JAKARTA, HUMAS MKRI — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak untuk seluruhnya permohonan Perkara Nomor 166-01-01-26/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyoal pemilihan calon anggota DPRD Kabupaten Sigi, Dapil Sigi 5. Dalam putusannya, MK menyebut bahwa dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum. Amar putusan dalam perkara ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo pada Senin (10/6/2024) di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK Jakarta.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ungkap Ketua Majelis Panel, Suhartoyo, didampingi oleh 8 orang Hakim Konstitusi lainnya.
Pengurangan Suara Tidak Terbukti
Dalam pertimbangan yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman, Mahkamah mempertimbangkan bahwa berkenaan dengan dalil Pemohon yang menyatakan terdapat pengurangan suara Pemohon di TPS 3 Desa Boya Baliase, yang sebelumnya sebanyak 20 suara kemudian berubah menjadi 19 suara, Pemohon merujuk pada Bukti P-3, Bukti P-4, dan Bukti P-5. Terhadap bukti-bukti tersebut, Mahkamah menemukan fakta bahwa ternyata Bukti P-3 dan Bukti P-4 adalah Formulir C. Hasil DPRD-KAB/KOTA, formulir ini berisikan perolehan suara seluruh partai pada TPS 03 Desa Boya Baliase sebelum adanya perbaikan. Sementara Bukti P-5 merupakan Lampiran Model D. Hasil-Kecamatan DPRD-KAB/KOTA, pasca perbaikan.
Lebih lanjut Anwar menyampaikan berdasarkan fakta yang diperoleh dalam persidangan, diketahui bahwa perbaikan tersebut terjadi karena adanya keberatan yang diajukan oleh beberapa partai politik, karena terdapat selisih antara suara sah dan tidak sah atau total pengguna hak pilih. Peristiwa tersebut terjadi dalam rapat pleno yang dilaksanakan pada tanggal 24 Februari 2024. Terhadap keberatan tersebut, Panwascam kemudian merekomendasikan untuk melakukan penghitungan suara ulang untuk PKB, Partai NasDem, dan Partai Demokrat untuk pemilihan anggota DPRD Kabupaten/Kota Dapil Sigi 5. Rekomendasi Panwascam ini kemudian ditindaklanjuti oleh PPK Kecamatan Marawola. Atas penghitungan ulang surat suara tersebut diperoleh fakta bahwa yang mengalami perubahan perolehan suara bukan hanya PKB (Pemohon) tetapi juga beberapa partai lainnya.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah juga menjelaskan bahwa mengenai hasil penghitungan ulang surat suara yang dilakukan oleh Termohon tersebut, selanjutnya dilakukan koreksi dengan menggunakan correction pen dengan cara menghapus dan ditulis kembali pada Formulir C. Hasil DPRD Kabupaten/Kota oleh PPS Desa Boya Baliase serta dimuat dalam Formulir D. Hasil Kecamatan DPRD Kabupaten/Kota. Menurut Mahkamah, hal ini juga dikuatkan oleh Saksi Termohon atas nama Marini yang menyatakan bahwa pada saat dilakukannya rekapitulasi dan penetapan rekapitulasi tingkat kecamatan, saksi Pemohon (PKB) hadir dan menandatangani Formulir D. Hasil. Selain itu, dengan adanya penghitungan ulang surat suara di TPS 3 Desa Boya Baliase, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi pada saat rekapitulasi di tingkat kecamatan telah sesuai dengan daftar pemilih tetap yang melakukan pencoblosan, yaitu sebanyak 208 pemilih.
Oleh karena itu, menurut Mahkamah, dalil Pemohon mengenai pengurangan suara dari 20 menjadi 19 suara tidak dapat didukung oleh bukti surat/tulisan dan saksi yang diajukan oleh Pemohon dalam persidangan. Mahkamah menyatakan bahwa bukti surat/tulisan yang diajukan oleh Termohon berhasil membantah dalil Pemohon. Semua bukti yang diajukan oleh Termohon relevan dan mendukung jawaban serta keterangan Termohon. Selain itu, keterangan saksi Termohon sesuai dengan keterangan dari Pihak Terkait dan Bawaslu, serta bukti surat/tulisan yang diajukan oleh Termohon dan Bawaslu. Oleh karena itu, Mahkamah menyimpulkan bahwa bukti surat/tulisan dan saksi tersebut saling mendukung dan konsisten.
