JAKARTA, HUMAS MKRI - Pengakuan anggota KPPS 04 Karangturi menyebutkan bahwa segel kotak suara dibuka untuk memasukkan surat suara sah dan tidak sah yang tertinggal di luar kotak suara setelah kotak suara disegel di TPS. Pernyataan ini diperkuat oleh Saksi Termohon (KPU) yang menyebutkan tidak terjadi perubahan kondisi pada surat suara DPR yang berada di luar kotak suara tersegel semenjak dari TPS hingga sampai kecamatan. Bahkan Bawaslu menyatakan kondisi surat suara dan kotak suara tetap utuh semenjak dari TPS hingga dipindah ke balai desa.
Demikian pertimbangan hukum Mahkamah dalam Sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 (PHPU DPR/DPRD) pada Jumat (7/6/2024). Dalam Putusan Nomor 44-01-13-13/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini, Hakim Konstitusi Arsul Sani membacakan pertimbangan hukum atas dalil Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Lebih lanjut disebutkan, setelah Mahkamah memeriksa alat bukti dan mendengarkan keterangan saksi, Mahkamah berkeyakinan tidak ditemukan fakta yang dapat membuktikan telah terjadi pelanggaran dari pembukaan kotak suara tersegel di TPS 4 Desa Karangturi, Kecamatan Lasem, Kabupaten Rembang. Dengan demikian, sambung Ridwan, dalil Pemohon sepanjang pengisian keanggotaan DPR RI Dapil Jawa Tengah III adalah tidak jelas atau kabur. Sementara dalil-dalil permohonan Pemohon sepanjang pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten Rembang Dapil Rembang 2 adalah tidak beralasan menurut hukum.
“Menyatakan sah Petikan Putusan Nomor 44-01-13-13/PS/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada 21 Mei 2024; mengabulkan eksepsi Termohon terkait dengan permohonan tidak jelas sepanjang berkenaan dengan DPR RI Dapil Jawa Tengah III; menyatakan permohonan Pemohon sepanjang DPR RI Dapil Jawa Tengah III tidak dapat diterima; menolak permohonan Pemohon sepanjang DPRD Kabupaten Rembang Dapil Rembang II,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan perkara ini.
Baca juga:
PPP dan NasDem Berebut Kursi Terakhir DPRD Dapil Rembang 2
Saat Sidang Pendahuluan pada Senin (29/4/2024), Pemohon mendalilkan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang hasil pemilihan umum Anggota DPR RI pada Dapil Jawa Tengah III dan Anggota DPRD pada Dapil Kabupaten Rembang II. Pemohon menyebutkan adanya praktik pemindahan suara Pemohon untuk pemilu anggota DPR pada Dapil Jawa Tengah III secara tidak sah kepada Partai Garuda.
Selanjutnya Pemohon juga mendalilkan adanya pelanggaran yang dilakukan penyelenggara pemilihan akibat kelebihan penggunaan surat suara pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten Rembang Dapil 2. Misalnya telah terjadi pembukaan kotak suara di TPS 4 Desa Karangturi, Kecamatan Lasem tanpa pembuatan berita acara kejadian khusus dan tidak pula disaksikan oleh saksi partai politik.
Atas kejadian ini telah dilaksanakan pemungutan suara ulang. Namun pelaksanaan PSU ini mempengaruhi perolehan kursi di Dapil Rembang 2, di mana selisih suara Partai Nasdem yang mendapatkan kursi terakhir dengan perolehan 4.437 suara, sedangkan PPP mendapatkan 4.414 suara sehingga selisih perolehan suara untuk Dapil Rembang 2 tersebut adalah 23 suara. Dengan demikian, Pemohon pada petitum permohonan meminta agar Mahkamah memerintahkan KPU untuk menetapkan hasil perolehan suara Pemohon dan partai Garuda yang benar untuk pemilihan anggota DPR RI Tahun 2024 pada Dapil Jateng III adalah PPP memperoleh 145.008 suara dan Partai Garuda memperoleh 99 suara.
Baca juga:
PHPU PPP Jateng III: Surat Suara Sah DPR RI Tidak Masuk Kotak Bersegel
Lokus Tak Jelas, Permohonan PPP Dapil Jawa Tengah III Tidak Dapat Diterima
KPU Tepis Tudingan Pemindahan Suara PPP ke Partai Garuda di Dapil Jawa Tengah III
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur R.