JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan Partai Nasional Demokrat (NasDem) di daerah pemilihan Jawa Tengah V. Sidang pengucapan Putusan Nomor 65-01-05-13 /PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2024 ini dilaksanakan pada Jumat (7/6/2024) di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta.
Wakil Ketua MK Saldi Isra membacakan pertimbangan hukum mengatakan, sebelum Mahkamah mempersandingkan alat bukti yang diberikan Pemohon (Partai NasDem), Termohon (KPU), Pihak Terkait, dan Bawaslu telah didapati perbedaan perolehan suara Pemohon pada C.Hasil Salinan DPR dengan posita permohonan Pemohon, misalnya pada TPS 5 Desa Glagahwangi, Kecamatan Polanharjo. Atas hal ini, fakta persidangan menunjukkan keterangan saksi Pemohon atas nama Pata Hindra Aryanto menyatakan tidak berkompeten untuk menjamin originalitas C.Hasil DPR yang diberikan Pemohon tersebut. Hal ini, sambung Saldi, menunjukkan permasalahan alat bukti Pemohon yang berimplikasi terhadap kredibilitas keaslian alat bukti Pemohon.
Andai alat bukti C.Hasil-DPR yang disampaikan Pemohon dapat dipercaya, Mahkamah telah melakukan persandingan perolehan suara berdasarkan alat bukti pada 545 TPS di 44 kecamatan dalam Kabupaten Klaten, Kota Surakarta, Kabupaten Boyolali, dan Kabupaten Sukoharjo Dapil Jawa Tengah V. Faktanya, perolehan suara Pemohon telah sesuai dan konsisten dan tidak ditemukan terjadinya selisih suara sebagaimana didalilkan Pemohon. Perbedaan perolehan suara, sambung Saldi, justru hanya ditemukan pada C.Hasil Salinan-DPR yang diajukan Pemohon. Dengan demikian, Mahkamah meyakini tidak terjadi pengurangan suara Pemohon pada lokus yang didalilkan tersebut. Sehingga, dalil permohonan Pemohon tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum.
“Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan.
Baca juga:
NasDem Persoalkan Migrasi Suara Partai Dapil Jateng 5
Pada Sidang Pendahuluan, Senin (29/4/2024) lalu Pemohon memberikan catatan atas adanya perbedaan jumlah penghitungan perolehan suara yang menguntungkan beberapa partai politik lainnya di Dapil Jateng V, di antaranya Klaten, Boyolali, Sukoharjo, dan Surakarta sebanyak 11.539 suara. Migrasi suara ini mengakibatkan hilangnya alokasi pengisian kursi anggota DPR dari Dapil Jateng V. Menurut Pemohon perolehan suara yang benar adalah 132.229 suara, sementara menurut Termohon perolehan suara Partai NasDem hanya 123.690 suara. Migrasi perolehan suara ini terjadi pada beberapa daerah pemilihan ke beberapa Pihak Terkait, seperti Partai Gerindra, PSI, Perindo, Partai Garuda, dan PDIP. Berkenaan dengan dalil-dalil tersebut, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menjatihkan putusan untuk menyatakan tidak sah dan batal demi hukum Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Nomor 218/PL.01.08-BA/05/2024 dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024.
Baca juga:
Saksi NasDem Tingkat Provinsi Jawa Tengah Tidak Tanda Tangan Hasil Rekapitulasi
KPU Bantah Migrasi Perolehan Suara NasDem di Dapil Jateng V
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur R.