JAKARTA, HUMAS MKRI – Permohonan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Anggota DPR, DPRD Provinsi/DPRP, DPRD Kabupaten/Kota/DPRK di Provinsi Papua Selatan yang diajukan oleh Partai Golkar ditolak seluruhnya oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang Perkara Nomor 264-01-04-35/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini digelar pada Jumat (7/6/2024) di Ruang Sidang Pleno MK.
Dalam sidang pengucapan putusan tersebut, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic mengucapkan pertimbangan hukum MK. Dalam pertimbangan hukumnya, MK mengatakan terhadap dalil Pemohon yang menyatakan Termohon telah mengubah hasil perolehan suara Partai Gerindra dan PAN, pada Rapat Pleno Rekapituasi Tingkat Provinsi. Sedangkan partai lain tidak berubah, perubahan tersebut tidak sesuai dengan perolehan suara yang tertuang dalam Formulir Model D. Hasil Kecamatan di Kabupaten Asmat, Mahkamah menemukan fakta hukum bahwa dalil a quo tidak disertai dengan alat bukti yang memadai.
Daniel menambahkan dari alat bukti yang disampaikan Pemohon tidak menyertakan alat bukti Model D. Hasil Kecamatan. Padahal alat bukti tersebut penting bagi Mahkamah agar bisa melakukan penyandingan data antara Model D. Hasil Kecamatan dengan Model D. Hasil Kabupaten (Model D. HASIL KABKO DPR). Terlebih lagi, Pemohon juga tidak menjelaskan perbedaan perolehan suara masing-masing partai politik, termasuk perolehan suara Partai Gerindra dan PAN, sebelum dan sesudah dilakukan penyandingan data tersebut. Oleh karena itu, sulit bagi Mahkamah untuk mengetahui perolehan suara Pemohon Partai Gerindra, PAN, dan partai politik lainnya.
Kemudian, Mahkamah juga menemukan fakta hukum berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh saksi Termohon, Abraham Jamlean, yang menyatakan bahwa pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan Suaradi tingkat Kabupaten Asmat tidak ada keberatan yang diajukan oleh saksi mandat dari Pemohon. Terlebih lagi, berdasarkan bukti yang diajukan oleh Pihak Terkait 1 (Partai NasDem) yang berupa Model D. Hasil Kabko-DPR terlihat dengan jelas bahwa saksi Pemohon bertanda tangan pada Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Kecamatan dalam Wilayah Kabupaten/Kota Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk Kabupaten Asmat.
“Sehingga bisa diartikan bahwa Pemohon tidak keberatan dengan hasil penetapan suara pada saat ditetapkan di Tingkat Kabupaten Asmat. Dengan demikian, dalil Pemohon a quo adalah tidak beralasan menurut hukum,” ujar Daniel.
Baca juga:
Golkar Minta Pembatalan Keputusan KPU Sepanjang Dapil Papua Selatan 3
Saksi Tak Keberatan, KPU Minta MK Tolak Permohonan Golkar Soal Dapil Papua Selatan 3
Perbaikan Data
Pemohon juga mendalilkan terjadi penambahan suara Pihak Terkait III (PAN) untuk pengisian keanggotaan DPR Papua Selatan (Provinsi) Daerah Pemilihan (Dapil) Papua Selatan 3 sebanyak 260 suara, dari yang seharusnya sebanyak 5.430 suara berubah menjadi 5.690 suara, pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Provinsi. Terhadap dalil tersebut, Mahkamah menemukan fakta hukum bahwa perubahan suara Pihak Terkait III (PAN) dari 5.430 suara menjadi 5.690 suara adalah karena adanya perbaikan data di tingkat provinsi.
Menurut Daniel, Mahkamah tidak menemukan satu pun alat bukti yang diajukan Pemohon berupa Formulir C. Hasil Salinan yang menjadi dasar perubahan suara PihakTerkait III (PAN) tersebut. Sebaliknya, Pihak Terkait III (PAN) menyertakan alat bukti berupa fotokopi Surat Permintaan C. Hasil ke KPU Kabupaten Mappi yang di dalamnya juga disertai dengan fotokopi C. Hasil Salinan di TPS 1 dan TPS II Kampung Wiyage, Distrik Haju kepada Mahkamah yang menunjukkan bahwa perolehan suara Pihak Terkait III (PAN) adalah sudah sesuai dengan yang ditetapkan oleh Termohon. Dengan demikian, dalil Pemohon a quo adalah tidak beralasan menurut hukum.(*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan