JAKARTA, HUMAS MKRI — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan untuk sebagian Permohonan Perkara Nomor 105-01-18-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Nanggroe Aceh (PNA) untuk pengisian calon anggota DPRK Aceh Timur di Daerah Pemilihan Aceh Timur 4. Dalam putusannya, MK memerintahkan penghitungan ulang surat suara di 16 TPS, 3 (tiga) kecamatan di Dapil Aceh Timur 4. Amar putusan ini dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, pada Jumat (7/6/2024) di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1, MK Jakarta.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian, menyatakan hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Timur Daerah Pemilihan Aceh Timur 4 pada 16 (enam belas) TPS di 3 (tiga) kecamatan sebagai berikut, …. Harus dilakukan penghitungan ulang surat suara,” ungkap Ketua Majelis Hakim Suhartoyo dengan didampingi oleh delapan orang Hakim Konstitusi lainnya.
Mahkamah menemukan adanya ketidakpastian perolehan suara baik dari Pemohon maupun Pihak Terkait. Hal ini didasarkan pada persandingan antara Formulir C.Hasil, Formulir C.Hasil Salinan, dan Formulir D.Hasil Kecamatan serta fakta hukum yang terungkap dalam persidangan. Oleh karena itu, demi kepastian hukum dan keadilan dalam pengisian anggota DPRK Aceh Timur Dapil Aceh Timur 4, Mahkamah memandang perlu dilakukan penghitungan ulang surat suara di 16 TPS.
TPS yang harus dilakukan penghitungan ulang berada di Kecamatan Pante Bidari yang meliputi TPS 2 Desa Blang Seunong, TPS 3 Desa Pante Panah, TPS 4 Desa Pante Rambong, TPS 1 Desa Meunasah Teungoh, TPS 2 Desa Meunasah Teungoh, TPS 1 Desa Paya Demam Lhee, TPS 1 Desa Grong Grong, TPS 1 Desa Keude Baro, TPS 2 Desa Keude Baro, TPS 4 Desa Putoh Sa, TPS 1 Desa Matang Perlak, dan TPS 2 Desa Buket Kareng. Sementara itu, di Kecamatan Madat meliputi TPS 2 Desa Matang Keupula Lhee, TPS 1 Desa Rambong Lop, dan TPS 3 Desa Bintah. Terakhir, di Kecamatan Simpang Ulim meliputi TPS 6 Desa Bantayan.
Kecamatan Pante Bidari
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Mahkamah menyebut bahwa setelah melakukan persandingan terhadap Formulir C.Hasil yang dimiliki oleh Termohon, dan Formulir C.Hasil Salinan yang dimiliki oleh Pemohon, Pihak Terkait, dan Bawaslu, ditemukan fakta bahwa jumlah suara PPP adalah sama di setiap Formulir C.Hasil dan Formulir C.Hasil Salinan yang dimiliki oleh Para Pihak, kecuali untuk jumlah suara PPP di TPS 1 (satu) Desa Meunasah Teungoh, yang pada Formulir C.Hasil Salinan milik Pemohon jumlah suaranya berbeda ketika dibandingkan dengan Formulir C.Hasil milik Termohon maupun Formulir C.Hasil Salinan Pihak Terkait dan Bawaslu. Setelah melakukan persandingan terhadap Formulir D.Hasil Kecamatan yang dimiliki oleh Pemohon, Termohon, dan Pihak Terkait, jumlah suara PPP adalah sama pada setiap Formulir D.Hasil Kecamatan tersebut, walaupun jumlah suara tersebut berubah apabila dibandingkan dengan jumlah suara yang ada pada Formulir C.Hasil dan Formulir C.Hasil Salinan.
Menurut Mahkamah, perubahan suara yang terjadi tanpa diikuti oleh penjelasan mengenai penyebab adanya perubahan suara sehingga Mahkamah tidak dapat meyakini jumlah suara mana yang benar. Berdasarkan rangkaian pertimbangan hukum tersebut, Mahkamah tidak dapat meyakini mengenai berapa perolehan suara yang benar untuk TPS-TPS di Kecamatan Pante Bidari sebagaimana yang didalilkan Pemohon, yaitu TPS 2 Desa Blang Seunong, TPS 3 Desa Pante Panah, TPS 4 Desa Pante Rambong, TPS 1 Desa Meunasah Teungoh, TPS 2 Desa Meunasah Teungoh, TPS 1 Desa Paya Demam Lhee, TPS 1 Desa Grong Grong, TPS 1 Desa Keude Baro, TPS 2 Desa Keude Baro, TPS 4 Desa Putoh Sa, TPS 1 Desa Matang Perlak, dan TPS 2 Desa Buket Kareng. Oleh karena itu, telah terjadi ketidakpastian hukum mengenai hasil perolehan suara, baik suara Pemohon maupun suara partai lain pada pemilihan anggota DPRK Aceh Timur Dapil Aceh Timur 4. Dengan demikian, dalil Pemohon mengenai dugaan adanya perubahan perolehan suara, menurut Mahkamah, adalah beralasan menurut hukum.
