JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 08 Kelurahan Tabona Kecamatan Ternate Selatan untuk pemilihan anggota DPRD Kota Ternate Daerah Pemilihan (Dapil) 2. Hal ini disampaikan dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 01-01-05-32/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Nasional Demokrat (NasDem).
“Dalam pokok permohonan, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian, menyatakan hasil perolehan suara partai politik dan calon anggota DPRD Kota Ternate Selatan Daerah Pemilihan Ternate 2 di TPS 08 Kelurahan Tabona Kecamatan Ternate Selatan harus dilakukan pemungutan suara ulang,” ucap Ketua MK Suhartoyo didampingi delapan hakim konstitusi lainnya di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta pada Jumat (7/6/2024).
Pemungutan suara ulang di TPS 08 Kelurahan Tabona Kecamatan Ternate Selatan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 21 hari sejak putusan ini diucapkan. Selanjutnya, KPU menggabungkan hasil pemungutan suara ulang dimaksud dengan hasil perolehan suara untuk DPRD Kota Ternate Dapil 2 yang telah dibatalkan Mahkamah serta menetapkan dan mengumumkannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah.
Dalam pertimbangan hukum Mahkamah, Wakil Ketua MK Saldi Isra menuturkan, Partai NasDem mendalilkan adanya kelalaian petugas Kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) TPS 08 Kelurahan Tabona yang tidak menandatangani 221 surat suara sehingga surat suara tersebut dinyatakan tidak sah. Penemuan surat suara yang tidak ditandatangani Ketua KPPS ini ketika dilakukannya pembukaan kotak suara TPS 08 Kelurahan Tabona pada rekapitulasi tingkat Kecamatan Ternate Selatan berdasarkan kesepakatan para saksi peserta pemilu untuk pencocokkan C. Hasil dan C. Hasil Salinan.
Karena hal itu, PPK Ternate Selatan dengan kesepakatan saksi peserta pemilu menyatakan seluruh surat suara tanpa tanda tangan Ketua KPPS tersebut sebagai surat suara tidak sah. Akibatnya, 143 suara untuk Partai NasDem sebelumnya yang telah ditetapkan di tingkat TPS dinyatakan tidak sah oleh KPU karena termasuk dalam 221 surat suara yang dinyatakan tidak sah karena surat suaranya tidak ditandatangani Ketua KPPS.
Namun kemudian Bawaslu menyatakan pembukaan kotak suara karena terdapat protes dari saksi 16 partai politik peserta pemilu merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Hingga Bawaslu Provinsi Maluku Utara pun merekomendasikan pelanggaran kode etik kepada PPK Ternate Selatan.
Bawaslu telah menindaklanjuti persoalan tidak ditandatanganinya surat suara oleh Ketua KPPS sebagai tindak pidana pemilu dengan pelimpahan dari Sentra Gakkumdu Kota Ternate kepada Pengadilan Negeri Ternate. Pada ujungnya, Pengadilan Negeri Ternate menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Aisyah Kharie dengan penjara selama satu tahun dan denda sejumlah Rp 10 juta.
“Bahwa fakta hukum tidak disahkannya hampir seluruh surat suara karena Ketua KPPS tidak bertanda tangan di surat suara itu dapat dikualifikasikan sebagai tindakan yang tidak dapat ditolerir (intolerable) Sebab, tindakan demikian, baik langsung maupun tidak langsung telah menghilangkan hak warga negara dalam memilih,” ujar Saldi.
Mahkamah berpandangan telah terjadi kerugian terhadap hak warga negara khususnya bagi pemilih dalam memberikan hak suaranya dalam pemilu. Demi menjaga dan menjamin hak pemilih dan peserta pemilu juga dalam mewujudkan keadilan pemilu sesuai amanat UUD 1945, menurut Mahkamah perlu dilaksanakan Setelah Bawaslu melakukan
Di sisi lain, dalil permohonan lainnya berkenaan dengan pemilihan anggota DPRD Kabupaten Halmahera Barat Dapil 1 dan Dapil 2, pemilihan anggota DPRD Kabupaten Halmahera Selatan Dapil 3, pemilihan anggota DPRD Kabupaten Pulau Morotai Dapil 3 adalah tidak beralasan menurut hukum.
Baca juga:
Hampir Semua Surat Suara di TPS 08 Kelurahan Tabona Ternate Tidak Ditandatangani Ketua KPPS
KPU Sebut Dalil NasDem Soal PHPU DPRD Kota Ternate Berlebihan
NasDem Gugat Hasil Pemilu DPRD Kabupaten/Kota Dapil Maluku Utara
Penulis: Mimi Kartika.
Editor: Nur R.