JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan hasil perolehan suara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) selaku Pemohon Perkara Nomor 140-01-03-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dan calon anggota DPRD Kabupaten Sarmi Daerah Pemilihan (Dapil) 2 TPS 01 Wamariri dan TPS 01 Syoremania Distrik Apawer Hulu harus dibatalkan dan ditetapkan ulang. Mahkamah memerintahkan KPU sebagai Termohon menetapkan perolehan suara yang benar untuk PDI Perjuangan di TPS 01 Wamariri adalah sembilan suara dan TPS 01 Syoremania ialah 10 suara.
“Dan menggabungkan dengan hasil perolehan suara untuk Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan untuk pengisian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Kabupaten Sarmi Daerah Pemilihan Kabupaten Sarmi 2,” ujar Ketua MK Suhartoyo didampingi delapan hakim konstitusi dalam sidang pengucapan putusan di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta pada Senin (10/6/2024).
Mahkamah memerintahkan KPU menggabungkan dengan perolehan suara PDI Perjuangan kemudian menetapkan dan mengumumkan hasil penggabungan suara dimaksud. Berikutnya, KPU Provinsi Papua serta Bawaslu Provinsi Papua dan Bawaslu Kabupaten Sarmi melakukan pengawasan dalam pelaksanaan amar putusan ini. Mahkamah juga memerintahkan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau jajarannya untuk melakukan pengamanan proses penetapan ulang tersebut sesuai dengan kewenangannya. Mahkamah menolak permohonan untuk selain dan selebihnya.
Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah mencermati apakah perbaikan yang dilakukan KPU dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku dengan memeriksa formulir model D. Hasil KabKo yang diajukan bukti oleh Para Pihak. Mahkamah mendapati hanya ada satu versi D. Hasil KabKo yang ditetapkan 5 Maret 2024 atau sehari setelah Bawaslu mengeluarkan rekomendasi perbaikan.
Menurut Mahkamah, jelas Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur membacakan pertimbangan hukum, Mahkamah menemukan dua versi D. Hasil Kecamatan dengan bertanggal sama 19 Februari 2024. Namun, dalam persidangan yang digelar pada 31 Mei 2024, KPU membawa formulir model C. Hasil yang asli, yang diambil dari kotak suara dengan diketahui saksi perserta pemilu dan Bawaslu.
KPU memperlihatkan enam formulir model C. Hasil ke hadapan Majelis Hakim Panel 2, kemudian dibuka dan disaksikan KPU, Pemohon, dan Bawaslu. Keenam formulir tersebut merupakan hasil di TPS yang dipersoalkan Pemohon yaitu TPS 01 Wamariri, TPS 01 Syoremania, TPS 01 Murara, TPS 01 Maniwa, TPS 01 Tamaja, dan TPS 01 Sasawapese. Secara bergantian, satu persatu formulir model C. Hasil dibuka dan dicermati Majelis Hakim dan Para Pihak.
Dari formulir model C. Hasil yang dibuka tersebut, Mahkamah mendapati fakta hukum bahwa di TPS 01 Wamariri PDI Perjuangan memperoleh sembilan suara sedangkan di TPS 01 Syoremania PDI Perjuangan memperoleh 10 suara, sementara TPS 01 Murara, TPS 01 Maniwa, TPS 01 Tamaja, dan TPS 01 Sasawapese PDI Perjuangan tidak memperoleh suara atau nol suara.
“Dengan kata lain, perolehan suara PDI Perjuangan di TPS 01 Wamariri dan TPS 01 Syoremania tidak bersesuaian antara yang ditetapkan Termohon dengan yang tercantum dalam formulir model C. Hasil, sedangkan di TPS lainnya telah bersesuaian,” kata Ridwan.
Menurut Mahkamah, demi tercapainya kepastian hukum, terlepas dari berpengaruh secara signifikan atau tidak terhadap perolehan kursi partai politik pada DPRD Kabupaten Sarmi Dapil 2, Mahkamah memandang perlu untuk menetapkan perolehan suara PDI Perjuangan di TPS 01 Wamariri dan TPS 01 Syoremania Distrik Apawer Hulu sesuai dengan perolehan suara PDI Perjuangan yang tertera pada C. Hasil yang diperlihatkan dalam persidangan yang telah menjadi fakta persidangan.
Baca juga:
PDI Perjuangan Kehilangan Suara di Kabupaten Sarmi dan Jayapura
Sebelumnya, Mahkamah telah menjatuhkan petikan putusan atas perkara ini. Sebelum menjatuhkan putusan akhir, Mahkamah menyatakan permohonan Pemohon sepanjang pemilihan anggota DPRD Dapil Kabupaten Jayapura 1 dan Dapil Kabupaten Jayapura 3 adalah tidak dapat diterima.
Baca juga:
Formulir C Hasil Plano 6 TPS di Dapil Kabupaten Sarmi 2 Dibawa ke MK
Permohonan PHPU PDI Perjuangan Dapil Sarmi 2 Lanjut ke Pembuktian
KPU: Perubahan Suara Pemilu DPRD Kabupaten Sarmi Dapil 2 Berdasarkan Rekomendasi Bawaslu
Penulis: Mimi Kartika.
Editor: Nur R.