JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Partai Golongan Karya (Golkar) untuk seluruhnya dalam Perkara Nomor 169-01-04-10/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPRD Kota Tanjung Pinang Daerah Pemilihan (Dapil) Tanjung Pinang 4. Berdasarkan fakta hukum dan ketentuan yang berlaku, penambahan suara kepada PDIP, PSI, dan Perindo merupakan perbaikan perolehan suara sebagaimana laporan hasil pengawasan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) Bukit Bestari.
“Sehingga dilakukan renvoi-renvoi yang ada dalam formulir model C. Hasil Salinan dan terhadap perbaikan tersebut tidak terdapat keberatan saksi peserta pemilu,” ujar Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh membacakan pertimbangan hukum Mahkamah dalam sidang pengucapan putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta pada Jumat (7/6/2024).
Daniel melanjutkan, adapun mengenai tata cara renvoi telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yakni dengan cara mencoret angka atau kata dengan dua garis horizontal dan menuliskan angka atau kata hasil pembetulan pada angka atau kata yang dicoret dengan dibubuhi paraf oleh ketua KPPS serta saksi yang hadir. Dengan demikian, dalil Pemohon berkenaan dengan penetapan hasil perolehan suara dalam pengisian calon anggota DPRD Kota Tanjungpinang sepanjang Dapil 4 adalah tidak beralasan menurut hukum.
Baca juga:
Golkar Persoalkan Penggelembungan Suara PDIP di Dapil Tanjung Pinang 4
KPU: Dokumen yang Dimiliki Golkar Soal Selisih Suara Pemilu DPRD Kota Tanjung Pinang Dapil 4 Tidak Valid
Ahli Sebut Penggunaan Tipex Pada Formulir C Hasil Timbulkan Risiko Besar
Sebelumnya, dalam permohonannya Pemohon mempersoalkan penambahan perolehan suara PDIP yang mengambil dari partai politik lain sehingga berpengaruh pada perolehan suara Golkar, PSI, dan Perindo. Pemohon menyatakan, terdapat penambahan suara PDIP sebanyak 100 suara. Penambahan terjadi kepada caleg PDIP sehingga berpengaruh pada perolehan suara PDIP secara keseluruhan. Pemohon mengaku sudah mengajukan keberatan kepada Bawaslu Kota Tanjung Pinang. Namun, perubahan perolehan suara itu secara signifikan mempengaruhi hasil Pemilu tahun 2024 sebagaimana yang telah ditetapkan Termohon pada Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 secara nasional.(*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan