JAKARTA, HUMAS MKRI - Guna mendapatkan kepastian hukum mengenai hasil pemilihan umum anggota DPDR Kabupaten Lombok Daerah Pemilihan Lombok Barat 2 serta menentukan perolehan kursi internal PKS, Termohon (KPU) harus melaksanakan penghitungan ulang surat suara pada 83 TPS di Kecamatan Sekotong dan Lembar. Sebab Mahkamah mendapati adanya perbedaan perolehan suara pada C.Hasil DPRD Kab/Kota dan D.Hasil Kecamatan DPRD Kab/Kota, baik yang dimiliki Pemohon, Termohon, dan Bawaslu termasuk hasil dari pencermatan kembali terhadap C.Hasil DPRD Kab/kota dan D.Hasil Kecamatan DPRD Kab/Kota.
Demikian pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi Arsul Sani terhadap permohonan Abubakar Abdullah selaku Caleg Anggota DPRD dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dalam Sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 (PHPU DPR/DPRD) pada Jumat (7/6/2024).
Melalui Putusan Nomor 21-02-08-18/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini, Mahkamah menyatakan penghitungan ulang surat suara tersebut harus dilakukan sepanjang berkenaan dengan surat suara yang memilih PKS dan/atau memilih caleg PKS pada masing-masing TPS yang terdapat suara PKS tanpa mengubah komposisi perolehan suara partai politik lain. Meski Pemohon dalam uraian posita menyatakan hanya 82 TPS, sambung Arsul, namun dalam tabel uraian TPS permohonan Pemohon menyebutkan 83 TPS. Hal ini bersesuaian dengan keterangan Bawaslu di persidangan (pada 29 Mei 2024), yang pada pokoknya mempermasalahkan pada 83 TPS. Oleh karena yang dikabulkan Mahkamah tidak sebagaimana petitum Pemohon, maka permohonan Pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian.
“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; menyatakan hasil perolehan suara keanggotaan DPRD Kabupaten Lombok Barat sepanjang Dapil Lombok Barat 2 harus dilakukan penghitungan surat suara ulang; membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 … sepanjang perolehan suara untuk calon anggota DPRD Kabupaten Lombok Barat Daerah Pemilihan Lombok Barat 2; memerintahkan kepada Termohon untuk melakukan penghitungan surat suara ulang untuk keanggotaan DPRD Kabupaten Lombok Barat Dapil Lombok Barat 2 sepanjang berkenaan dengan surat suara yang memilih PKS dan/atau memilih caleg PKS, pada Kecamatan Sekotong, …, Kecamatan Lembar, …; memerintahkan Termohon untuk menggabungkan hasil penghitungan surat suara ulang dengan hasil perolehan suara untuk pengisian anggota DPRD Kabupaten Lombok Barat di Dapil Lombok Barat 2 yang tidak dibatalkan oleh Mahkamah serta menetapkan dan mengumumkannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan perkara ini.
Baca juga:
Caleg PKS Permasalahkan Pergeseran Perolehan Suara di Dapil Lombok Barat 2
Dalam Sidang Pendahuluan pada Kamis (2/5/2024) lalu, Pemohon meminta agar Mahkamah membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara nasional yang diumumkan pada Rabu, 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB sepanjang Dapil Lombok Barat 2.
Akibat keputusan itu, perolehan suara Pemohon berpengaruh pada perolehan kursi anggota di DPRD Kabupaten/Kota Dapil Lombok Barat bagi Pemohon. Karena terjadi beberapa permasalahan penambahan dan pengurangan perolehan suara bagi Caleg PKS. Yakni perolehan suara bagi Caleg PKS Nomor Urut 2 Hadran Farizal menurut Termohon adalah 3.966 dan menurut Pemohon adalah 3.024, sehingga ada penambahan 942 suara; bagi Caleg PKS Nomor Urut 7 L. Amrun menurut Termohon memperoleh 41 suara dan menurut Pemohon adalah 133 suara, sehingga ada pengurangan perolehan suaranya sebanyak 92 suara; bagi Caleg PKS Nomor Urut 8 Badrun Tammam menurut Termohon memperoleh 126 suara dan menurut Pemohon adalah 976, sehingga terdapat pengurangan 850 suara. Terhadap hal ini, Pemohon memohon agar Mahkamah menjatuhkan putusan dengan menetapkan hasil perolehan suara yang benar untuk Pemohon dalam pengisian Calon Anggota DPRD Kabupaten sepanjang Dapil Kabupaten Lombok Barat 2 dari Partai Keadilan Sejahtera.
Baca juga:
Kesaksian Penggelembungan Suara di Kecamatan Lembar dan Sekotong NTB
KPU Tanggapi Permohonan PHPU Caleg DPRD PKS Dapil Lombok Barat
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur R.