JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU sebagai Termohon dalam Perkara Nomor 284-01-02-20/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 02 Desa Nanga Tekungai Kecamatan Serawai dan TPS 02 Desa Deme Kecamatan Ambalau untuk pemilihan anggota DPRD Kabupaten Sintang Daerah Pemilihan (Dapil) 5. PSU disebabkan karena terdapat pemilih yang tidak berhak menggunakan hak pilih di kedua TPS tersebut. Perkara ini dimohonkan oleh Partai Gerindra.
“Demi menjamin dan melindungi kemurnian hak konstitusional suara pemilih serta menjaga prinsip-prinsip pemilu yang demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, Mahkamah berpendapat harus dilakukan pemungutan suara ulang di TPS 02 Desa Nanga Tekungai Kecamatan Serawai dan TPS 02 Desa Deme Kecamatan Ambalau,” ujar Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dalam sidang pengucapan putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta Pusat pada Jumat (7/6/2024).
Dalam pertimbangan hukum Mahkamah, Daniel menjelaskan, terdapat orang yang telah meninggal dunia yang dibuktikan dengan kutipan akta kematian masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di kedua TPS tersebut. Bahkan, terdapat tanda tangan atas nama orang-orang yang meninggal itu yaitu Fransiskus Hermanto Totori di TPS 02 Desa Nanga Tekungai dan Suhkuk di TPS 02 Desa Deme dalam daftar hadir pemilih di TPS.
Bawaslu Kabupaten Sintang pun telah menjatuhkan putusan dengan menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu dan melakukan perbaikan administratif DPT yang telah meninggal dunia di Kabupaten Sintang. KPU setempat pun telah menindaklanjuti putusan Bawaslu tersebut dengan memberikan sanksi peringatan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Serawai, Panitia Pemungutan Suara (PPS) Nanga Tekungai, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) 02 Desa Nanga Tekungai serta PPK Ambalau, PPS Deme, dan KPPS TPS 02 Desa Deme.
Daniel mengatakan, dalam persidangan di Mahkamah, Bawaslu Kabupaten Sintang telah mempertimbangkan pemungutan suara ulang tetapi tidak direkomendasikan karena telah melebihi batas waktu yang ditentukan. Karena itu, melalui putusan ini Mahkamah yang memerintahkan pemungutan suara ulang di kedua TPS yang telah disebutkan di atas dalam waktu paling lama 30 hari sejak putusan ini diucapkan dan menetapkan perolehan suara hasil pemungutan suara ulang tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah.
Selain itu, Mahkamah juga memerintahkan KPU dan Bawaslu melakukan supervisi dan koordinasi dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini. Selain itu, Mahkamah memerintahkan Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Kalimantan Barat dan Kepolisian Resor Sintang melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang tersebut sesuai dengan kewenangannya.
Dalam Amar Putusan yang diucapkan oleh Ketua MK Suhartoyo, Mahkamah mengabulkan permohonan Pemohon dalam perkara ini untuk seluruhnya. Karena adanya PSU, Mahkamah membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang berkaitan dengan perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Sintang Dapil Sintang 5 dan selanjutnya ditetapkan setelah PSU dilaksanakan.
“Dalam pokok permohonan, mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Suhartoyo didampingi delapan hakim konstitusi lainnya.
Baca juga:
Gerindra Dalilkan Manipulasi DPT pada PHPU DPRD Kabupaten Sintang Dapil 5
KPU Bantah Manipulasi DPT Pemilu DPRD Kabupaten Sintang Dapil 5
Saksi Partai Gerindra Ungkap Hak Pilihnya Digunakan Orang Lain
Sebagai informasi, dalam permohonannya Pemohon mendalilkan selisih perolehan suara sejumlah 13 suara untuk keunggulan Partai Demokrat karena adanya pelanggaran atas kemurnian suara Pemilih serta pelanggaran terhadap prinsip jujur dan adil pada Pemilu tahun 2024, khususnya oleh petugas KPPS TPS 002 Desa Nanga Tekungai yang secara signifikan telah mempengaruhi perolehan jumlah suara dan kursi Pemohon. Menurut Pemohon, terdapat 15 surat suara yang digunakan oleh pemilih yang tidak berhak memilih meliputi satu orang meninggal dunia, 10 orang tidak hadir memilih, dua pemilih di bawah umur, serta dua pemilih aktif.(*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan