JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak untuk seluruhnya terhadap permohonan Partai Gerindra dalam Sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 (PHPU DPR/DPRD) pada Kamis (6/6/2024). Dalam pengucapan Putusan Nomor 262-01-02-31/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur membacakan pertimbangan hukum Mahkamah.
Bahwa pada saat rapat plenorekapitulasi di tingkat Kecamatan Sirimau ditemukan kesalahan penulisan angka pada C.Hasil pada TPS 33, TPS 63, dan TPS 139 Negeri Batu Merah, serta TPS 9 Kelurahan Pandan Kasturi dan TPS 27 Negeri Hative Kecil. Namun kesalahan tersebut, sambung Ridwan, telah dilakukan perbaikan atas rekomendasi lisan dari Panwascam Kecamatan Sirimau dan hasil perbaikannya telah ditandatangani oleh saksi yang hadir termasuk saksi Pemohon.
“Menurut Mahkamah, proses koreksi secara berjenjang tersebut telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan sehingga dalil Pemohon atas adanya penambahan suara Pihak Terkait dan pengurangan suara Pemohon tidak beralasan menurut hukum,” sampai Ridwan.
Tidak Memenuhi Kualifikasi
Kemudian berkaitan dengan dalil adanya laporan dugaan pelanggaran kepada Bawaslu Kota Ambon, didapati keterangan bahwa laporan tersebut tidak memenuhi kualifikasi serta tata cara penyampaian laporan dugaan pelanggaran. Di samping itu, Bawaslu Kota Ambon sejatinya telah memberikan kesempatan kepada saksi Pemohon untuk menunjukkan C.Hasil pada beberapa TPS yang menurut Pemohon telah terjadi penggelembungan suara. Namun saksi Pemohon tidak dapat menunjukkan bukti dengan alasan keterbatasan waktu yang diberikan. Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, dalil Pemohon tidak terbukti dan harus dinyatakan tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
“Mengadili, dalam eksepsi menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait. Dalam pokok permohonan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Suhartoyo saat membacakan Amar Putusan permohonan dari Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta.
Baca juga:
Partai Gerindra Dalilkan Penambahan Suara PAN di Dapil Ambon 2
Pemohon pada Sidang Pendahuluan Selasa (30/4/2024) menyebutkan berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 perolehan suara dari Partai Gerindra seharusnya 2.428 suara, sedangkan perolehan suara PAN menurut Termohon adalah 2.417 suara. Selisih suara antara kedua partai politik tersebut, sambung Abdul Haji Talaohu, terjadi akibat tidak dilakukannya pencermatan hasil pada rapat pleno rekapitulasi hasil tingkat Kecamatan Sirimau II pada Dapil Ambon 2. Sehingga terjadi kesalahan penghitungan yang dibiarkan tidak dikoreksi dari penggelembungan suara dengan modus penambahan suara PAN secara tidak sah di 10 TPS di Dapil Ambon 2 yang didasarkan pada formulir Model C-Hasil Salinan yang tidak sinkron dengan perolehan suara di formulir Model D Hasil Salinan pada TPS-TPS tersebut. Akumulasi dugaan pelanggaran-pelanggaran tersebut menyebabkan terjadinya kesalahan penghitungan sehingga Pemohon kehilangan kursi di Dapil Ambon 2 untuk DPRD Kota Ambon.
Baca juga:
Mengupas Proses Rekapitulasi Suara Tingkat Kecamatan Sirimau Ambon
KPU Tepis Dalil Gerindra Ihwal Penambahan Suara PAN di Dapil Ambon 2
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur R.