JAKARTA, HUMAS MKRI – Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Legislatif Tahun 2024 (PHPU Tahun 2024) Nomor 190-01-13-02/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dimohonkan oleh Partai Bulan Bintang ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang pengucapan putusan perkara tersebut digelar MK pada Jumat (7/6/2024) di Ruang Sidang Pleno MK. Sidang ini dipimpin oleh Panel Hakim Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya.
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh, Mahkamah menyatakan berkenaan dengan yang didalilkan Pemohon dalam posita yang menyatakan selisih suara sebesar 52 suara telah dirinci oleh Pemohon di beberapa TPS Desa Simpang Kopi, Desa Kuala Tanjung, Desa Tanjung Gading, Kecamatan Sei Suka dan Desa Tanjungparapat, Provinsi Sumatera Utara.
Sementara Mahkamah mencermati jawaban KPU selaku Termohon yang menyatakan bahwa yang terjadi di beberapa TPS yang menyebabkan adanya surat suara yang dinyatakan tidak sah tersebut bukanlah karena adanya sobek pada lipatan surat suara, melainkan dikarenakan beberapa hal, yakni surat suara dicoblos lebih dari satu kali pada gambar partai yang berbeda, surat suara tidak dicoblos sama sekali dan surat suara dicoblos diluar kotak partai atau calon anggota legislatif.
“Dengan demikian dalil Pemohon berkenaan dengan adanya sobekan pada lipatan surat suara tidak beralasan menurut hukum,” ujar Daniel.
Menurut MK, berkenaan dengan yang didalilkan Pemohon adanya surat suara tidak dicoblos sama sekali dan surat suara di coblos diluar kotak gambar partai atau calon anggota legislatif. “Dengan demikian dalil Pemohon berkenaan dengan adanya sobekan pada lipatan surat suara tidak beralasan menurut hukum,” jelas Daniel.
Kemudian, Pemohon juga mendalilkan adanya surat suara terpakai 100% di TPS 16 dan 19 Desa Kuala Tanjung. Mahkamah kemudian mencermati dengan saksama Bukti Termohon temukan fakta bahwa untuk TPS 16 rinciannya adalah jumlah DPT sebesar 218, maka jumlah surat suara ditambah 2% adalah 223 suara.
Sementara itu, di TPS 19 surat suara yang diterima, termasuk surat suara cadangan 2% sejumlah 279 surat suara, dan surat suara yang terpakai sebanyak 226 surat suara sehingga sisa 53 surat suara tidak terpakai. Oleh karena itu, dalil Pemohon dan keterangan saksi Pemohon atas nama Muhammad Abbas Sitorus yang menyatakan tiga nama orang meninggal telah digunakan karena 100% suara habis digunakan di kedua TPS tersebut menjadi tidak terbukti kebenarannya karena ternyata masih terdapat sisa suara yang tidak digunakan di kedua TPS tersebut yang membuat Mahkamah yakin tidak bisa dipastikan terkait tiga nama orang yang sudah meninggal tersebut disalahgunakan suaranya.
“Dengan demikian, dalil Pemohon berkenaan dengan nama tiga orang yang sudah meninggal masuk dalam DPT dan disalahgunakan namanya adalah tidak beralasan menurut hukum. Oleh karena itu, berdasarkan seluruh uraian pertimbangan tersebut di atas, menurut Mahkamah permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” tandas Daniel.
Baca juga:
PBB Minta PSU Akibat Kertas Suara Sobek di Dapil Batubara 6
KPU: Tak Ditemukan Surat Suara Sobek pada Dapil Simpang Kopi
Ahli PBB Sebut Penentuan Keabsahan Surat Suara Terletak pada Pemilih
Sebelumnya, Partai Bulan Bintang (PBB) mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif Tahun 2024 mempersoalkan berkurangnya suara Pemohon di Desa Simpang Kopi, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara.
Pemohon mendalilkan berkurangnya suara Pemohon di Desa Kuala Tanjung. Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara antara lain terjadi di TPS 01 sebanyak 1 suara, TPS 02 sebanyak 2 Suara, TPS 03 sebanyak 2 suara, TPS 09 sebanyak 6 suara, TPS 21 sebanyak I suara. Berkurangnya suara Pemohon karena adanya kesalahan Termohon ic Petugas KPPS dalam melakukan perhitungan suara yang membatalkan suara Pemohon karena terdapat sobek pada lipatan surat suara. (*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan