JAKARTA, HUMAS MKRI — Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat menerima Perkara Nomor 144-01-21-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Aceh terkait pengisian calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Aceh Utara untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Aceh Utara 5, tidak dapat diterima. Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan dikarenakan adanya pertentangan surat-surat yang disampaikan kepada Mahkamah yang tidak dapat diyakini kebenarannya mengingat seluruh surat dan berkas perkara dimaksud ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Aceh. Amar putusan dalam perkara ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo pada Jumat (7/6/2024) di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK Jakarta.
“Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ungkap Ketua Majelis Hakim Suhartoyo, didampingi oleh delapan orang Hakim Konstitusi lainnya.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang menyampaikan pertimbangan hukum, terkait dengan kedudukan hukum Pemohon, meskipun Pemohon dalam permohonannya menguraikan dirinya sebagai partai politik peserta Pemilu 2024, yakni Partai Aceh, namun menurut Mahkamah, dikarenakan adanya pertentangan surat-surat yang disampaikan kepada Mahkamah yang tidak dapat diyakini kebenarannya mengingat seluruh surat dan berkas perkara dimaksud ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Aceh menyebabkan Mahkamah tidak dapat meyakini kepastian ihwal kedudukan hukum Pemohon dalam mewakili Partai Aceh untuk mengajukan permohonan perselisihan hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi.
Di samping itu, ketiadaan itikad baik dari Pemohon untuk menghadirkan Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal dalam persidangan baik secara langsung maupun daring sekalipun telah diundang secara patut oleh Mahkamah merupakan suatu bentuk tindakan yang tidak mentaati perintah pengadilan yang dikeluarkan untuk proses peradilan. Tindakan Pemohon yang demikian, dapat dikategorikan sebagai tindakan merendahkan muruah serta kehormatan lembaga peradilan hukum in casu Mahkamah Konstitusi.
“Berdasarkan seluruh pertimbangan hukum tersebut, Mahkamah tidak dapat memberikan kedudukan hukum kepada Pemohon untuk mengajukan permohonan a quo,” ujar Arief.
Baca juga:
Partai Aceh Permasalahkan Hasil Penghitungan Suara Pileg Dapil Aceh Utara 5
Partai Aceh Cabut Permohonan, Namun Caleg Menolak Pencabutan
Panel Hakim Akan Bahas Kelanjutan Perkara PHPU Partai Aceh
Dalam sidang pendahuluan pada Senin (3/5/2024), pemohon prinsipal Muzakir Manaf dan Kamaruddin Abubakar mencabut permohonan. Namun, kuasa hukum Pemohon dan caleg yang berkepentingan, yakni Muntasir menyatakan bahwa pencabutan tersebut adalah palsu karena tanda tangan Sekretaris Jenderal Partai Aceh dinyatakan palsu.
Ketua Panel Hakim Arief Hidayat, menyampaikan bahwa persoalan ini akan dilaporkan kepada Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) dan para pihak akan dipanggil dalam 1 – 2 hari ke depan untuk memutuskan apakah perkara ini akan dilanjutkan atau diputus tidak dapat diterima/gugur.
Dalam permohonannya, pemohon mendalilkan adanya selisih suara antara yang benar menurut pemohon dan yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum. Pemohon menyatakan bahwa terjadi penambahan suara yang tidak sah terhadap calon legislatif Partai Aceh untuk Dapil Aceh Utara 5, nomor urut 2, Abdul Muthaleb, S.Sos, M.A.P, saat rekapitulasi di tingkat Kecamatan Syamtalira Aron dan Tanah Pasir. Penambahan suara ini menyebabkan jumlah suara Abdul Muthaleb meningkat dari 2.924 (sesuai dengan C hasil plano dan C hasil salinan) menjadi 3.887 di Dapil 5, sebagaimana tertuang dalam D hasil kecamatan DPRK dan D Hasil Kabko DPRK.(*)
Penulis: Adam Ilyas
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina