JAKARTA, HUMAS MKRI — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan untuk sebagian Perkara Nomor 153-01-12-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Amanat Nasional (PAN) terkait pengisian calon anggota legislatif di Daerah Pemilihan Aceh 2 dan Daerah Pemilihan Pidie Jaya 1. Dalam putusannya, MK mengabulkan permohonan Pemohon sepanjang mengenai pengisian keanggotaan DPRK Pidie Jaya Dapil Pidie Jaya 1 dengan memerintahkan penghitungan ulang surat suara pada seluruh TPS yang terdapat di Kecamatan Meureudu dan seluruh TPS yang terdapat di Kecamatan Ulim. Sementara itu, dalam putusannya yang sama, Mahkamah menolak permohonan Pemohon sepanjang mengenai pengisian keanggotaan DPRA Dapil Aceh 2. Amar putusan ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo, pada Jumat (7/6/2024) di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK Jakarta.
“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian, menyatakan hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Pidie Jaya Daerah Pemilihan Pidie Jaya 1 pada seluruh TPS yang terdapat di Kecamatan Meureudu dan seluruh TPS yang terdapat di Kecamatan Ulim harus dilakukan penghitungan ulang surat suara, menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya,” ungkap Ketua Majelis Hakim Suhartoyo dengan didampingi oleh delapan orang Hakim Konstitusi lainnya.
Menurut Mahkamah dalam pertimbangan yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Pemohon telah menyampaikan laporan kepada Panwaslih Kabupaten Pidie Jaya dengan Laporan Nomor 001/LP/PL/Kab/01.22/III/2024 berkenaan dengan permasalahan perbedaan formulir hasil penghitungan suara. Hal ini bersesuaian dengan keterangan saksi Pemohon bernama Muhammad Novan, Reza Zulfan, dan Mahli menyatakan terjadi perbedaan hasil penghitungan suara berdasarkan Formulir C.Hasil dengan Formulir D.Hasil Kecamatan pada rekapitulasi tingkat kecamatan.
Terhadap laporan Pemohon tersebut, menurut Mahkamah ditemukan fakta bahwa telah ditindaklanjuti oleh Panwaslih Kabupaten Pidie Jaya dengan dicatat dalam buku register dan diputus dengan Putusan Nomor 002/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/01.22/III/2024, bertanggal 18 Maret 2024 yang menyatakan pada pokoknya terdapat pelanggaran Pemilu yang bersifat administratif dan perlu dilakukan perbaikan administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan di Kecamatan Meureudu dan Kecamatan Ulim. Terhadap Putusan Panwaslih Kabupaten Pidie Jaya tersebut, Komisi Pemilihan Independen (KIP) Kabupaten Pidie Jaya mengajukan permohonan koreksi terhadap Putusan a quo dengan mengeluarkan Putusan Bawaslu Republik Indonesia Nomor 004/KS/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2024 bertanggal 30 Maret 2024, membatalkan Putusan Panwaslih Kabupaten Pidie Jaya Nomor 002/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/01.22/III/2024 bertanggal 18 Maret 2024.
Berdasarkan fakta hukum di atas, menurut Mahkamah, meskipun terdapat tindakan Bawaslu RI yang membatalkan Putusan Panwaslih Kabupaten Pidie Jaya Nomor 002/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/01.22/III/2024 bertanggal 18 Maret 2024 dengan alasan tidak cukupnya waktu karena mendekati batas waktu penetapan hasil Pemilu secara nasional pada tanggal 20 Maret 2024, namun pembatalan Putusan Panwaslih tersebut didasarkan pada alasan yang tidak berkenaan dengan substansi permasalahan yang menjadi dasar Putusan. Pembatalan tersebut menurut Mahkamah, hanya didasarkan pada pertimbangan waktu sehingga permasalahan yang dijadikan dasar putusan sesungguhnya belum dilaksanakan oleh Termohon beserta jajarannya sehingga permasalahan mengenai adanya perbedaan hasil penghitungan suara berdasarkan Formulir C.Hasil dengan Formulir D.Hasil Kecamatan di Kecamatan Meureudu dan Kecamatan Ulim telah ternyata belum dapat terselesaikan.
