Jakarta, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan putusan perkara perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota (PHPU DPR/DPRD) Tahun 2024 yang diajukan oleh Partai Bulan Bintang (PBB). Pemohon (PBB) dalam pokok permohonannya, memohon kepada Mahkamah agar membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 untuk pengisian calon anggota DPRK di Provinsi Aceh Daerah Pemilihan (Dapil) Simeulue 1. Pemohon juga memohon agar Mahkamah memerintahkan KPU untuk melakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di TPS 002 Desa Suka Karya, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue.
“Mahkamah berpendapat bahwa kedua dalil yang diajukan oleh Pemohon tersebut saling berkelindan satu sama lain, yaitu mempersoalkan perselisihan perolehan suara di TPS 002 Desa Suka Karya akibat tidak dilaksanakannya PSU yang mempengaruhi perolehan kursi untuk pemilihan anggota DPRK Simeulue Dapil Simeulue 1,” ucap Hakim Konstitusi Anwar Usman membacakan pertimbangan hukum Putusan Nomor 36-01-13-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, pada Jumat (07/06/2024) di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK.
Untuk membuktikan dalilnya, Pemohon mengajukan alat bukti berupa surat/tertulis dan saksi bernama Sumardi dan Adi Saleh. Kemudian keseluruhan Permohonan a quo dibantah oleh Termohon (KPU) yang menyatakan bahwa permasalahan berkaitan dengan penggunaan 5 kertas suara telah diselesaikan dengan telah dilaksanakannya PSU untuk 4 jenis surat suara yaitu PPWP, DPD, DPR, dan DPRA. Dalam hal itu, Termohon telah mengajukan alat bukti dan saksi bernama Rofi Irawan dan Suhariyadi Fakhrizal. Kemudian Bawaslu memberikan keterangannya bahwa Bawaslu telah merekomendasikan kepada PPK Simeulue Timur untuk melaksanakan PSU di TPS 002 Desa SUka Karya hanya untuk 4 jeis surat suara tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan pencermatan antara dalil Pemohon, jawaban Termohon, bukti-bukti dari semua pihak, keterangan Bawaslu, serta fakta hukum yang terungkap di dalam persidangan, Mahkamah mengambil beberapa berkesimpulan tidak ditemukan selisih antara perolehan suara Pemohon dan Partai Hanura. Kemudian, Pemohon tidak menguraikan lebih lanjut adanya perolehan suara Pemohon yang dianggap berkurang dan tidak memberikan alat bukti yang cukup untuk mendukung dalil Permohonan a quo.
Terkait tuduhan dugaan mobilisasi pemilih, berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor 001/LHP/PM.01.02/1101020/2/2024 telah ditemukan dugaan pelanggaran berupa pemberian hak pilih di TPS 002 Desa Suka Karya kepada Pemilih yang tidak terdaftar di TPS 002 Desa Suka Karya dan tidak membawa Formulir A Pindah memilih. Oleh karena itu, telah dilaksanakanlah PSU di TPS 002 tersebut pada 25 Februari 2024 untuk 4 jenis pemilihan yaitu PPWP, DPR, DPD dan DPRA.
“Berdasarkan seluruh alat bukti dan fakta di persidangan, Mahkamah berpendapat bahwa Permohonan Pemohon berkenaan dengan perselisihan suara di TPS 002 Desa Suka Karya tidak beralasan hukum untuk seluruhnya,” tegas Hakim Konstitusi Anwar Usman.
Alhasil, amar putusan Mahkamah, dalam eksepsi menolak eksepsi Termohon untuk seluruhnya. Kemudian dalam pokok permohonan, Mahkamah menolak permohonan Pemohon untuk selurunya.
Baca juga:
Saksi Jelaskan PSU di Desa Suka Karya Simeulue Aceh
PBB Berselisih Suara dengan Hanura di Dapil Simeulue 1
Penulis: Siti Rosmalina Nurhayati.
Editor: Nur R.