JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 (PHPU DPR/DPRD) Daerah Pemilihan (Dapil) Manokwari 3, Papua Barat. Sidang Pengucapan Putusan Nomor 69-01-10-34/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 digelar pada Jumat (7/6/2024) di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta.
Hakim Konstitusi Arsul Sani membacakan pertimbangan hukum menyatakan, Mahkamah mencermati telah terjadi pengurangan suara Pemohon (Partai Hanura) saat rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat kabupaten sebanyak 200 suara di TPS Kampung Umnum Kecamatan Tanah Rubuh karena ada keberatan terhadap perolehan suara caleg lain (Caleg PSI). Akibatnya mengubah perolehan suara Pemohon menjadi 341 suara. Sehingga hal ini mengubah pula total perolehan suara Pemohon di Kabupaten Manokwari Dapil Manokwari 3 menjadi 1.477 suara, yang seharusnya berjumlah 1.677 suara.
Singkatnya, dari hasil klarifikasi pada pokoknya disebutkan atas rekomendasi lisan dari Bawaslu Kabupaten Manokwari dilakukan pembetulan suara Caleg PSI tersebut sesuai dengan suara awal sebelum dilakukan pengalihan suara. Kemudian Termohon (KPU) menindaklanjutinya dan mengembalikan suara yang dialihkan tersebut kepada Caleg PSI. Dengan demikian, tindakan pembetulan dan pengembalian 200 suara dari Partai Hanura ke PSI merupakan penyelesaian keberatan yang telah sesuai dengan ketentuan Pasal 59 PKPU 5/2024. Oleh karena jumlah 200 suara yang didalilkan Pemohon sebagai suara Partai Hanura adalah dalil yang mengada-ada dan tidak dapat dibuktikan, dalil demikian harus dinyatakan tidak beralasan menurut hukum dan permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum.
“Mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi Termohon. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan dari permohonan perkara ini.
Baca juga:
Partai Hanura Pertanyakan Pengalihan Perolehan Suara 3 Kecamatan di Dapil Manokwari 3
Sebagai informasi, perolehan suara Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) beralih ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Kecamatan Warmare, Kecamatan Manokwari Selatan, dan Kecamatan Tanah Rubuh sejumlah 200 suara. Sehingga Pemohon menyatakan permohonan agar Mahkamah membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara nasional yang diumumkan pada Rabu, 20 Maret 2024.
Pada data persandingan perolehan suara di 3 kecamatan dari kedua partai yakni, Partai Hanura menurut Termohon memperoleh 1.477 suara dan menurut Pemohon 1.677 suara. Sementara perolehan suara PSI menurut Termohon adalah 654 suara dan menurut Pemohon adalah 454 suara, sehingga antara keduanya terdapat selisih 200 suara. Lebih jelas Syaefullah mengilustrasikan salah satu daerah yang mengalami pengurangan perolehan suara Pemohon, misalnya di TPS 01 Kampung Umnum Kecamatan Rubuh. Pengakuan dari Caleg PSI atas nama Masimus Suga yang menyatakan telah mengalihkan perolehan suara di TPS tersebut, kemudian ingin menarik kembali suara yang telah dialihkan tersebut. Menurut Pemohon, pengalihan 200 suara Pemohon kepada PSI ini jelas tidak dapat dibenarkan karena melanggar Pasal 48 ayat (6) huruf f Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024.
Baca juga:
Perpindahan Suara Hanura ke PSI di Manokwari
KPU Bantah Tudingan Pengalihan Suara Hanura ke PSI di Tiga Distrik Dapil Manokwari 3
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur R.