JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dalam Perselisihan Hasil Pemilihan anggota DPR, DPRD Provinsi/DPRP, DPRD Kabupaten/Kota/DPRK Provinsi Papua Selatan. Sidang Pengucapan putusan tersebut digelar pada Jumat (7/6/2024) di Ruang Sidang Pleno MK.
Dalam pertimbangan hukum Putusan Nomor 267-01-02-35/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tersebut, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menyatakan Mahkamah telah menyandingkan data berdasarkan bukti Model D. Hasil Kecamatan DPRD KABKO, PKB memperoleh 575 suara dan PSI memperoleh 190 suara, sedangkan berdasarkan bukti yang diajukan Pemohon PKB memperoleh 675 suara dan PSI memperoleh 90 suara.
“Berdasarkan bukti dan fakta di persidangan, terhadap dalil Pemohon yang kehilangan suara sebanyak 100 suara di Distrik Koroway Buluanop, Mahkamah tidak meyakini adanya suara PKB yang hilang justru suara PKB bertambah dari PSI. Sehingga Mahkamah dapat memahami dasar dilakukannya 2 (dua) kali pleno di tingkat kabupaten dikarenakan adanya perubahan perolehan hasil yang tidak sesuai dengan hasil pleno Kabupaten Asmat berdasarkan bukti formulir D. Hasil Kecamatan/Distrik dan D.Hasil Kabupaten Kota,” jelas Guntur.
Lebih lanjut, sambung Guntur, terhadap perolehan suara Pemohon setelah Mahkamah melakukan verifikasi berdasarkan alat bukti yang diajukan antara Pemohon dan Termohon dan alat bukti yang diajukan Bawaslu yang berdasarkan Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Model D. Hasil Kecamatan DPRD KABKO bertanggal 19 Februari 2024, Mahkamah memiliki keyakinan akan validitas bukti yang diajukan oleh Termohon dan Bawaslu karena terdapat kesamaan perolehan suara. Lagi pula, terhadap bukti Pemohon yang melampirkan Formulir D Hasil 9 Distrik Dapil 3 Kabupaten Asmat DPRD Kabupaten Tahun 2024 yang tanpa melampirkan Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi, Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan berkenaan dengan perolehan suara Pemohon, kapan suara tersebut diperoleh, namun apabila melihat perolehan hasil antara bukti Pemohon, Termohon dan Bawaslu telah ternyata memiliki jumlah yang sama. Sehingga terhadap dalil Pemohon demikian, berdasarkan bukti dan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan kebenaran dalil Pemohon tersebut. Selain itu, terhadap kebenaran adanya pleno yang dilakukan sebanyak 2 kali di tingkat kabupaten Mahkamah mendapatkan keyakinan akan kebenaran hal tersebut. Namun, Mahkamah tidak mendapatkan bukti bahwa hal tersebut berakibat berkurangnya perolehan suara Pemohon.
Menurut MK, berdasarkan fakta hukum di atas, telah ternyata tidak terdapat pengurangan suara Pemohon sebesar 373 suara di Distrik Ayip dan 100 suara di Distrik Koroway Bulunap, namun telah terdapat perbaikan data penetapan hasil di Kabupaten Asmat berdasarkan rekomendasi Bawaslu Provinsi PapuaSelatan yang hasilnya kemudian dituangkan oleh D.Hasil Kabupaten bertanggal17 Maret 2024. Oleh karena itu, keberadaan D.Hasil Kabupaten bertanggal 17 Maret 2024 telah sesuai dengan tata cara penghitungan suara sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Terlebih, setelah Mahkamah mencermati bukti Pemohon berupa Formulir D.Hasil 9 Distrik Dapil 3 Kabupaten Asmat 3 telah ternyata tanpa melampirkan Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi, sehingga tidak diketahui kebenarannya. Sebaliknya dari bukti Termohon dan Bawaslu, perolehan suara Pemohon tidak ada perbedaan.
“Sehingga, berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, dalil Pemohon a quo adalah tidak beralasan menurut hukum,” ujar Guntur.
Baca juga:
PKB Ajukan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilu di Dapil Asmat 3 Papua Selatan
Tidak Ada Perbedaan Data Pemohon dan KPU di Provinsi Papua Selatan
Anggota KPU Kabupaten Asmat Sebut Adanya Keberatan dari Saksi Partai Demokrat
Sebelumnya, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Provinsi Papua Selatan. Sengketa hasil pemilu yang dipersoalkan berpengaruh pada perolehan kursi anggota DPR, DPRD Provinsi/DPRP, DPRD Kabupaten/Kota/DPRK di Provinsi Papua Selatan, pada Dapil Asmat 3. Pemohon Perkara Nomor 267-01-01-35/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 diwakili Subani, menyampaikan terjadi dua kali pleno KPU tingkat Kabupaten di Kabupaten Asmat, Pleno KPU Kabupaten Asmat yang pertama pada Sabtu, 9 Maret 2024. Dari Pleno tersebut, suara Pemohon sejumlah 1922 suara.Pemohon mendalilkan dari hasil pleno kedua tersebut, terjadi penambahan suara Partai Nasdem sebanyak 373 suara, yang semula pada pleno pertama mendapatkan suara sebanyak 424 suara, kemudian berubah dalam pleno kedua menjadi 797 suara. Hal yang serupa terjadi penambahan suara pada Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sebanyak 100 suara, yang semula pada pleno pertama mendapatkan 896 suara, berubah dalam pleno kedua menjadi 996 suara.
Dalam petitumnya, pemohon memohon kepada MK untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang Daerah Pemilihan sebagai berikut: Asmat 3 (Tiga) untuk pengisian calon anggota DPRD Kabupaten Asmat; Menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut Pemohon untuk pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten Asmat Daerah Dapil Asmat 3, menjadi sejumlah 1.922 suara.(*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan