Advokat Cabut Permohonan Ihwal Cuti Presiden Saat Kampanye
Senin, 01 Juli 2024
| 16:07 WIB
Ketua Panel Hakim Konstitusi Daniel Yusmic bersama Hakim Konstitusi Arsul Sani dan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur membuka sidang panel perbaikan permohonan uji Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Senin (01/07) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.
JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengujian Pasal 299 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pada Senin (1/7/2024). Permohonan Perkara Nomor 37/PUU-XXII/2024 ini diajukan oleh seorang Advokat bernama Mohamad Ansyariyanto Taliki.
Sidang kedua dengan agenda mendengarkan perbaikan permohonan Pemohon ini dilaksanakan di Ruang Sidang Pleno MK, dipimpin oleh Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani. Pemohon yang hadir di persidangan secara daring menyebutkan telah mengajukan pencabutan permohonan melalui juru panggil MK.
“Alasannya karena masih ada sidang di Makassar sehingga agendanya bertabrakan. Jadi, yang di MK dicabut. Suratnya akan dikirim menyusul karena masih ada persidangan di pengadilan (lain) di Makassar,” kata Ansyariyanto mempertegas alasan pencabutan permohonan kepada Majelis Sidang Panel MK.
Baca juga:
Advokat Persoalkan Ketiadaan Informasi Cuti Presiden Saat Kampanye
Pada Sidang Pendahuluan (18/3/2024) lalu, Pemohon menilai Pasal 299 ayat (1) UU Pemilu bertentangan dengan Pasal 6A ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Menurut Pemohon, aturan yang mengatur masa kampanye Presiden dan Wakil Presiden ini dapat saja dilakukan tanpa mengajukan cuti, bahkan tidak terdapat informasi atau pengumuman masa cuti yang demikian tersebut di media nasional. Sehingga, masih melekat padanya status Presiden/Wakil Presiden saat berkampanye untuk pemilihan periode berikutnya. Oleh karena itu, Pemohon menilai perlu bagi Presiden/Wakil Presiden untuk melakukan hal tersebut demi tercapainya prinsip keterbukaan informasi publik.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi.
Humas: Fauzan F.