JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan untuk seluruhnya terkait Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi/DPRP, DPRD Kabupaten/Kota/DPRK Provinsi Papua Selatan pada Jumat (7/6/2024) di Ruang Sidang Pleno MK. Perkara Nomor 271-01-03-35/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini dimohonkan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
“Amar Putusan, mengadili, dalam Pokok Permohonan Menolak Permohonan Pemohon untuk semuanya,” demikian disampaikan oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya.
Dalam pertimbangan hukum yang disampaikan oleh Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, Mahkamah menyatakan Pemohon mendalilkan kehilangan 190 suara di Distrik Sor Ep dari yang seharusnya mendapat 955 suara, ditetapkan oleh KPU sebagai Termohon hanya 765 suara. Selain itu, Pemohon juga mendalilkan telah terjadi penambahan sebanyak 221 suara untuk Pihak Terkait PAN dari yang seharusnya mendapat 373 suara, menjadi 594 suara.
“Terhadap dalil Pemohon a quo, Pemohon mengajukan alat bukti berupa Rekapitulasi Tingkat Kecamatan/Distrik Sor Ep Model D. Hasil Kecamatan DPRD KABKO untuk Distrik Sor Ep. Namun, setelah Mahkamah sandingkan dengan alat bukti yang diajukan oleh Termohon dan alat bukti yang diajukan oleh Pihak Terkait terdapat perbedaan,”ujar Guntur.
Guntur menyebutkan, pada alat bukti Pemohon tidak disertai Lampiran Model D. Hasil Kecamatan-DPRD KABKO yang berisikan rekapitulasi hasil perolehan suara TPS setiap kelurahan/kampung, sementara alat bukti yang diajukan Termohon dan Pihak Terkait disertai Lampiran Model D. Hasil Kecamatan DPRD KABKO. Oleh karena alat bukti yang diajukan oleh Pemohon tidak disertai Lampiran Model D. Hasil Kecamatan-DPRD KABKO, padahal lampiran tersebut penting untuk menunjukkan perolehan suara Pemohon dan Pihak Terkait pada setiap TPS di Distrik Sor Ep. Hal ini tentu menyulitkan bagi Mahkamah untuk melakukan persandingan data perolehan suara yang benar untuk Pemohon dan Pihak Terkait. Terlebih lagi, setelah Mahkamah melakukan penghitungan perolehan suara ulang berdasarkan alat bukti yang diajukan Termohon dan alat bukti yang diajukan Pihak Terkait terdapat kesamaan perolehan suara dengan yang ditetapkan oleh Termohon.
Selain itu, Guntur menerangkan, Pemohon juga mengajukan alat bukti berupa Berita Acara, Sertifikat dan Catatan Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Asmat Tahun 2024 untuk seluruh TPS di Kecamatan/Distrik Sor Ep, namun setelah Mahkamah cermati dan sandingkan dengan alat bukti yang diajukan oleh Termohon, Mahkamah menemukan fakta hukum bahwa terdapat perbedaan total perolehan suara untuk Pemohon dan Pihak Terkait pada kedua alat bukti tersebut.
“Terhadap perbedaan tersebut, setelah Mahkamah mencermati secara saksama, Mahkamah menemukan pada beberapa Model C. Hasil Salinan-DPRD KAB/KOTA yang diajukan terdapat bekas perubahan angka, baik berupa penebalan angka perolehan suara maupun bekas angka dihapus dengan menggunakan tipe-ex. Oleh karena itu, Mahkamah tidak meyakini kebenaran dari alat bukti yang diajukan oleh Pemohon a quo,” sebut Guntur.
Kemudian, terhadap dalil Pemohon yang menyatakan bahwa pengurangan suaraPemohon dan penambahan suara Pihak Terkait terjadi di tingkat distrik, namun Mahkamah menemukan fakta hukum bahwa telah temyata Pemohon pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan Suara di tingkat distrik, tidak mengajukan keberatan. Saksi Pemohon yaitu Maksimus Serin, yang merupakan saksi mandat Pemohon di tingkat Distrik Sor EP, menerangkan telah mengajukan keberatan secara lisan. Namun, keterangan tersebut tidak bisa dibuktikan kebenarannya. Terlebih lagi, kesaksian a quo telah dibantah oleh 3 (tiga) saksi yang diajukan Termohon, yaitu Saksi Yohanis Berpetsy,Yonathan Ewemakat, dan Sprianus ramakat yang pada pokoknya menerangkan bahwa saksi Pemohon tidak mengajukan keberatan terhadap perolehan hasil yang ditetapkan pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Suara di tingkat distrik, dan juga saksi Pemohon telah membubuhkan tanda tangan terhadap hasil perolehan suara yang ditetapkan oleh PPD Distrik Akat/Sor Ep.
“Selain itu, Termohon juga mengajukan alat bukti berupa Surat Pemyataan yang pada pokoknya menerangkan bahwa data D.Hasil Kabupaten yang dibacakan dan ditetapkan oleh KPU Kabupaten Asmat pada saat pembacaan penetapan hasil Tingkat Kabupaten Asmat adalah benar sesuai dengan data D. Hasil Perbaikan Rekapitulasi Tingkat DistrikAkat/Sor Ep. Surat Permyataan tersebut bertanggal 30 April 2024 dan ditandatangani oleh Ketua Panwas Distrik Akat/Sor Ep dan 4 (empat) Anggota PPD Akat/ Sor Ep,” tegasnya.
Selanjutnya, Guntur juga mengatakan, Mahkamah juga menemukan fakta hukum, saksi Pemohon pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan Hasil di tingkat Kabupaten Asmat tidak mengajukan keberatan terhadap perolehan suara Pihak Terkait. Hal ini didasarkan pada keterangan saksi dari Pihak Terkait Sulhaji Sutran Wjaya Saputra Mulla, yang pada pokoknya menerangkan bahwa keberatan saksi Pemohon dalam Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan Hasil di tingkat kabupaten hanya terkait dengan perolehan suara internal partai, bukan terkait dengan perolehan suara Pihak Terkait. Kelterangan tersebut diperkuat lagi dengan bukti video yang diajukan oleh Termohon yang secara terang dan nyata menunjukkan bahwa saksi Pemohon dalam rapat pleno tersebut adalah terkait persoalan perolehan suara intemal partai.
Sehingga, berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, menurut Mahkamah, dalil permohonan Pemohon tersebutadalah tidak beralasan menurut hukum.
Baca juga:
PDIP Persoalkan Suara Bermasalah di Dapil Asmat I
KPU Bantah Dalil PDIP di Provinsi Papua Selatan
Saksi PDIP Ungkap Penggelembungan Suara PAN di Distrik Sor Ep dan Distrik Akat
Sebelumnya, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Provinsi Papua Selatan. Sengketa hasil pemilu yang dipersoalkan berpengaruh pada perolehan kursi anggota DPR, DPRD Provinsi/DPRP, DPRD Kabupaten/Kota/DPRK di Provinsi Papua Selatan, pada Dapil Asmat I.
Pemohon mendalilkan adanya penggelembungan suara tersebut terjadi sejak rekapitulasi pada tingkat distrik yang dilakukan oleh PPD dimana ada pelanggaran antara lain tidak diberikannya dokumen D Hasil Kecamatan kepada saksi di hari yang sama. Tidak menindaklanjuti keberatan saksi, tidak menindaklanjuti laporan saksi, tidak menggunakan data/dokumen yang telah disahkan dalam pleno, tidak melakukan pembetulan terhadap data hasil rekapitulasi pada saat pleno di kecamatan. (*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan