JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabukan penarikan kembali permohonan yang diajukan oleh Ali Mazi, Calon Anggota DPR dari Partai NasDem yang juga Pemohon Perkara Nomor 11-02-05-28/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Sidang pengucapan ketetapan tersebut digelar pada Jumat (7/6/2024) di Ruang Sidang Pleno MK.
“Mengabulkan penarikan kembali Permohonan Pemohon. Menyatakan Permohonan dalam Perkara Nomor 11-02-05-28/PHPU.DPR- DPRD-XXII/2024 bertanggal 23 Maret 2024 mengenal Permohonan Pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 sepanjang berkaitan dengan perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Sulawesi Tenggara, ditarik kembali,” demikian disampaikan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan ketetapan.
Dalam pertimbangan ketetapan tersebut menyatakan, Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal 3 Juni 2024 telah berkesimpulan terhadap permohonan penarikan/pencabutan perkara tersebut adalah beralasan menurut hukum dan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo serta memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Konstitusi mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon.
Oleh karena itu, berdasarkan pertimbangan hukum huruf a sampai dengan huruf g di atas, Mahkamah menilai tidak perlu mempertimbangkan lebih lanjut Jawaban Termohon dan Keterangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) serta alat bukti tertulis dan keterangan saksi Termohon yang diajukan ke Mahkamah, karena dinilai tidak ada relevansinya.
Baca juga:
Dugaan Penggelembungan Suara Antar-Caleg NasDem di Dapil Sulawesi Tenggara
Buntut PHPU DPR Sulawesi Tenggara, Caleg DPR Terpilih Tina Nur Alam Mundur
Masuki Sidang Pembuktian, Ali Mazi Justru Cabut Permohonan PHPU DPR untuk Provinsi Sulawesi Tenggara
Sebelumnya, Pemohon mendalilkan telah terjadi kesalahan penghitungan perolehan suara yang dilakukan oleh Termohon. Selain itu, Pemohon juga mendalilkan adanya penambahan perolehan suara pada saat rapat pleno rekapitulasi di tingkat TPS Wangi-Wangi Selatan dan adanya ketidaksesuaian dengan C Hasil pada tingkat TPS Wangi-Wangi Selatan.
Kemudian, memasuki sidang pembuktian, Ali Mazi menyatakan mengundurkan diri sebagai Pemohon. Pengunduran diri ini disampaikan oleh Dedy Ramanta selaku kuasa hukum secara langsung dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR/DPRD (PHPU DPR/DPRD) Sulawesi Tenggara yang digelar pada Senin (3/6/2024) di Ruang Sidang Pleno MK. (*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan