ASTANA-KAZAKHSTAN - Hakim Konstitusi Prof. Arief Hidayat, SH., MS, memberikan kuliah umum di hadapan hakim dan pegawai Mahkamah Konstitusi Kazakhstan pada Selasa (18/06/2024) pukul 11.00 waktu setempat. Dalam kuliah umum yang bertajuk “Konstitusionalisme Global: Memperkuat Jaringan Peradilan Transnasional untuk Perdamaian dan Demokrasi”, Arief membuka dengan mengutip pernyataan Ir. Soekarno, Proklamator kemerdekaan Indonesia bahwa internasionalisme tidak dapat hidup subur, jika tidak berakar dalam bumi nasionalisme. Sebaliknya, nasionalisme tidak dapat hidup subur, kalau tidak hidup dalam taman sari internasionalisme. Dari kalimat itu, Arief menjelaskan bahwa Indonesia menghendaki pergaulan internasional yang saling memberi manfaat berdasarkan prinsip saling menghormati dan tidak saling mengintervensi, untuk menciptakan perdamaian dan ketertiban dunia berdasarkan nilai-nilai keadilan dan keadaban.
Pada kuliah umum yang dimoderatori oleh Hakim Konstitusi MK Kazakhstan, Ongarbaev Erkin, Arief juga menjelaskan bahwa dalam konteks lembaga yudisial, motif utama keterlibatan dalam jejaring transnasional ialah motif natural-ideologis untuk menjaga the holy trinity of constitutionalism, yaitu perlindungan hak asasi manusia, jaminan demokrasi, serta pembuatan dan implementasi aturan-aturan hukum yang memihak kepada rakyat. “Bergabung dengan jejaring lembaga yudisial akan melahirkan kepercayaan diri sekaligus dorongan moral untuk tetap yakin terhadap nilai-nilai konstitusi, termasuk menjaga dan mempertahankan independensi” ujarnya.
Arief juga menyampaikan temuan Global State Democracy Initiative (2022) yang mengindikasikan bahwa telah terjadi penurunan kinerja demokrasi di supremasi hukum, utamanya menyangkut independensi peradilan. “Maka sekali lagi, menguatkan sinergi jejaring mahkamah konstitusi di berbagai kawasan merupakan suatu keniscayaan untuk menyikapi tantangan penurunan kinerja demokrasi secara global”, pungkasnya di hadapan para hadirin yang mayoritas merupakan para pegawai MK Kazakhstan.
Sebagai penutup kuliah umum yang diselenggarakan di ruang plenary hall Gedung MK Kazakhstan, Arief menyampaikan harapan agar hubungan MK Indonesia dan MK Kazakhstan dapat menjadi teladan, menjadi motor jejaring transnasional yang erat dan hangat, untuk mewujudkan perdamaian dunia serta situasi global demokrasi yang kondusif dan berkinerja.
Pertemuan Bilateral MK Indonesia–MK Kazakhstan
Sebelumnya di hari yang sama, delegasi MK Indonesia melakukan courtesy call dengan Wakil Ketua MK Kazakhstan, Nurmukhanov Bakyt dan 8 (delapan) Hakim Konstitusi MK Kazakhstan lainnya. Pada pertemuan yang dimulai pada pukul 10.00 tersebut, Bakyt menyampaikan terima kasih terhadap MK Indonesia yang telah menjadi poros kemajuan bagi AACC (The Association of Asian Constitutional Courts). Bakyt pun mengapresiasi MK Indonesia yang telah menjadi tuan rumah konferensi MK Se-Dunia (World Conference on Constitutional Justice) dengan keikutsertaan 94 negara anggota.
Menanggapi hal tersebut, Arief Hidayat menjelaskan bahwa kehadiran delegasi MK Indonesia ke Astana adalah sebagai bentuk tindak lanjut dari pembaharuan nota kesepahaman yang ditandatangani di Jakarta pada 2023 silam. “Kami juga mengundang Ketua atau para Hakim Konstitusi MK Kazakhstan untuk memberikan kuliah umum dan mengunjungi kantor kami di Jakarta, lalu kemudian bisa menikmati keragaman budaya Indonesia di Bali atau Labuhan Bajo”, ujarnya.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut, Duta Besar Republik Indonesia, Fadjroel Rahman menyampaikan bahwa pertemuan MKRI dan MK Kazakhstan adalah buah hubungan baik antara kedua negara. “Mahkamah Konstitusi bukan saja penjaga konstitusi, namun juga merupakan jantung hati dari kedua republik” tutur Fadjroel dalam pertemuan yang berlangsung selama satu jam tersebut.
Nota kesepahaman antara MK Indonesia dan Dewan Konstitusi Kazakhstan ditandatangani pertama kali pada tahun 2019 dan mendapat revisi pada tahun 2023 sebab Dewan Konstitusi Kazakhstan berubah menjadi Mahkamah Konstitusi sejak Juli 2022. Turut hadir sebagai delegasi MK Indonesia yaitu Kepala Bagian Sekretariat Tetap AACC dan Kerjasama Luar Negeri, Immanuel Hutasoit; Panitera Konstitusi Ahli Muda, Jefri Porkonanta Tarigan; dan Sekretaris Hakim Konstitusi, M. Radhi.
Penulis: NL
Editor: Nur R.