JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan Partai NasDem di daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur VIII. Sidang Pengucapan Putusan Nomor 102-01-05-15/ PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD (PHPU DPR/DPRD) Tahun 2024 ini digelar pada Senin (10/6/2024).
Wakil Ketua MK Saldi Isra membacakan pertimbangan hukum menyebutkan Mahkamah menemukan kesalahan saat dilakukan penghitungan surat suara di tingkat TPS oleh KPPS, yakni kesalahan penjumlahan konversi perolehan suara caleg dan partai. Akibatnya tampak seolah-olah ada yang terlewat dan tidak dihitung sama sekali. Kesalahan ini, sambung Saldi, telah dilakukan perbaikan pada rekapitulasi tingkat kecamatan. Hal ini dituangkan pada D.Hasil tanpa mengubah secara langsung tulisan/angka pada C.Hasil. Akibatnya terjadi kesalahpahaman seolah-olah terjadi penambahan dan/atau pengurangan suara pada saat rekapitulasi tingkat kecamatan.
“Padahal, perbaikan atas hasil rekapitulasi TPS di tingkat yang lebih tinggi (kecamatan) diperbolehkan. Sesungguhnya, kesalahpahaman demikian tidak perlu terjadi jika peserta pemilu mengoptimalkan saksi di tingkat TPS atau kecamatan. Sehingga dalil Pemohon mengenai penggelembungan suara untuk PDI Perjuangan serta pengurangan suara Pemohon adalah dalil yang tidak dapat dibuktikan atau tidak dapat meyakinkan Mahkamah, sehingga harus dinyatakan tidak beralasan menurut hukum,” ucap Saldi.
Dengan demikian, Ketua MK Suhartoyo menyebutkan bahwa Mahkamah dalam Amar Putusan menyatakan menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya, serta menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Baca juga:
Partai NasDem Persoalkan Selisih Suara dengan PDIP di Dapil Jatim VIII
Dalam Sidang Pendahuluan pada Senin (29/4/2024) terdahulu, Pemohon memohon agar Mahkamah membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 untuk Dapil Jawa Timur VIII. Berdasarkan persandingan perolehan suara menurut Pemohon dan Termohon yakni 327.271 dan 326.578, sedangkan perolehan suara PDIP menurut Pemohon dan Termohon adalah 327.259 dan 327.921, sehingga terdapat selisih suara.
Selisih ini menurut Pemohon terjadi akibat kesalahan pendataan yang terlihat pada Formulir Model C.Hasil TPS dan Model D.Hasil Kecamatan antara Partai NasDem dengan PDIP pada tiap-tiap TPS yang ada di daerah pemilihan. Oleh karenanya praktik pengurangan suara ini, Pemohon memohon agar Mahkamah menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut Pemohon untuk pengisian keanggotaan DPR Dapil Jatim VIII adalah Partai NasDem memperoleh 327.271 suara dan PDIP memperoleh 327.259 suara.
Baca juga:
KPU: Partai NasDem Tidak Uraikan Perbedaan Perolehan Suara Secara Berjenjang di Dapil Jatim VIII
Uji Petik Pembuktian Perbedaan Suara NasDem dan PDI Perjuangan di Ngoro Jombang
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur R.