JAKARTA, HUMAS MKRI - Angka-angka perolehan suara yang tertera pada C.Hasil DPRD-Kab/Kota di 25 TPS Kecamatan Tutuk Tolu yang disampaikan Termohon (KPU) sama dengan perolehan suara yang dibuktikan Bawaslu. Sementara itu perolehan suara yang tertera pada C.Hasil DPRD-Kab/Kota yang diajukan Pemohon berbeda dengan yang dimiliki Termohon. Sehingga Mahkamah tidak meyakini validitas bukti yang diajukan oleh Pemohon untuk mendukung dalilnya.
Demikian pertimbangan hukum Mahkamah yang dibacakan Wakil Ketua MK Saldi Isra atas permohonan Calon Anggota DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Nomor Urut 7, Fandy Anwar Renjaan dari Partai Demokrat dalam Sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 (PHPU DPR/DPRD) pada Kamis (6/6/2024).
Dalam Putusan Nomor 244-02-14-31/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini, Mahkamah lebih jelas menyatakan dalil Pemohon yang menyatakan telah terjadi penambahan suara Caleg Nomor Urut 2 Darwis Rumakey di 25 TPS se-Kecamatan Tutuk Tolu pada saat penetapan rekapitulasi perolehan suara di PPK Tutuk Tolu sebesar 215 suara adalah tidak terbukti dan harus dinyatakan beralasan menurut hukum.
Selain itu, Pemohon juga mendalilkan saksi Partai Demokrat pada rekapitulasi di tingkat Kecamatan Tutuk Tolu Mochtar Rumalutur yang merupakan adik dari Pihak Terkait telah bersekongkol dengan PPK untuk merugikan Pemohon. Menurut Mahkamah, sambung Saldi, dalil ini tidak dapat dibuktikan secara meyakinkan karena baik bukti tertulis dan saksi yang diajukan tidak mampu meyakinkan Mahkamah atas adanya persekongkolan ini. Bahkan, Mokhtar Rumalutur bukan saksi mandat Partai Demokrat pada saat rekapitulasi tingkat kecamatan. Sehingga Mahkamah menilai, dalil Pemohon tersebut tidak beralasan menurut hukum.
“Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan dari perkara ini dari Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta.
Baca juga:
Internal Caleg DPRD Partai Demokrat Persoalkan Suara 25 TPS di Dapil Seram Bagian Timur 2
Dalam Sidang Pendahuluan pada Selasa (30/4/2024) lalu, Pemohon menyebutkan persandingan perolehan suara yang ditetapkan Termohon, Pemohon mendapatkan 887 suara, sedangkan Caleg Partai Demokrat Nomor Urut 2 Darwis Rumakey (Pihak Terkait) mendapatkan 920 suara. Namun berdasarkan catatan Pemohon, Caleg Pihak Terkait seharusya memperoleh 705 suara dan Pemohon mendapatkan 888 suara. Perubahan dan penambahan perolehan suara ini, sambung Yandri Sudarsono selaku kuasa hukum Pemohon, terjadi di 25 TPS di Kecamatan Tutuk Tolu.
Berdasarkan alasan tersebut, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menjatuhkan putusan membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang Dapil Kabupaten Seram Bagian Timur 2 untuk pengisian calon anggota DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur; 25 TPS di seluruh Kecamatan Tutuk Toli, Kabupaten Buru Seram Bagian Timur; menetapkan hasil perolehan suara yang benar untuk Pemohon dalam pengisian calon anggota DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur sepanjang Dapil 2 dari Partai Demokrat sebagai berikut: Caleg Nomor Urut 2 adalah 705 suara dan Caleg Nomor Urut 7 adalah 888 suara.
Baca juga:
Mengurai Masalah Penggelembungan Suara di Kecamatan Tutuk Tolu Maluku
KPU Jelaskan Perselisihan Perolehan Suara Internal Partai Demokrat di Dapil Seram Bagian Timur 2
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur R.