JAKARTA (Suara Karya): Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) I Gusti Putu Artha mengatakan bahwa KPU sebagai penyelenggara pemilu tidak mengurusi masalah cuti para pejabat saat melakukan kampanye.
"Itu wilayah pemerintah. Normatifnya, kalau yang bersangkutan kampanye, ya cuti," kata I Gusti Putu Artha di Kantor KPU, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Putu mengatakan, KPU hanya mengurusi jadwal, tahapan, jenis kampanye, larangan, dan sanksi kampanye.
"Kita sedang memikirkan bagaimana dengan waktu yang panjang itu agar tidak terjadi konflik di akar rumput," katanya.
Ia menjelaskan, pengaturan hal tersebut sangat penting agar tidak mengganggu pemerintahan, ketertiban, keamanan lingkungan sehingga selama sembilan wilayah publik tidak kotor gara-gara stiker yang menempel di mana-mana.
"Silakan pasang spanduk, tapi di tempat yang sudah ditentukan pemerintah. Tidak boleh sembarangan di sana sini. Ada tempat-tempat khusus yang bisa dipasang. Itu yang akan kita atur," katanya.
Putu mengatakan, aturan mengenai penyelenggaraan kampanye tersebut saat ini sedang diatur oleh KPU dan diharapkan segera keluar. Bukan hanya masalah aturan kampanye, KPU juga sedang mengatur rumusan pemberian tanda saat pemungutan suara.
"Entah itu mencontreng atau yang lain, itu nanti kita rumuskan," katanya.
Izin Pemerintah
Sementara itu, Juru Bicara Departemen Dalam Negeri (Depdagri) Saut Situmorang mengatakan, izin cuti bagi pejabat negara yang akan mengikuti kampanye sesuai aturan perundang-undangan adalah dari pemerintah dan bukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Pengaturan penyelenggaraan kampanye itu domain KPU, tapi soal cuti pejabat negara oleh pemerintah, " katanya.
Saut menjelaskan, mekanisme pengajuan izin cuti sesuai dengan aturan pemerintah. Bagi bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota diajukan ke Mendagri melalui gubernur. Sementara izin cuti kampanye oleh gubernur kepada Presiden melalui Mendagri.
Lamanya cuti, kata Saut, tergantung usulan masing-masing. Oleh karena itu, jika ada pejabat negara ikut kampanye ia harus mengajukan cuti terlebih dulu.
Saut menjelaskan, pengaturan penyelenggaraan kampanye memang domain KPU, namun sebaiknya sebelum peraturan tersebut dikeluarkan bisa dikoordinasikan terlebih dulu dengan pihak terkait. (Victor AS)
Sumber www.suarakarya-online.com
Foto www.google.co.id