JAKARTA, HUMAS MKRI - Setelah menelaah alat-alat bukti yang disampaikan para pihak, Mahkamah melakukan pemeriksaan silang terhadap pola perubahan suara di tingkat kecamatan dan ternyata hal demikian sejatinya telah menjadi bagian dari mekanisme koreksi. Sebab berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2024, Termohon (KPU) pada jenjang tingkat kecamatan dapat melakukan pemeriksaan silang yang demikian karena merupakan bagian dari mekanisme pembetulan ketika terdapat perbedaan data setelah dilakukan pencocokan.
Demikian pertimbangan hukum Mahkamah yang dibacakan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur atas permohonan Partai Persatuan Indonesia (Perindo) dalam Sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 (PHPU DPR/DPRD) pada Kamis (6/6/2024).
Dalam Putusan Nomor 249-01-16-31/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 Mahkamah lebih lanjut berpendapat atas dalil adanya pengurangan suara Pemohon sebesar 3 suara di 3 TPS dan adanya penambahan suara PKB sebesar 29 suara di 10 TPS pada Dapil Maluku 1 untuk pengisian DPRD Provinsi Maluku adalah tidak terbukti. Sehingga tidak beralasan menurut hukum dan dalil-dalil lainnya tidak dipertimbangkan lebih lanjut, karena tidak terdapat relevansinya.
“Dalam eksepsi menolak eksepsi Termohon, dalam pokok permohonan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan dari perkara ini dari Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta.
Baca juga:
Pergeseran Suara Perindo dan PKB di Dapil Maluku 1
Dalam Sidang Pendahuluan pada Selasa (30/4/2024) lalu, Pemohon menyebutkan persandingan perolehan suara Pemohon untuk pengisian keanggotaan DPRD Provinsi Maluku Dapil Maluku 1. Perolehan suara PKB menurut Termohon adalah 10.753 suara dan menurut Pemohon adalah 10.724 suara, sehingga terdapat selisih 29 suara. Sementara perolehan suara Partai Perindo menurut Termohon adalah 10.724 suara dan menurut Pemohon adalah 10.727 suara dengan selisih 3 suara.
Permasalahan ini, Terjadi karena adanya pengurangan suara Pemohon yang telah dilakukan Termohon saat rekapitulasi secara berjenjang seperti di Kecamatan Teluk Ambon, tepatnya di Desa Tawiri dan Desa Poka; Kecamatan Nusaniwe tepatnya di Kelurahan Urimessing. Di samping itu, kecurangan terjadi karena adanya penambahan suara PKB di beberapa tempat, di antaranya di Kecamatan Sirimau tepatnya di Desa Batu Merah dan Desa Hative Kecil serta Kelurahan Hunipopu; Kecamatan Nusaniwe dan Kecamatan Teluk Ambon tepatnya di Desa Poka.
Dari 45 kursi DPRD Provinsi Maluku terdapat alokasi 9 kursi. Jika didasarkan pada perolehan suara hasil rekapitulasi yang dilakukan Termohon, maka partai politik yang mendapatkan kursi pada urutan ke-9 adalah PKB. Jika hasil perolehan suara dikembalikan pada posisi yang benar, maka posisi ke-9 tersebut akan didapatkan oleh Partai Perindo. Oleh karenanya Pemohon pada persidangan di Mahkamah Konstitusi ini, memohonkan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang Daerah Pemilihan Maluku 1.
Baca juga:
KPU Koreksi Kekeliruan Perolehan Suara TPS Kecamatan Sirimau dan Nusaniwe Ambon
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur R.