun, sedangkan syarat usia paling rendah yang rasional dan adil untuk calon wakil bupati dan calon wakil walikota seharusnya tidak boleh lebih tinggi dari 24 tahun. Sebab dengan adanya selisih satu tahun lebih rendah tersebut, mengisyaratkan asas rasionalitas dan cukup adil untuk mempertegas kedudukan jabatan tersebut lebih rendah.
Kedudukan Hukum Pemohon
Dalam nasihat Majelis Hakim, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh memberikan catatan mengenai kedudukan hukum yang harus diperkuat mengingat Pemohon adalah perseorangan warga negara yang tidak tergabung dalam partai politik. Selain itu, Pemohon juga perlu menyertakan pendapat ahli di bidang hukum, politik, dan kejiwaan akan pentingnya aturan tentang faktor usia dalam pencalonan kepala daerah ini.
“Kemudian kerugian ini aktual atau potensial, jelaskan potensial yang bagaimana. Lalu, Pemohon perlu memperkuat dalil dengan menyajikan perbandingan akan adanya perbedaan-perbedaan usia pemimpin dari berbagai negara lainnya,” urai Daniel.
Sementara Hakim Konstitusi Arsul memberikan nasihat mengenai alasan bagi Pemohon mengajukan syarat sebagai calon wakil gubernur dan bukan sebagai wakil kepada daerah lainnya seperti walikota yang telah terpenuhi syaratnya oleh Pemohon.
“Atas adanya permohonan terdahulu terkait dalil yang sama dan beririsan, maka Pemohon harus menjelaskan perbedaan dengan elaborasi dalil-dalil yang ada. Lalu terhadap argumentasi perbedaan satu tahun yang diajukan dalam pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah ini harus diuraikan lebih jelas lagi,” saran Arsul.
Kemudian Wakil Ketua MK Saldi mengatakan agar Pemohon menguraikan hak konstitusional Pemohon yang tereliminasi oleh keberlakuan undang-undang yang diujikan. “Pada lisan Pemohon berniat maju jadi wakil gubernur, buktikan upaya ke arah tersebut. Jika didukung oleh partai politik, sampaikan sejauh mana komunikasi yang telah dijalani untuk hal ini. Kemudian, di negara mana kira-kira di dunia ini ada yang membedakan batas usia dalam pengajuan sebagai calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerahnya sebagaimana yang Pemohon inginkan ini,” jelas Saldi.
Sebelum menutup persidangan, Saldi menegaskan bahwa Pemohon diberikan waktu untuk memperbaiki permohonan hingga 14 hari ke depan. Sehingga naskah perbaikan dapat diserahkan selambat-lambatnya pada Selasa, 16 Juli 2024 kepada Kepaniteraan MK. (*)
Penulis: Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Raisa Ayuditha