Menghadapi Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dan Pilkada 2009, MK merencanakan bekerjasama dengan Perguruan Tinggi. Demikian disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK), Janedjri M. Gaffar, saat menghadiri Rapat Kerja Badan Kerja Sama (BKS) Dekan Fakultas Hukum Perguruan Tinggi Negeri se-Indonesia, Jumat (2/5), di Manado.
Turut mendampingi pada acara tersebut, Koordinator BKS Dekan FH Perguruan Tinggi se-Indonesia, Prof. Hikmahanto Juwana, SH, LL.M, Ph.D dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi, Prof. Dr. Donald A. Rumokoy, SH., MH.
Kepada peserta, Janedjri menjelaskan bahwa berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK, MK sudah harus memutus sengketa PHPU Legislatif selambat-lambatnya 30 hari, dan 14 hari untuk Sengketa PHPU Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. âMK juga mendapatkan wewenang tambahan berdasarkan Pasal 236C Perubahan Kedua UU 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah untuk penanganan sengketa hasil perolehan suara Pilkada,â papar Janedjri.
Berdasarkan pengalaman penanganan PHPU pada 2004, perkara PHPU yang didaftarkan ke MK seluruhnya sudah mencapai sekitar 500 perkara walaupun yang diterima sekitar 45 perkara PHPU. Pada tahun 2009 di mana usia MK sudah mencapai 5 tahun lebih dan pada kondisi masyarakat yang semakin paham tentang hak konstitusionalnya, penanganan perkara PHPU dan sengketa Pilkada berpotensi membesar. âInilah kiranya latar belakang kerjasama MK dengan mitra kerja Perguruan Tinggi untuk menghadapi Sengketa PHPU dan Sengketa Pilkada pada tahun 2009,â ungkap Janedjri.
Untuk menunjang kerjasama tersebut, MK juga berencana melakukan program kerjasama Fasilitas Video Conference (Vicon) dengan Perguruan Tinggi Fakultas Hukum yang sampai saat ini belum final karena masih menunggu putusan Pleno Komisi III DPR-RI.
Manfaat lain dari Vicon, selain untuk persidangan jarak jauh perkara PHPU dan sengketa Pilkada, dapat dimanfaatkan untuk pengajuan permohonan perkara secara online yang menjadi bagian dari pemenuhan access to justice bagi masyakarat.
Tak hanya itu, Vicon juga akan dibuka untuk semua proses peradilan di MK sehingga mahasiswa Fakultas Hukum dapat mengikuti setiap persidangan di MK. âNantinya, perdebatan yang muncul di persidangan MK akan dapat diikuti oleh mahasiswa secara langsung,â lanjut Janedjri.
Pemaparan Sekjen MK pada acara ini mendapatkan sambutan positif dan antusiasme dari para peserta rapat BKS yang mengharapkan agar MK segera berkirim surat kepada Rektor masing-masing perguruan tinggi untuk menunjuk Fakultas Hukum sebagai pengelola Vicon. (Heru Setiawan)