Pelanggaran Administrasi Tidak Terbukti
Selain mempersoalkan mengenai pengurangan suara, Pemohon juga mendalilkan mengenai pelanggaran administratif. Dalam pertimbangannya, MK menyebut bahwa mengenai adanya dugaan pelanggaran administrasi yang dilaporkan oleh Darwis Saing, Bawaslu Kabupaten Sigi telah mengeluarkan surat yang berisi status Laporan bertanggal 25 Maret 2024, dengan Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/26.11/III/2024 yang didasarkan pada Putusan Bawaslu Kabupaten Sigi, yang menyatakan bahwa para terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan Pemilu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Selain itu, Bawaslu Kabupaten Sigi dalam Formulir Model B.18 bertanggal 28 Maret 2024 mengenai Pemberitahuan Status Laporan, telah pula menyatakan bahwa Laporan atas nama Darwis Saing, S.E dengan Nomor Laporan 001/Reg/LP/PL/Kab/26.11/III/2024 telah dihentikan karena tidak memenuhi unsur-unsur dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu,” ucap Anwar.
Pengurangan Suara di TPS 05 Desa Uwemanje
Selain di TPS 03 Desa Baliase Kecamatan Marawola, Pemohon juga mendalilkan adanya penambahan perolehan suara untuk Pihak Terkait (PDIP) yang semula sebanyak 20 suara bertambah menjadi sebanyak 29 suara di TPS 05 Desa Uwemanje Kecamatan Kinovaro, Kabupaten Sigi 5, sebagai akibat dari adanya kesalahan administrasi input data yang dilakukan oleh Termohon dan dapat dilihat dari adanya perbedaan dokumen Formulir C. Hasil, Formulir C. Hasil Salinan dan Formulir D. Hasil, dengan merujuk pada Bukti P-6, Bukti P-7 dan Bukti P-8. Terhadap Bukti P-6 dan Bukti P-7 masing-masing merupakan Formulir C. Hasil dan Formulir C. Hasil Salinan, sebelum dilakukannya perbaikan. Bahwa perbaikan dimaksud dikarenakan adanya keberatan dari saksi mandat PDIP yang mempertanyakan banyaknya jumlah surat suara yang dinyatakan tidak sah.
Terhadap keberatan tersebut, Panwaslu Kecamatan Kinovaro kemudian memberikan rekomendasi secara lisan yang kemudian ditindaklanjuti oleh PPK Kecamatan Kinovaro dengan melakukan pembukaan kotak suara dan melakukan penghitungan kembali surat suara yang digunakan dalam Pemilihan Anggota DPRD Kab/Kota di TPS 05 Desa Uwemanje Kecamatan Kinovaro. Selanjutnya, setelah dilakukan penghitungan kembali surat suara tersebut, terdapat perubahan. Perubahan tersebut yaitu semula suara tidak sah sebanyak 48 suara berkurang menjadi sebanyak 8 suara tidak sah. Kemudian terhadap sebanyak 40 suara yang semula dinyatakan tidak sah berubah menjadi suara sah. Adanya koreksi berdasarkan penghitungan kembali surat suara tersebut menjadikan beberapa partai politik mengalami penambahan perolehan suara, termasuk Pemohon. Keempat puluh suara sah tersebut, selanjutnya tersebar ke beberapa partai politik.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyebut bahwa terhadap perubahan suara tersebut, telah dilakukan koreksi dengan menggunakan correction pen dan ditulis kembali pada Formulir C. Hasil yang kemudian diparaf dan dimuat ke dalam Formulir D. Hasil. Selain itu, koreksi pada saat rekapitulasi di tingkat Kecamatan, yaitu pada TPS 05 Desa Uwemanje, Kecamatan Kinovaro telah sesuai dengan daftar pemilih tetap sebanyak 193 suara, daftar pemilih tambahan sebanyak 2 suara dan daftar pemilih khusus 1 suara. Lebih lanjut, Mahkamah menyebut bahwa mengenai bukti berupa keterangan saksi, selain karena Pemohon tidak menghadirkan saksi untuk menguatkan dalil-dalil permohonannya dan/atau kronologis terjadinya pembukaan kotak suara dan penghitungan kembali suara di TPS 05 Desa Uwemanje, telah ternyata bahwa penghitungan ulang suara dilakukan bukan karena adanya keberatan dari saksi Pemohon terhadap penambahan suara ke PDI-Perjuangan, namun karena adanya keberatan dari saksi Pihak Terkait (PDI Perjuangan) yang keberatan atas banyaknya suara tidak sah.