Dengan demikian, kata Enny Nurbaningsih, Mahkamah tidak dapat meyakini validitas dari perolehan suara seluruh partai politik yang tercantum dalam Formulir D.Hasil Kecamatan di Kecamatan Meureudu dan Kecamatan Ulim sehingga demi mendapat kepastian hukum yang adil mengenai hasil perolehan suara pengisian keanggotaan DPRK Pidie Jaya Dapil Pidie Jaya 1 serta untuk melindungi hak konstitusional para pemilih, maka menurut Mahkamah perlu dilakukan penghitungan ulang surat suara yaitu pada seluruh TPS yang terdapat di Kecamatan Meureudu dan seluruh TPS yang terdapat di Kecamatan Ulim.
Baca juga:
PAN Duga Suara Berpindah ke PPP di Dapil Aceh 2 dan Pidie Jaya 1
KPU Sebut Tak Ada Penggelembungan Suara bagi PPP di Dapil Pidie Jaya 1
Saksi PAN Ungkap Dugaan Penggelembungan Suara untuk Partai Aceh dan PPP
Dapil Aceh 2 Ditolak
Dalam putusannya, selain mengabulkan permohonan pemohon, Mahkamah juga menolak permohonan pemohon terkait persoalan pengisian calon anggota DPRA Dapil Aceh 2. Mahkamah berpendapat bahwa permasalahan mendasar dalam permohonan Pemohon tersebut adalah berkenaan dengan perbedaan hasil penghitungan suara berdasarkan Formulir C.Hasil dengan Formulir D.Hasil Kecamatan pada saat rekapitulasi di tingkat kecamatan yang terjadi di beberapa TPS yang terdapat di Kecamatan Indra Jaya, Kecamatan Keumala, Kecamatan Sakti, Kecamatan Simpang Tiga, Kecamatan Tangse, Kecamatan Kembang Tanjong, Kecamatan Muara Tiga, Kecamatan Mane pada Kabupaten Pidie dan Kecamatan Meureudu, Kecamatan Ulim, Kecamatan Panteraja, dan Kecamatan Trienggadeng pada Kabupaten Pidie Jaya.
Lebih lanjut, berkenaan dengan pengurangan suara Pemohon, Mahkamah telah menyandingkan Formulir C.Hasil Salinan-DPRA milik Pemohon dan Formulir C.Hasil-DPRA milik Termohon. Setelah dicermati secara saksama, telah ternyata bukti yang diajukan oleh Pemohon berupa Formulir C.Hasil Salinan-DPRA pada TPS 1 Desa Sukon Ulee Gampong Kecamatan Indra Jaya. Bukti tersebut berupa foto Formulir C.Hasil-DPRA dan bukanlah dokumen fisik yang seharusnya. Selain itu, bukti Pemohon berupa Formulir C.Hasil Salinan-DPRA pada TPS 1 Desa Sukon Ulee Gampong Kecamatan Indra Jaya. Bukti tersebut berupa foto Formulir C.Hasil-DPRA dan bukanlah dokumen fisik yang seharusnya. Selain itu, bukti Pemohon berupa Formulir C.Hasil Salinan-DPRA pada TPS 1 Desa Blang Kumot Baroh, Kecamatan Sakti; TPS 1 Desa Lambideng dan TPS 1 Desa Raya Paya, Kecamatan Simpang Tiga; TPS 2 Desa Beurawang dan TPS 3 Desa Grong-Grong, Kecamatan Meureudu adalah tidak lengkap karena tidak disertai dengan Berita Acara dan Sertifikat Penghitungan melainkan hanya mencantumkan perolehan suara partai Pemohon tanpa perolehan suara partai politik lainnya. Oleh karenanya, bukti tersebut tidak dapat meyakinkan Mahkamah terhadap adanya pengurangan perolehan suara Pemohon.
Mahkamah juga menguraikan satu persatu dalil pemohon, dan pada akhirnya menyimpulkan bahwa dalil Pemohon berkenaan dengan perselisihan suara untuk anggota DPRA Dapil Aceh 2 akibat Termohon tidak mempedomani Formulir C.Hasil sehingga mengurangi suara Pemohon dan menambahkan suara PPP di beberapa TPS yang tersebar di Kabupaten Pidie dan Kabupaten Pidie Jaya adalah tidak beralasan menurut hukum.(*)
Penulis: Adam Ilyas
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina