JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) anggota DPRD Kabupaten di Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024 yang dimohonkan oleh Partai Solidaritas Indonesia. Perkara Nomor 179-01-15-02/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini digelar pada Jumat (7/6/2024)di Ruang Sidang Pleno MK.
Dalam pertimbangan hukum yang disampaikan oleh Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, MK menyatakan terhadap dalil Pemohon, setelah Mahkamah mencermati dan menyandingkan Formulir Model C. Hasil Salinan DPRD Kab/Kota dan Formulir D. Hasil Kecamatan yang diajukan sebagai bukti-bukti oleh Pemohon, dengan bukti-bukti yang diajukan oleh Termohon, serta bukti-bukti yang disampaikan oleh Bawaslu ditemukan fakta bahwa angka-angka perolehan suara yang tertera pada bukti-bukti Termohon berupa Formulir C. Hasil Salinan DPRD Kab Kota di TPS 001, TPS 002, TPS 003 dan TPS 004 Desa Hilisataro adalah sama dengan perolehan suaranya dengan bukti-bukti yang diajukan oleh Bawasilu.
Sementara itu, perolehan suara yang tertera pada Formulir Model C. Hasil Salinan DPRD Kab/Kota yang diajukan oleh Pemohon justru berbeda terutama pada TPS 001,TPS 003 dan TPS 004 Desa Hilisataro dengan Formulir Model C. Hasil Salinan DPRD Kab/Kota yang dimiliki oleh Termohon dan Bawaslu, tanpa Pemohon dapat menjelaskan lebih lanjut tentang fakta adanya perbedaan tersebut. Terlebih Pemohon tidak menghadirkan saksi maupun dengan bukti lainnya. Oleh karena itu, dengan fakta hukum yang demikian, Mahkamah tidak memeroleh keyakinan terhadap kebenaran alat bukti yang diajukan untuk mendukung dalil-dalilnya.
“Selanjutnya Pemohon mendalilkan dalam D. Hasil Kabko-DPRDKabko perolehan suara di Kabupaten Nias Selatan Dapil Nias Selatan 5 terdapat pengurangan suara Pemohon sebanyak 217 suara dan penambahan perolehan suara Partai Gerindra sebanyak 116 suara. Menurut Pemohon, hal ini terjadi karena adanya pengurangan dan penambahan perolehan suara Partai Gerindra di Kecamatan Sidua'ori, pengurangan suara Pemohon sebanyak 125 suara dan penambahan suara Partai Gerindra sebanyak 116 suara serta adanya pengurangansuara Pemohon di Kecamatan Toma sebanyak 92 suara,” jelasnya.
Selanjutnya, terhadap dalil a quo Pemohon tidak mengajukan alat bukti surat/tertulis maupun bukti lainnya untuk membuktikan dalilnya. Terhadap dalil Pemohon tersebut, Termohon menyampaikan jawaban yang pada pokoknya dalil Pemohon adalah dalil yang tidak benar, Model D. Hasil-Kecamatan Tingkat Kecamatan Sidualon dan Kecamatan Toma telah dikoreksi.
“Terhadap dalil Pemohon tersebut, Pemohon tidak dapat membuktikan dalilnya karena Pemohon tidak dapat menunjukkan bukti untuk mendukung dalilnya, maka memurut Mahkamah, terhadap dalil a quo pun Mahkamah juga mempunyai penilaian yang sama bahwa oleh karena Pemohon juga tidak menunjukkan bukti-bukti yang dapat meyakinkan dalil a quo, oleh karenanya dalil a quo juga tidak beralasan menurut hukum,” tegas Guntur.
Baca juga:
Suara Berpindah ke Gerindra, PSI Minta Hasil Pileg Dapil Nias Selatan 5 Dibatalkan
Usai Penyandingan Data, Tak Terbukti Ada Pengurangan Suara PSI di Dapil Nias Selatan 5 Dibatalkan
Saksi KPU Kabupaten Nias Selatan Sebut Proses Rekapitulasi Berjalan Lancar
Sebelumnya, PSI mendalilkan adanya pengurangan suara dari 1.833 suara sesuai perhitungan Pemohon menjadi sebesar 1.616 suara menurut Termohon. PSI peristiwa atau pelanggaran yang terjadi di Kecamatan Sidua'ori adalah tindakan penggelembungan suara Partai Gerindra dan pengurangan suara Pemohon. Sedangkan peristiwa atau kejadian pelanggaran yang terjadi di Kecamatan Toma adalah pengurangan suara Pemohon.
Untuk itu dalam petitumnya, pemohon memohon untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 360 Tahun 2024 dan menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut Pemohon untuk pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten Nias Selatan di daerah pemilihan Nias Selatan 5 untuk Partai Solidaritas Indonesia sebesar 1.833 suara dan Partai Gerakan Indonesia Raya sebesar 1.604 suara. (*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan