Jakarta, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan Putusan Nomor 170-01-03-26/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2024, pada Senin (10/06/2024). Permohonan diajukan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) untuk PHPU DPR/DPRD daerah pemilihan (dapil) Provinsi Sulawesi Tengah.
Dalam putusannya, Mahkamah memerintahkan KPU menetapkan hasil perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Donggala Dapil Donggala 4 pada TPS 05 Desa Sioyong Kecamatan Dampelas Kabupaten Donggala berdasarkan hasil penghitungan ulang dalam persidangan Mahkamah.
Mahkamah dalam pertimbangan hukum menyatakan, setelah Mahkamah melakukan pencermatan terhadap bukti-bukti dan para saksi yang disampaikan oleh para pihak, diketahui terdapat perbedaan data antara Formulir C Hasil Salinan DPRD Kab/Kota di TPS 05 Desa Sioyong Kecamatan Dampelas dengan data pada formulir D Hasil Kecamatan DPRD Kab/Kota. Di mana pada Formulir C Hasil Salinan Pemohon mendapatkan 13 suara dan Pihak Terkait (Partai NasDem) mendapat 77 suara. Sementara itu pada Formulir D Hail Pemohon mendapatkan 13 suara namun Partai NasDem mendapat 78 suara.
“Mahkamah kemudian melakukan penyandingan bukti milik Termohon (T-16 dan T-17) dan Mahkamah meragukan kebenaran angka-angka dalam kedua bukti tersebut. Kemudian Mahkamah menetapkan untuk melaksanakan sidang lanjutan dengan agenda pembukaan kotak suara untuk menghitung ulang suara yang terdapat di dalam kotak suara perolehan suara untuk pengisian anggota DPRD Kabupaten Donggala, Dapil Donggala 4, khusus di TPS 05 Desa Sioyong,” kata Hakim Konstituti Arief Hidayat membacakan pertimbangan hukum.
Walhasil, Mahkamah dalam amar putusannya menyatakan mengabulkan permohonan Pemohon sepanjang berkenaan dengan perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Donggala Dapil Donggala 4 untuk perolehan suara di TPS 05 Desa Sioyong Kecamatan Dampelas Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah. Mahkamah menyatakan hasil perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Donggala Dapil Donggala 4 pada TPS 05 Desa Sioyong Kecamatan Dampelas Kabupaten Donggala harus ditetapkan berdasarkan hasil penghitungan ulang surat suara sah yang telah dilakukan dalam persidangan Mahkamah.
Penulis: Siti Rosmalina Nurhayati.
Editor: Nur R.