JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan pihaknya tidak dalam posisi memberikan penilaian berkaitan dengan aspek legalistas atas pemberhentian dan pengangkatan Panitia Pemilihan Distrik (PPD) antarwaktu Distrik Asotipo. Namun, secara faktual, Mahkamah menemukan fakta hukum bahwa hal tersebut menjadi salah satu pemicu adanya perubahan hasil rekapitulasi perolehan suara pada rekapitulasi tingkat Kabupaten Jayawijaya.
Terlebih lagi, setelah Mahkamah mencermati Keputusan KPU Kabupaten Jayawiyaya Nomor 360 Tahun 2024 yang kemudian diubah dengan Keputusan KPU Kabupaten Jayawijaya Nomor 369 Tahun 2024, salah satu konsiderans memperhatikan sebagai dasar diterbitkannya Keputusan KPU a quo adalah berdasarkan rapat hasil koordinasi bersama Forkopimda, ketua partai politik, komisioner KPU Provinsi Papua Pegunungan, Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan, dan Bawaslu Kabupaten Jayawijaya.
“Oleh karena itu, berdasarkan fakta hukum yang diperoleh dalam persidangan, perubahan perolehan suara tersebut juga dipengaruhi oleh adanya intervensi dari luar selain penyelenggara maupun perserta pemilu termasuk adanya tekanan publik in casu masyarakat setempat,” jelas Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh membacakan pertimbangan hukum Mahkamah dalam Putusan Perkara Nomor 177-02-16-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Perindo, Senin (10/6/2024).
Selain itu, dalam persidangan, Saksi Bernadus Wetipo yang merupakan PPD Distrik Asotipo yang diberhentikan mengaku tidak mengetahui perihal pemberhentiannya usai meninggalkan ruang rapat pleno rekapitulasi tingkat kabupaten. Sebagaimana telah dipertimbangkan sebelumnya, pergantian PPD di tengah proses rekapitulasi tingkat kabupaten tersebut dilatarbelakangi adanya permasalahan terkait dengan perbedaan perolehan suara antara rekapitulasi hasil TPS sesuai dengan kesepakatan dengan yang dibacakan PPD sehingga muncul protes atau keberatan dari masyarakat hingga menyebabkan rekapitulasi dihentikan.
Mahkamah menilai, titik paling kritis dari tugas penyelenggara pemilu adalah menjaga kemurnian suara dari TPS hingga ditetapkan dalam pleno rekapitulasi tingkat kabupaten. Karena itu, segala bentuk tindakan yang dilakukan KPU Kabupaten Jayawijaya harus dilakukan secara cermat dan profesional sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk selalu menjaga agar setiap keputusan yang diambil harus bebas dari pengaruh kepentingan politik atau pribadi, baik dari partai politik, massa pendukung, bahkam pemerintah daerah sekalipun.
PSU di Distrik Asotipo
Terlepas dari perlunya upaya melakukan perbaikan terhadap mekanisme pengadministrasian data suara melalu sistem noken, fakta demikian justru semakin meyakinkan Mahkamah untuk dilakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Distrik Asotipo Kabupaten Jayawijaya untuk perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Jayawijaya Daerah Pemilihan (Dapil) Jayawijaya 4. Pemungutan ulang dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam waktu paling lama 45 hari tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah.
“Menyatakan perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jayawijaya Daerah Pemilihan Jayawijaya 4 Distrik Asotipo harus dilakukan pemungutan suara ulang,” ucap Ketua MK Suhartoyo.
Mahkamah memerintahkan KPU serta Bawaslu melakukan pengawasan dalam pelaksanaan amar putusan ini. Mahkamah juga memerintahkan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Papua dan Kepolisian Resor Jayawijaya untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang tersebut sesuai dengan kewenangannya. Mahkamah menolak permohonan untuk selain dan selebihnya.
Sebelumnya, Mahkamah telah menjatuhkan petikan putusan atas perkara ini. Sebelum menjatuhkan putusan akhir, Mahkamah menyatakan permohonan Pemohon sepanjang pemilihan anggota DPRD Dapil Kabupaten Jayapura 1 dan Dapil Kabupaten Jayapura 3 adalah tidak dapat diterima.
Baca juga:
Caleg Partai Perindo Minta KPU Koreksi Hasil Pileg di Dapil Jayawijaya 4
Bawaslu Uraikan Perihal Pembetulan Rekapitulasi Penghitungan Suaradi Dapil Jayawijaya 4
Saksi Perindo Ungkap Kronologis Pergantian PPD di Kecamatan Assotipo
Sebelumnya, Hersen Wetapo sebagai Pemohon merupakan perseorangan merupakan calon anggota DPRD Kabupaten Jayawijaya 4 dari Partai Perindo. Pemohon menyandingkan dan menjelaskan perbedaan penghitungan perolehan suara menurut Termohon dan Pemohon hanya pada Dapil yang dimohonkan. Penghitungan perolehan suara menurut Termohon dan Pemohon disertai dengan alat bukti di Dapil Jayawijaya 4 di Kabupaten/Kota Jayawijaya yaitu Distrik Assotipo. Pemohon mendalilkan dari hasil yang ditetapkan oleh Termohon melalui penetapan di tingkat PPD di Distrik Assotipo dengan tidak diperolehnya suara Pemohon sebagaimana mestinya. Sehingga penetapan rekapitulasi hasil suara oleh KPU (Termohon) di di Dapil Jayawijaya 4 sangat merugikan Pemohon. Perolehan suara pada 1 (satu) distrik tersebut bermasalah yang disebabkan pergantian antara PPD yang lama dan PPD yang baru. Kemudian, adanya peralihan suara Pemohon, terdapat di beberapa calon anggota DPRD kabupaten/kota dari partai lain yang penyebarannya, yakni Naris Wetapo dari Partai Gelora sebesar 2.080 suara dan Antonius Wetipo dari Partai Garuda sebesar 2.471 suara.
Untuk itu dalam petitumnya, Pemohon meminta MK untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang di Daerah Pemilihan Jayawijaya 4 (empat) di Distrik Assotipo. Serta menetapkan hasil perolehan suara yang benar bagi Pemohon untuk pengisian calon anggota DPRD Kabupaten/Kota sepanjang di Daerah Pemilihan Jayawijaya 4 dari Partai Perindo atas nama Hersen Wetapo sebesar 4.551 suara. (*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan