JAKARTA, HUMAS MKRI - Demi memastikan kemurnian suara pemilih dan menegakkan prinsip pemilu yang jujur dan adil, Mahkamah memerintahkan dilakukan penghitungan ulang surat suara pada 7 TPS di Distrik Weriagar, yakni TPS 01 dan TPS 02 Kampung Weriagar, TPS 01 dan TPS 02 Kampung Mogotira, TPS 01 Kampung Weriagar Baru, TPS 01 Kampung Weriagar Utara, dan TPS 01 Kampung Tuanaikin. Hal tersebut diucapkan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur saat membacakan pertimbangan hukum atas permohonan Partai Nasional Demokrat (NasDem) dalam Sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 (PHPU DPR/DPRD) pada Jumat (7/6/2024).
Dalam pertimbangan hukum Putusan Nomor 128-01-05-34/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini, Ridwan lebih jelas menyebutkan penambahan suara PKS pada 7 TPS di Distrik Weriagar didalilkan karena adanya perbedaan perolehan suara yang tertuang dalam C.Hasil Salinan DPRD Kab/Kota dengan D.Hasil Kecamatan-DPRD KABKO. Setelah Mahkamah melakukan pencermatan, benar terdapat ketidaksesuaian perolehan suara PKS pada 7 TPS di Distrik Weriagar tersebut yang didukung pula oleh keterangan Termohon (KPU) saat persidangan pada Senin, 27 Mei 2024.
Disebutkan Termohon bahwa ada perbedaan perolehan suara PKS pada 7 TPS yang didasarkan pada C.Hasil, maka perolehan suara PKS adalah 402 suara, sedangkan dalam D.Hasil Kecamatan perolehan suara PKS menjadi 544 suara. Bahkan, sambung Ridwan, Bawaslu dalam keterangan tertulis menyampaikan ketidaksesuaian perolehan suara tersebut, baik bagi PKS maupun partai politik lainnya.
“Artinya, tidak hanya suara PKS saja yang tidak berkesesuaian, tetapi juga beberapa partai politik lainnya. Sehingga, tidak mudah bagi Mahkamah untuk menemukan perolehan suara yang benar untuk masing-masing partai politik,” sampai Ridwan.
Oleh karenanya, Mahkamah memberikan waktu 15 hari sejak putusan ini diucapkan yang dinilai cukup bagi Termohon untuk melaksanakan penghitungan ulang surat suara pada 7 TPS yang dimaksud untuk pengisian anggota DPRD Kabupaten Teluk Bintuni Daerah Pemilihan Teluk Bintuni 3. Selain itu, Mahkamah menilai jangka waktu tersebut dimaksudkan agar pelaksanaannya tidak mengganggu jadwal pelantikan anggota DPRD Kabupaten Teluk Bintuni hasil Pemilu 2024 dan agenda ketatanegaraan lainnya, seperti pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 yang pemungutan suaranya akan digelar pada November 2024 mendatang.
“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; menyatakan hasil perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Teluk Bintuni Daerah Pemilihan Teluk Bintuni 3 pada 7 TPS yaitu TPS 01 dan TPS 02 Kampung Weriagar, TPS 01 dan TPS 02 Kampung Mogotira, TPS 01 Kampung Weriagar Baru, TPS 01 Kampung Weriagar Utara, dan TPS 01 Kampung Tuanaikin harus dilakukan penghitungan ulang surat suara; membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 … sepanjang perolehan suara di DPRD Kabupaten Teluk Bintuni Daerah Pemilihan Teluk Bintuni 3; memerintahkan kepada Termohon untuk melakukan penghitungan ulang surat suara pada 7 TPS di Distrik Weriagar, … sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam jangka waktu paling lama 15 hari sejak putusan a quo; memerintahkan Termohon untuk menggabungkan hasil penghitungan ulang surat suara dimaksud dengan hasil perolehan suara untuk pengisian Anggota DPRD Kabupaten Teluk Bintuni Daerah Pemilihan Teluk Bintuni 3 yang tidak dibatalkan Mahkamah, serta menetapkan dan mengumumkannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, hasil penghitungan surat suara ulang tanpa harus melaporkan kepada Mahkamah,” sebut Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan perkara ini.
Baca juga:
NasDem Persoalkan Pergeseran Perolehan Suara ke Parpol Lain di 5 Kampung Dapil Teluk Bintuni 3
Pada Sidang Pendahuluan Jumat (3/5/2024) terdahulu, Pemohon menyoroti perselisihan perolehan suara di 7 TPS dalam 5 Kampung Distrik Weriagar, Kabupaten Teluk Bintuni. Hal ini dikarenakan adanya pergeseran perolehan suara ke Partai Keadilan Sejahtera yang diambil dari partai lain. Sehingga Pemohon meminta pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang perolehan suara DPRD Kabupaten Bintuni, Dapil Teluk Bintuni 3 di Distrik Weriager. Perolehan suara partai politik akibat pengurangan dan penambahan suara sesuai urutan kursi, yakni Perindo dengan perolehan 1.934 suara, PPP dengan perolehan 1.573 suara, Golkar dengan perolehan 1.424 suara, PKS dengan perolehan 1.183 suara, dan NasDem dengan perolehan 1.159 suara. Sementara setelah perolehan suara dikembalikan ke masing-masing partai, maka perolehan suara menjadi Perindo mendapatkan 1.930 suara, PPP mendapatkan 1.574 suara, Golkar mendapatkan 1.438 suara, NasDem mendapatkan 1.159 suara, dan PKS mendapatkan 1.041 suara.
Baca juga:
Kronologi Pengambilan Suara Parpol di Kampung Mogotira Teluk Bintuni
Alokasi Kursi Keempat Dapil Teluk Bintuni 3 Diraih PKS
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur R.