JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan Partai Persatuan Indonesia (Partai Perindo) dalam Sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 (PHPU DPR/DPRD) pada Kamis (6/6/2024). Dalam pengucapan Putusan Nomor 35-01-16-31/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini, Hakim Konstitusi Arsul Sani membacakan pertimbangan hukum Mahkamah.
Setelah Mahkamah memeriksa dengan saksama didapati beberapa hal, salah satunya mengenai dalil adanya penambahan suara untuk Partai Gerindra sebesar 51 suara di 8 TPS Desa Sawai, Kecamatan Seram Utara yang berkaitan dengan pemindahan lokasi rekapitulasi dan rekomendasi panwascam untuk melakukan penghitungan ulang. Berdasarkan jawaban Termohon dan keterangan Bawaslu membenarkan adanya peristiwa pemindahan lokasi ke Kantor KPU Kabupaten Maluku Tengah.
Sementara berkaitan dengan selisih 42 suara yang didalilkan Pemohon, setelah dilakukan persandingan alat bukti yang diserahkan para pihak pada 9 TPS di Desa Sawai, Mahkamah tidak menemukan bukti yang mendukung dalil tersebut. Sebab, jumlah perolehan suara secara keseluruhan untuk Partai Gerindra adalah 1.073 suara. “Dengan demikian berdasarkan pertimbangan hukum tersebut dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum,” sebut Arsul.
Persandingan Data
Selanjutnya adanya dalil penambahan suara untuk PDI Perjuangan di 4 TPS, Mahkamah misalnya mendapati pada TPS 6 Desa Sawai yang disebutkan ada perbedaan 4 suara, ditemukan fakta terdapat perbedaan suara dalam bukti C.Hasil dan D.Hasil yang diajukan Pemohon. Bukti ini, sambung Arsul, juga berkesesuaian dengan alat bukti yang diajukan Pihak Terkait bahwa perbedaan dalam hasil perolehan di tingkat TPS dan di tingkat kecamatan. Terhadap selisih suara ini dalam hukum kepemiluan ada mekanisme pembetulan yang dilakukan pada tingkat rekapitulasi sebagaimana tertuang dalam Pasal 16 ayat (1) PKPU Nomor 5 Tahun 2024.
Sehingga Mahkamah berpendirian penambahan suara merupakan bagian dari mekanisme pembetulan dalam rangka mengoreksi kesalahan akibat adanya perbedaan data yang dimiliki para pihak. Sebab, keterangan Bawaslu tidak ada keberatan selama proses rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Kecamatan Seram Utara. Dengan demikian, dalil penambahan suara untuk PDIP di TPS 6 Desa Sawai Kecamatan Seram Utara yang diajukan Pemohon tidak terbukti, sehingga tidak beralasan menurut hukum.
“Dalam eksepsi menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” sampai Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan perkara ini.
Baca juga:
Perindo, Gerindra, dan PDIP Berselisih Perolehan Suara di Dapil Maluku Tengah 2
Saat Sidang Pendahuluan pada Selasa (30/4/2024) lalu, dalam pokok permohonan Pemohon menguraikan persandingan perolehan suara pada beberapa daerah pemilihan, di antaranya di Kecamatan Seram Utara, Kecamatan Seram Utara Barat, Kecamatan Seram Utara Timur Kobi, Kecamatan Setam Utara Timur Seti. Untuk itu, Pemohon memohonkan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 untuk Dapil Maluku Tengah 2. Pemohon dalam petitum menyebutkan agar ditetapkan oleh Mahkamah bahwa perolehan suara yang benar menurut Pemohon untuk pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten/Kota sebagai berikut: Kecamatan Seram Utara, Partai Gerindra memperoleh 2.198 suara, PDIP memperoleh 927 suara, dan Partai Perindo memperoleh 853 suara; untuk Kecamatan Seram Utara Barat, PDIP mendapatkan 961 suara dan Partai Perindo mendapatkan 821 suara; untuk Kecamatan Seram Utara Timur Kobi, PDIP memperoleh 1.025 suara dan Partai Perindo memperoleh 230 suara; untuk Kecamatan Seram Utara Timur Seti, PDIP mendapatkan 259 suara dan Partai Perindo mendapatkan 1.270 suara.
Baca juga:
Para Saksi Jelaskan Selisih Suara di Negeri Sawai Maluku Tengah
KPU: Tidak Benar Dalil Selisih Perolehan Suara Partai Perindo di Dapil Maluku Tengah 2
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur R.