JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi menetapkan mengabulkan penarikan kembali permohonan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dalam Perkara Nomor 113-01-03-28/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Permohonan ini berkaitan dengan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota DPRD Kabupaten Bombana Daerah Pemilihan (Dapil) 3.
“Menetapkan, mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon,” ujar Ketua MK Suhartoyo didampingi delapan hakim konstitusi lainnya dalam sidang pengucapan putusan di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta Pusat pada Jumat (7/6/2024).
Suhartoyo memaparkan, PDIP tidak menghadiri sidang pemeriksaan lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi/ahli pada 3 Juni 2024. Pemohon tidak hadir tanpa alasan yang jelas walaupun telah dipanggil secara sah dan patut oleh Mahkamah. Ternyata Pemohon mengirimkan surat bertanggal 3 Juni 2024 perihal penarikan permohonan perkara ini yang diterima Mahkamah melalui juru panggil pada hari yang sama.
Berdasarkan hal tersebut, Rapat Permusyaratan Hakim (RPH) pada 3 Juni 2024 berkesimpulan terhadap permohonan penarikan/pencabutan perkara tersebut adalah beralasan menurut hukum. Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan yang sama serta memerintahkan kepada Panitera MK mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon.
Baca juga:
Ada Pemilih Coblos Berkali-kali, PDIP Minta PSU di Dapil Bombana 3
KPU Tolak Petitum PDIP Minta PSU Pemilu DPRD Kabupaten Bombana Dapil 3
PDIP Tidak Hadiri Sidang Lanjutan PHPU DPRD untuk Kabupaten Bombana Dapil 3
Sebagai informasi, dalam permohonannya PDIP mendalilkan terjadi pelanggaran di beberapa TPS di Kabupaten Bombana. Pemohon menyebut adanya satu orang pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) yang menyalurkan hak pilihnya lebih dari satu kali di TPS 1 Desa Ranokomea, Kecamatan Poleang Barat, Kabupaten Bombana
Kemudian, Pemohon juga mendalilkan kecurangan dengan adanya satu orang yang menggunakan hak pilih di TPS tersebut, tetapi pemilih tersebut tidak terdaftar di TPS 1 Desa Watu Melomba, Kecamatan Tontonunu. Pemilih tersebut bernama Usman.
Selain itu, Pemohon juga menemukan C Hasil dalam keadaan tidak tersegel di TPS 2 Desa Pallimae, Kecamatan Poleang, Kabupaten Bombana. Terakhir, Pemohon mendalilkan selisih perolehan pada partai Gerindra, PDI Perjuangan, Hanura dan Partai amanat Nasional. Saksi juga menemukan C. Hasil berada di luar kotak suara dan tidak dalam keadaan tersegel di TPS 2 Kelurahan Boepinang Barat, Kecamatan Poleang, Kabupaten Bombana. Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang di Kabupaten Bombana Dapil 3 Kecamatan Poleang dan Kecamatan Tontonunu. PSU dilakukan pada TPS 01 Desa Ranokomea Kecamatan Poleang Barat; TPS 01 Desa Watu Melomba Kecamatan Tontonunu; TPS 02 Desa Pallimae Kecamatan Poleang; dan TPS 02 Desa Boepinang Barat Kecamatan Poleang. (*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan