JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkaman setelah mencermati secara saksama bukti yang diajukan Pemohon, Termohon, dan Bawaslu berupa C.Hasil Salinan ternyata bukti tersebut tidak jelas dan tidak lengkap. Terlebih lagi Pemohon tidak memberikan bukti D.Hasil Kecamatan sehingga Mahkamah tidak dapat menemukan data awal yang disandingkan dengan D.Hasil KABKO-DPRDPB untuk mencari kebenaran.
Demikian pertimbangan hukum Mahkamah yang dibacakan oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 78-01-04-34/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 (PHPU DPR/DPRD) pada Jumat (7/6/2024). Permohonan diajukan oleh Partai Golongan Karya (Golkar) untuk pengisian keanggotaan DPRD Provinsi Papua Barat Dapil Papua Barat 3.
Lebih lanjut Saldi membacakan pertimbangan hukum atas dalil Pemohon (Partai Golkar) yang didasarkan pada keterangan saksi Pemohon dan Bawaslu pada persidangan 27 Mei 2024. Dikatakan saat rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat kabupaten, terdapat keberatan yang diajukan oleh Partai Golkar atas perolehan suara berdasarkan C.Hasil Salinan.
Keberatan tersebut, sambung Saldi, telah ditindaklanjuti Termohon (KPU) dengan menghitung kembali perolehan suara pada tingkat distrik serta telah pula dilakukan penyesuaian pada Sirekap dan D.Hasil KABKO-DPRPB. Sehingga mengenai adanya penambahan suara Partai Perindo di Distrik Fafurwar, tidak ditemukan fakta yang dapat membuktikan kebenaran dalil tersebut.
“Mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi Termohon. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan dari permohonan perkara ini.
Baca juga:
Perolehan Suara Partai Golkar Dialihkan ke Partai Perindo di Dapil Papua Barat 3
Dalam Sidang Pendahuluan pada Jumat (3/5/2024) lalu, Pemohon (Partai Golkar) menolak hasil rekapitulasi penghitungan suara yang dilakukan oleh KPU dalam rekapitulasi penghitungan perolehan suara untuk pengisian keanggotaan DPRD Provinsi Papua Barat Dapil Papua Barat 3 sepanjang mengenai perolehan suara Pemohon dengan Partai Persatuan Indonesia (Perindo). Penolakan dilakukan Pemohon karena terdapat selisih suara yang dilakukan Termohon sebagai penyelenggara pemilu secara sengaja dengan menambahkan perolehan suara Partai Perindo sebanyak 772 suara pada Distrik Weriagar dan Distrik Fafurwar dan Termohon juga mengurangi perolehan suara Pemohon sebanyak 11 suara di Distrik Weriagar. Jika tidak terjadi pengurangan ini oleh Termohon, maka Pemohon akan mendapatkan kursi ke-1 dan ke-5 pada Dapil Papua Barat 3 untuk pengisian anggota DPRD Provinsi Papua Barat. Atas hal tersebut, Pemohon meminta agar Mahkamah menetapkan perolehan suara yang benar antara Pemohon adalah 11.982 suara dan Partai Perindao adalah 3.989 suara.
Baca juga:
Mekanisme Rekapitulasi Suara di Distrik Weriagar dan Fafurwar Papua Barat
Partai Peraih Kursi DPRD Dapil Papua Barat 3
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur R.