JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perkara Nomor 12-01-12-28/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Amanat Nasional (PAN) terhadap Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPRD Kabupaten Buton Tengah Daerah Pemilihan (Dapil) Buton Tengah 4. Menurut Mahkamah, permohonan Pemohon mendalilkan terdapat praktik kecurangan dan/atau pelanggaran oleh Termohon (KPU) yang merugikan perolehan suara PAN secara signifikan dan menguntungkan perolehan suara partai lain tidak beralasan menurut hukum.
“Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo didampingi delapan hakim konstitusi lainnya dalam sidang pengucapan putusan di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta Pusat pada Jumat (7/6/2024) malam.
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah, Mahkamah mempertimbangkanterhadap persoalan hilangnya suara PAN bukan disebabkan karena kehilangan suara, tetapi yang terjadi adalah kesalahan penulisan angka yang seharusnya 165 suara tertulis 166 atau 169 suara. Kesalahan penulisan tersebut telah dilakukan pembetulan atau koreksi dan dikembalikan melalui mekanisme penghitungan ulang surat suara menjadi 165 suara pada TPS 14 Kelurahan/Desa Watolo.
Karena itu, ternyata adanya pengurangan perolehan suara Pemohon yang semula 11 suara menjadi 10 suara berdasarkan penghitungan ulang surat suara adalah bukan merupakan kerugian atau kehilangan suara bagi Pemohon. Akan tetapi, justru hal tersebut ialah hasil dari pembetulan yang sesuai dengan ketentuan sehingga kembali pada jumlah suara yang sebenarnya di TPS tersebut. Dengan demikian, Mahkamah berpendapat persoalan yang terjadi di TPS 014 Desa Watolo telah selesai dan dalil yang berkaitan dengannya adalah tidak beralasan menurut hukum.
Selain itu, dalil Pemohon berkenaan dengan bertambahnya suara Pihak Terkait di TPS 001 Desa Kanapa-Napa dan TPS 005 Desa Mawasangka tidak beralasan menurut hukum. Kemudian, dalil Pemohon berkenaan dengan kesalahan penulisan perolehan suara PAN di TPS 001 Desa Wakambangura serta dalil Pemohon berkenaan dengan dihitungnya enam suara PAN menjadi suara tidak sah dikarenakan adanya surat suara yang robek di TPS 001 Desa Matara juga tidak beralasan menurut hukum.
“Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas, Mahkamah berpendapat permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” jelas Guntur.
Baca juga:
PAN dan Hanura Berebut Kursi Keenam DPRD Kabupaten Buton Tengah 4
KPU Tolak Adanya Pelanggaran TSM Pemilu DPRD Kabupaten Buton Tengah Dapil 4
Saksi Pemohon Jelaskan Suara PAN Berkurang, Suara Hanura Bertambah
Sebagai informasi, dalam permohonannya Pemohon mengatakan, perselisihan perolehan suara terjadi pada PAN dan Partai Hanura. PAN yang seharusnya memperoleh 1.328 suara tetapi ditetapkan KPU mendapatkan 1.327. Sementara, Hanura yang semestinya memperoleh 1.327 suara tetapi ditetapkan KPU mendapatkan 1.329 suara.
Meskipun hanya selisih satu atau dua suara itu, secara mendasar telah memengaruhi perolehan kursi keenam DPRD Kabupaten Buton Tengah Dapil 4. Dengan perolehan 1.328 suara, seharusnya PAN yang mendapatkan kursi keenam DPRD Kabupaten Buton Tengah Dapil 4 bukan Hanura sebagaimana yang ditetapkan KPU.(*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan