JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Partai Nasdem untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Calon Anggota DPR di Provinsi Sumatera Utara Daerah Pemilihan Sumatera Utara II. Sidang Perkara Nomor 193-01-05-02/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini digelar pada Jumat (7/6/2024) di Ruang Sidang Pleno MK.
Dalam pertimbangan hukum, MK menyatakan setelah Mahkamah menghitung sendiri, selisih suara antara Pemohon dan Pihak Terkait II adalah sebesar 43.740 suara. Namun demikan, Pemohon dalam permohonannya tidak menjelaskan mengenai persoalan selsisih suara tersebut. Pemohon justru membagi alasan permohonan menjadi dua bagian yakni terkait dengan adanya pengurangan suara Pemohon sebesar 17.044 suara di lima kabupaten dan penambahan suara Pihak Terkait II sebesar 25.897 suara di tujuh kabupaten di Provinsi Sumatera Utara.
“Hal demikian semakin membuat Mahkamah sulit untuk menemukan perbedaan angka atau kejelasan posisi perpindahan suara ke Pihak Terkait II secara menyeluruh. Dengan demikian, berkenaan dengan dalil Pemohon perihal pengurangan suara untuk Pemohon dan penggelembungan suara untuk PihakTerkait Il tidak beralasan menurut hukum,” ujar Guntur saat mengucapkan pertimbangan hukum.
Kemudian, sambung Guntur, terbit rekomendasi PSU yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten Nias Selatan sebagai tindaklanjut dari laporan Nomor 005/LP/PL/Kab/02.19/11/2024 yangmerekomendasikan PSU di TPS 003, Desa Golambanua I, Kecamatan Lahusa, Kabupaten Nias Selatan, terhadap rekomendasi tersebut Mahkamah berpendapat bahwa tidak ada relevansinya dengan permohonanPemohon karena setelah mencermati bukti dokumen bukti P-2550 hingga P-2554, yang dipersoalkan adalah penggelembungan yang menguntungkan caleg partai Demokrat atas nama Sabam Sinaga.
Selain itu, berdasarkan keterangan Bawaslu di persidangan dan alat bukti yang disampaikan, memang benar bahwa tidak ada rekomendasi Panwascam dan Bawaslu yang berkaitan secara langsung dengan permohonan, jikapun ada rekomendasi lain sudah dilaksanakan oleh Termohon seperti yang dikeluarkan oleh Panwascam Kualuh Hilir dan Kecamatan Aek Kuo. Dengan demikian, dalil Pemohon berkenaan dengan keberatan Pemohon dan rekomendasi Bawaslu tidak beralasan menurut hukum.
Terkait dengan keberatan yang diajukan oleh saksi Pemohon pada rekapitulasi tingkat kabupaten, memang terdapat beberapa saksi Pemohonyang mengajukan keberatan dan mengisi formulir D. Kejadian Khusus baik di tingkat kecamatan maupun kabupaten. Pemohon dalam persidangan pembuktian tanggal 30 Mel 2024 mengajukan saksi yang sebenarnya yang bersangkutan adalah saksi mandat dari Partai Garuda yang tidak berkaitan secara langsung dengan pengurangan suara Pemohon karena keterangan yang disampaikan adalah terkait pengurangan suara Partai Golkar. Adapun keterangan yang disampaikan berkaitan hal tersebut disampaikan oleh saksi Pemohon atas nama Fredikus Famalua, maka ada 2 kabupaten yang menjadi locus pengurangan suara Pemohon dan penambahan suara Pihak Terkait II secara bersamaan.
“Fakta demikian membuat sulit untuk memastikan kemana suara 8.853 tersebut diberikan. Terlebih, setelah Mahkamah mencermati Bukti Pemohon dan disandingkan dengan bukti Termohon secara sampling, upaya tersebut hanya untuk menemukan bahwamemang ada kesalahan Pemohon dalam menyajikan data ke Mahkamah, Mahkamah berkeyakinan bahwa cukup dengan contoh beberapa data saja sesungguhnya sudah bisa disimpulkan bahwa validasi data milik Pemohon menjadi meragukan karena ditemukan angka yang justru sama antara angka pada Bukti Pemohon dengan Bukti Termohon,” sebut Guntur.
Baca juga:
Partai NasDem Persoalkan Suara yang Direbut PDIP di Dapil Sumut II
KPU Bantah Ada Penambahan Suara PDIP di Dapil Sumatera Utara II
Mengurai Penggelembungan Suara untuk PDIP dan Demokrat di Dapil Sumatera Utara II
Sebelumnya, Pemohon mendalilkan adanya penambahan suara untuk PDIP dan pengurangan suara pada Partai Nasdem. Selain itu, Pemohon juga menyebut adanya kesalahan penghitungan perolehan suara Pemohon untuk kursi DPR RI Dapil Sumatera Utara II yang ditetapkan oleh Termohon secara nasional berasal dari penghitungan suara pada semua TPS dalam Dapil Sumatera Utara II. (*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan