JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Nomor 280-02-02-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 menyatakan menolak permohonan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPRD Kabupaten Bangkalan Daerah Pemilihan (Dapil) Bangkalan 4. Menurut Mahkamah, dalil Pemohon mengenai pengurangan dan/atau pemindahan suara serta jual beli suara di Dapil Bangkalan 4 adalah dalil yang tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
“Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan yang didampingi delapan hakim konstitusi lainnya Senin (10/6/2024).
Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan, Mahkamah mencermati alat bukti KPU berupa formulir model C. Hasil, C. Hasil Salinan, D. Hasil, serta lampiran D. Hasil, semuanya menunjukkan konsistensi angka perolehan suara yaitu TPS 6 Partai Gerindra memperoleh nol suara dan Robbi Ismail memperoleh 11 suara; TPS 12 Partai Gerindra memperoleh nol suara dan Robbi Ismail memperoleh 25 suara, serta TPS 14 Partai Gerindra memperoleh nol suara dan Robbi Ismail memperoleh nol suara. Mahkamah meyakini versi KPU adalah perolehan suara yang benar karena dibuktikan pula dengan C. Hasil plano TPS 6, TPS 12, dan TPS 14.
Angka hasil rekapitulasi pada dokumen KPU tersebut sama dengan angka yang tertera pada alat bukti Bawaslu. Selain itu, saksi Partai Gerindra tidak dapat menunjukkan peristiwa yang sesungguhnya di TPS karena saksi tidak mengikuti proses rekapitulasi secara langsung hingga tuntas dan para saksi partai politik menyetujui hasil rekapitulasi tanpa ada yang mengajukan keberatan.
“Mahkamah berpendapat dalil Pemohon mengenai pengurangan dan/atau pemindahan suara serta jual beli suara di Dapil Bangkalan 4 adalah dalil yang tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” jelas Arsul.
Baca juga:
Dua Caleg Gerindra Berselisih Suara di Dapil Kabupaten Bangkalan IV
Permohonan yang diajukan Partai Gerindra ini merupakan persoalan internal partai antara caleg nomor urut 8 Muslech dan caleg nomor urut 2 Robbi Ismal. Menurut Pemohon, perolehan suara Robbi Ismail seharusnya 7.801, selisih 180 suara dari yang disebutkan KPU sebesar 7.981 suara. Sedangkan perolehan suara Muslech yang seharusnya 7.954 suara, dinyatakan KPU sebesar 7.645 sehingga ada selisih 309 suara.
Pemohon mendalilkan, terjadi pengurangan perolehan suara Muslech di tiga desa yaitu Desa Alas Rajah Kecamatan Blega 89 suara, Desa Patenteng Kecamatan Modung 94 suara, serta Desa Srabi Timur Kecamatan Modung 126 suara. Pemohon menduga saat itu rawan terjadi jual beli suara, apalagi rekapitulasi yang berjalan berhari-hari menyebabkan para saksi partai kurang awas atas pengurangan dan penambahan suara caleg. Pemohon telah melaporkan kejadian hilangnya suara Muslech kepada Bawaslu Kabupaten Bangkalan. Namun, KPU Kabupaten Bangkalan tidak menindaklanjuti saran dari Bawaslu Kabupaten Bangkalan perihal saran perbaikan rekapitulasi beberapa desa di Kabupaten Bangkalan.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang diumumkan pada 20 Maret 2024 sepanjang Daerah Pemilihan Bangkalan IV untuk pengisian calon anggota DPRD Kabupaten Bangkalan. Pemohon juga meminta Mahkamah menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut Pemohon untuk pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten Bangkalan Partai Gerindra di Dapil Bangkalan IV yaitu Robbi Ismail 7.801 suara dan Muslech 7.954 suara.
Baca juga:
Saksi Pemohon Ungkap Banyaknya Tipex di C Hasil Desa Alas Rajah Bangkalan
KPU Tepis Tuduhan Jual-Beli Suara Caleg Gerindra di Dapil Kabupaten Bangkalan 4
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Nur R.