Perubahan Suara di Kecamatan Madat
Lebih lanjut terkait dalil Pemohon di Kecamatan Madat, Mahkamah mempertimbangkan bahwa setelah melakukan persandingan terhadap Formulir C.Hasil yang dimiliki oleh Termohon, dan Formulir C.Hasil Salinan yang dimiliki oleh Pemohon, Pihak Terkait, dan Bawaslu, ditemukan fakta bahwa jumlah suara PPP di TPS 2 Desa Matang Keupula Lhee adalah sama di setiap Formulir C.Hasil dan Formulir C.Hasil Salinan yang dimiliki oleh Para Pihak. Suara PPP untuk TPS 1 Desa Rambong Lop dan TPS 3 Desa Bintah yang ada pada Formulir C.Hasil Salinan milik Pemohon adalah berbeda jika disandingkan dengan suara PPP untuk kedua TPS tersebut pada Formulir C.Hasil milik Termohon serta Formulir C.Hasil Salinan milik Pihak Terkait dan Bawaslu.
Menurut Mahkamah, setelah melakukan persandingan terhadap Formulir D.Hasil Kecamatan yang dimiliki oleh Pemohon, Termohon, dan Pihak Terkait, jumlah suara PPP untuk 19 (Sembilan Belas) TPS di Kecamatan Madat sebagaimana didalilkan oleh Pemohon, adalah sama pada setiap Formulir D.Hasil Kecamatan yang ada, walaupun jumlah suara tersebut berubah apabila dibandingkan dengan jumlah suara yang ada pada Formulir C.Hasil dan Formulir C.Hasil Salinan.
Mahkamah menyebut bahwa perubahan suara yang terjadi tanpa diikuti oleh penjelasan mengenai penyebab adanya perubahan suara sehingga Mahkamah tidak dapat meyakini jumlah suara mana yang benar. Berdasarkan rangkaian pertimbangan hukum tersebut, Mahkamah tidak dapat meyakini mengenai berapa perolehan suara yang benar untuk TPS-TPS di Kecamatan Madat sebagaimana yang didalilkan Pemohon, yaitu TPS 2 Desa Matang Keupula Lhee, TPS 1 Desa Rambong Lop dan TPS 3 Desa Bintah. Oleh karena itu, telah terjadi ketidakpastian hukum mengenai hasil perolehan suara, baik suara Pemohon maupun suara partai lain pada pemilihan anggota DPRK Aceh Timur Dapil Aceh Timur 4. Dengan demikian, dalil Pemohon mengenai dugaan adanya perubahan perolehan suara, menurut Mahkamah, adalah beralasan menurut hukum.
Baca juga:
Merasa Dicurangi PPP, PNA Persoalkan KPU ke MK
KPU: Tidak Ada Kesalahan Perhitungan Suara di Dapil Aceh Timur 4
Saksi PNA Ungkap Penggelembungan Suara bagi PPP di Dapil Aceh Timur 4
Tak Yakin dengan Perolehan Suara
Terakhir, di Kecamatan Simpang Ulim, Mahkamah menanggapi dalil Pemohon. Menurut Mahkamah, setelah melakukan persandingan terhadap Formulir C.Hasil yang dimiliki oleh Termohon, dan Formulir C.Hasil Salinan yang dimiliki oleh Pemohon, Pihak Terkait, dan Bawaslu, ditemukan fakta bahwa jumlah suara PPP di TPS 6 Desa Bantayan adalah sebanyak 52 suara. Jumlah suara adalah sama di setiap Formulir C.Hasil dan Formulir C.Hasil Salinan yang dimiliki oleh Para Pihak.
Mahkamah menyebut bahwa setelah melakukan persandingan terhadap Formulir D.Hasil Kecamatan yang dimiliki oleh Pemohon, Termohon, dan Pihak Terkait, jumlah suara PPP untuk TPS 6 Desa Bantayan adalah sama pada setiap Formulir D.Hasil Kecamatan yang ada, yaitu sebanyak 53 suara. Jumlah suara tersebut berubah apabila dibandingkan dengan jumlah suara yang ada pada Formulir C.Hasil dan Formulir C.Hasil Salinan. Terlebih menurut Mahkamah perubahan suara yang terjadi tanpa diikuti dengan penjelasan mengenai penyebab adanya perubahan suara sehingga Mahkamah tidak dapat meyakini jumlah suara mana yang benar.
Berdasarkan rangkaian pertimbangan hukum tersebut, Mahkamah tidak dapat meyakini mengenai berapa perolehan suara yang benar untuk TPS 6 Desa Bantayan, Kecamatan Simpang Ulim sebagaimana yang didalilkan Pemohon. Oleh karena itu, telah terjadi ketidakpastian hukum mengenai hasil perolehan suara di TPS a quo baik suara Pemohon maupun suara partai lain pada pemilihan anggota DPRK Aceh Timur Dapil Aceh Timur 4. Dengan demikian, dalil Pemohon mengenai dugaan adanya perubahan perolehan suara, menurut Mahkamah, adalah beralasan menurut hukum.(*)
Penulis: Adam Ilyas
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina