JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perkara Nomor 61-01-12-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Amanat Nasional (PAN) mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPRD Kabupaten Rokan Hulu Daerah Pemilihan (Dapil) Rokan Hulu 4. Menurut Mahkamah, dalil Pemohon yang menyebutkan KPU selaku Termohon telah melanggar aturan penggunaan Daftar Pemilih Khusus (DPK) melebihi 2 persen di 15 TPS pada Desa Muara Jaya Kecamatan Kepenuhan Hulu Kabupaten Rokan Hulu adalah tidak beralasan menurut hukum.
“Terkait dalil pengguna DPK melebihi 2 persen sebagai sebuah pelanggaran adalah tidak beralasan menurut hukum,” ujar Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh membacakan pertimbangan hukum Mahkamah dalam sidang pengucapan putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta pada Kamis (6/6/2024).
Daniel menjelaskan, berdasarkan Pasal 26 ayat (6) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023, penggunaan DPK dengan melebihi 2 persen surat suara cadangan di 15 TPS Desa Muara Jaya adalah tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebab, jumlah pengguna hak pilih di 15 TPS Desa Muara Jaya tidak melebihi jumlah surat suara yang diterima, terlebih lagi pengguna DPK ialah warga setempat.
Selain itu, Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan kebenaran dalil Pemohon yang menyatakan terdapat delapan orang yang namanya terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dimasukkan pula sebagai DPK di TPS 10 Desa Muara Jaya. Pemohon pun tidak mengajukan keberatan baik pada penghitungan di TPS maupun rekapitulasi di tingkat kecamatan sampai kabupaten terhadap pengunaan DPK di atas 2 persen tersebut.
Mahkamah juga tidak menemukan adanya bukti kelebihan surat suara tambahan 2 persen berdampak pada adanya kerugian perolehan suara Pemohon atau penambahan surat untuk Pihak Terkait. Kendati demikian, melalui putusan ini, Mahkamah perlu menegaskan kepada penyelenggara atau KPU agar ke depan hal demikian tidak terulang kembali mengingat hal demikian berpotensi timbulnya penyalahgunaan surat suara tambahan.
Karena itu, Mahkamah berpendapat dalil Pemohon sepanjang Dapil Rokan Hulu 4 adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Dalil-dalil Pemohon selain dan selebihnya serta hal-hal lain yang berkaitan dengan permohonan ini tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena menurut Mahkamah tidak ada relevansinya.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan, Mahkamah menjatuhkan Putusan yaitu menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. “Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ucap dia didampingi delapan hakim konstitusi lainnya.
Baca juga:
KPU Dinilai Langgar Hukum Gunakan DPK di 15 TPS Muara Jaya
KPU: Penggunaan Surat Suara DPK di 15 TPS Muara Jaya Sesuai Peraturan
Saksi PAN Ungkap Jumlah DPK Melebihi Dua Persen di Desa Muara Jaya
Dalam permohonannya Pemohon mengatakan sebanyak 293 orang yang masuk dalam DPK, delapan nama-namanya di antaranya terdapat dalam DPT pada TPS yang sama di dalam Desa Muara Jaya dan ada pada TPS desa yang berbeda di Kecamatan Kepenuhan Hulu. Pemohon menyebutkan adanya foto daftar hadir pemilih khusus pada TPS 10 Desa Muara Jaya untuk menguatkan dugaan tentang adanya penyalahgunaan DPK pada TPS-TPS di Desa Muara Jaya untuk kemenangan salah seorang calon DPRD Kabupaten Hulu pada Dapil 4 dari Partai Hanura bernama Willy Aspra.
Menurut Pemohon, akibat adanya pelanggaran Termohon dalam menggunakan DPK dari jumlah yang seharusnya atau 2 persen dari DPT, Pemohon kehilangan peluang untuk menduduki kursi keenam atau kursi terakhir DPRD Kabupaten Rokan Hulu Dapil 4. Hal ini dikarenakan selisih suara Pemohon dengan kursi keenam hasil perhitungan Termohon sejumlah 263 suara. Sementara Selisih perolehan suara Pemohon dengan Partai Hanura sebagai peraih kursi terakhir (keenam) dengan jumlah penggunaan DPK ialah 30 suara.(*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan