JAKARTA, HUMAS MKRI - Termohon (KPU) perlu untuk melakukan pencermatan ulang atas formulir model C.Hasil (plano) dalam jangka waktu 15 hari sejak putusan ini diucapkan untuk perolehan suara dalam pengisian anggota DPRD Kabupaten Jember Dapil Jember 1. Demikian kutipan pertimbangan hukum Mahkamah terhadap permohonan Partai Demokrat yang diucapkan dalam Sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD (PHPU DPR/DPRD) Tahun 2024 pada Senin (10/6/2024).
Dalam pertimbangan Putusan Nomor 118-01-14-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyebutkan terhadap TPS 10, TPS 18, TPS 37, TPS 40, TPS 41, dan TPS 43 Kelurahan Jember Kidul, Kecamatan Kaliwates; TPS 16, TPS 21, TPS 22, TPS 23, TPS 28, dan TPS 43 Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Kaliwates; TPS 1, TPS 3, TPS 7, TPS 10, dan TPS 12 Kelurahan Mangli, Kecamatan Kaliwates; serta TPS 22 Kelurahan Sempursari, Kecamatan Kaliwates perlu dilakukan pencermatan ulang terhadap C.Hasil dengan menyandingkan D.Hasil PPK Kaliwates, Kabupaten Jember.
Hal ini, sambung Ridwan, dilakukan mengingat keberatan yang diajukan Pemohon kepada PPK Kaliwates dan KPU Kabupaten Jember serta laporan Pemohon kepada Bawaslu Kabupaten Jember atas substansi kesalahan hitung Termohon. Sehingga berdampak pada penambahan suara Partai NasDem, karenanya perlu dilakukan penyandingan ulang C.Hasil dan D.Hasil PPK guna memperbaiki secara berjenjang jika ditemukan kesalahan tulis dan/atau kesalahan rekapitulasi.
“Menyatakan hasil perolehan suara partai politik dan calon anggota DPRD Kabupaten Jember sepanjang hasil pemilihan umum DPRD Kabupaten Jember Dapil Jember 1 harus dilakukan rekapitulasi ulang; membatalkan Keputusan KPU 360/2024 sepanjang perolehan suara Partai NasDem untuk pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten Jember di Dapil Jember 1; memerintahkan KPU untuk melakukan pencermatan ulang atas C.Hasil … dan kemudian menyandingkan dengan D.Hasil PPK Kaliwates, Kabupaten Jember untuk dilakukan koreksi secara berjenjang jika ditemukan kesalahan tulis dalam waktu 15 hari sejak pengucapan putusan ini,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan perkara ini.
Baca juga:
Partai Demokrat Persoalkan Suara Partai NasDem di Dapil Jember 1
Pada Sidang Pendahuluan lalu, Partai Demokrat mendalilkan selisih perolehan suara bagi anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota untuk Provinsi Jawa Timur untuk keanggotaan DPRD Kabupaten Jember. Perolehan suara Partai NasDem menurut Termohon dan Pemohon adalah 12.748 suara dan 12.648 suara. Sementara itu, perolehan suara Partai Demokrat menurut Termohon dan Pemohon adalah 12.672 suara dan 12.672 suara, sehingga pada kedua peserta pemilu tersebut terdapat selisih sebanyak 48 suara. Perbedaan perolehan suara ini, sambung Muhajir, terjadi di antaranya pada TPS 10, 18, 37, 40, 41, dan 43 Kelurahan Jember Kidul, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember Dengan adanya kesalahan penulisan yang dilakukan Termohon terhadap perolehan suara dari Pemohon, pihaknya telah mengajukan surat keberatan kejadian khusus di tingkat PPK, misalnya di Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember pada 2 Maret 2024. Selain itu, Pemohon juga telah mengajukan laporan ke Bawaslu Kabupaten Jember pada 4 Maret 2024. Pada intinya, Pemohon telah melakukan upaya hukum secara berjenjang sejak terjadinya penggelembungan suara di tingkat PPK Kecamatan hingga tingkat KPU Kabupaten Jember.
Baca juga:
Ahli Bahas Teori Keabsahan Wewenang, Prosedur dan Substansi Keputusan KPU
KPU Bantah Penambahan Suara Partai NasDem pada 23 TPS di Kecamatan Kaliwates Jember
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur R.