JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah menyatakan pengurangan suara Partai NasDem sejumlah 57 suara dan penambahan suara PDI Perjuangan sejumlah 57 suara di TPS 14 Kelurahan Bumirejo, Kecamatan Lendah, Kabupaten Kulonprogo tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum. Sebab kesalahan penulisan perolehan suara Partai NasDem tersebut telah dilakukan perbaikan penulisan oleh Ketua KPPS TPS 14 Kelurahan Bumirejo dengan membubuhkan paraf. Demikian pertimbangan hukum Mahkamah yang dibacakan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 200-01-05-14/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD Tahun 2024 (PHPU DPR/DPRD) yang diajukan oleh Partai Nasional Demokrat (NasDem) pada Senin (10/6/2024).
Lebih lanjut Ridwan menegaskan pendapat Mahkamah terkait dalil penambahan suara Partai Golkar sejumlah 455 suara di Kelurahan Purwomartani, Kelurahan Tirtomartani, Kelurahan Tamanmartani, dan Kelurahan Selomartani, Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman. Pada dalil ini untuk pengisian keanggotaan DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Dapil 6, Mahkamah menyatakan tidak beralasan menurut hukum. Sebab, terdapat kesamaan perolehan suara Partai Golkar pada 63 TPS yang ada pada lokus tersebut sebagaimana tertuang pada C.Hasil-Salinan, D.Salinan milik Termohon, Pihak Terkait, dan Bawaslu. Sehingga, tidak terdapat penambahan perolehan suara yang didalilkan tersebut.
“Mengadili, dalam eksepsi menolak eksepsi Termohon serta eksepsi Pihak Terkait I (Partai Golkar) dan eksepsi Pihak Terkait II (PDI Perjuangan) untuk seluruhnya; dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan perkara ini dari Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta.
Baca juga:
NasDem Persoalkan Penggelembungan Suara Golkar Dapil DI Yogyakarta 6
Dalam Sidang Pendahuluan pada Senin (29/4/2024), Pemohon memohon agar Mahkamah membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 untuk Dapil Yogyakarta 6. Persandingan perolehan suara menurut Termohon dan Pemohon, yaitu perolehan suara Golkar oleh Termohon dan Pemohon adalah 20.281 dab 19.826 suara, sedangkan perolehan suara NasDem menurut Termohon dan Pemohon adalah 19.861, sehingga antara keduanya terdapat selisih sebanyak 455 suara yang terjadi pada tongkat rekapitulasi di tingkat kecamatan. Adapun persebaran penggelembungan perolehan suara terdapat pada Kelurahan Purwomartani, Kelurahan Tirtomartani, Kelurahan Tamanmartani, dan Kelurahan Sekomartani.
Berdasarkan seluruh uraian tersebut, Pemohon memohon agar Mahkamah untuk mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya; menetapkan hasul perolehan suara yang benar menurut Pemohon untuk pengisian keanggotaan DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Dapil 6 sebagai berikut: NasDem dengan perolehan 19.861 suara dan Golkar dengan perolehan 19.826 suara; meminta Termohon untuk melakukan penghitungan suara ulang pada beberapa TPS.
Baca juga:
KPU Jelaskan Perbedaan Perolehan Suara NasDem dan Golkar Dapil DI Yogyakarta 6
Perolehan Suara Partai NasDem di TPS 14 Bumirejo DIY Berubah
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur R.