Di sisi lain, menurut Mahkamah alat bukti surat dan/atau tulisan yang diajukan oleh Termohon dan Pihak Terkait, telah ternyata dapat membantah dalil-dalil Permohonan Pemohon. Alat bukti surat dan/atau tulisan yang diajukan serta saksi yang dihadirkan dalam persidangan oleh Termohon dan Pihak Terkait, masing-masing relevan, sejalan dan/atau saling berkesesuaian, demikian pula terhadap Keterangan Bawaslu. Adapun berkaitan dengan Bukti P-9 s.d. Bukti P-11 yang diajukan oleh Pemohon, setelah Mahkamah mencermati dengan saksama bukti-bukti tersebut tidak dirujuk dalam Permohonan Pemohon, karena telah ternyata bahwa bukti-bukti tersebut masing-masing adalah Formulir D. Hasil di TPS 02 Desa Tinggede Kecamatan Marawola, Formulir C. Hasil Salinan di TPS 02 Desa Tinggede Kecamatan Marawola (Bukti P-10) dan Lampiran D. Hasil Kecamatan Desa Tinggede yang tidak dipersoalkan oleh Pemohon dalam dalil-dalil permohonannya, sehingga terhadap bukti-bukti tersebut Mahkamah menilai tidak relevan untuk dipertimbangkan.
Baca juga:
PKB Dalilkan Adanya Penambahan Suara PDIP di Dapil Sigi 5
KPU Sebut Rekapitulasi Penghitungan Suara Pileg Kabupaten Sigi Sudah Sesuai
Saksi PKB Ungkap Penggelembungan Suara PDIP di Dapil Sigi 5
Pelanggaran Administrasi di TPS 05 Desa Uwemanje
Terkait dengan dalil Pemohon berkenaan dengan adanya pelanggaran administrasi oleh PPK sebagaimana terungkap dari adanya perbedaan antara data dalam Formulir C. Hasil, Formulir C. Hasil Salinan dengan Formulir D. Hasil di TPS 05 Desa Uwemanje, Kecamatan Kinovaro Kabupaten Sigi, menurut Mahkamah, Pemohon tidak dapat menguatkan dalil a quo, karena tidak ada alat bukti surat/tulisan yang dirujuk.
Meskipun demikian, berdasarkan Keterangan tertulis Bawaslu Kabupaten Sigi telah terdapat Putusan Bawaslu Kabupaten Sigi terhadap Terlapor atas nama PPK Kecamatan Marawola dan Terlapor atas nama PPK Kecamatan Kinovaro, yang pada pokoknya menyatakan bahwa Para Terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, Bawaslu Kabupaten Sigi dalam Formulir Model B.18 mengenai Pemberitahuan Status Laporan, yang pada pokoknya menyatakan bahwa hasil kajian Tim Sentra Gakkumdu Kabupaten Sigi dihentikan karena tidak terpenuhinya unsur-unsur dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu.(*)
Penulis: Adam Ilyas
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina