Jakarta, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan Putusan Nomor 04-01-03-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota (PHPU DPR) Tahun 2024, pada Kamis (06/06/2024). Permohonan diajukan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) untuk pengisian calon anggota DPRD di Provinsi Papua Tengah.
“Menolak permohonan Pemohon sepanjang berkenaan dengan pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Puncak Daerah Pemilihan Puncak 2, Daerah Pemilihan Puncak 3 dan Daerah Pemilihan Puncak 4,” tegas ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan dengan didampingi delapan hakim konstitusi.
Menurut Mahkamah, dalil Pemohon berkenaan dengan pengurangan perolehan suara Pemohon untuk perolehan suara DPRD Kabupaten Puncak Dapil Puncak 4 adalah tidak beralasan menurut hukum. Pemohon tidak dapat membuktikan kebenaran mengenai klaim perolehan suara Pemohon untuk pemilihan anggota DPRD Kabupaten Puncak di Dapil Puncak 2, Puncak 3, dan Puncak 4.
Sistem Noken
Mahkamah dalam pertimbangan hukumnya menganggap penting untuk menegaskan kembali mengenai penggunaan mekanisme Sistem Noken dalam pemilu, khususnya di Kabupaten Puncak atau di Kabupaten lainnya sebagaimana telah diakomodir oleh peraturan perundang-undangan. Menurut Mahkamah, Sistem Noken meskipun sah, namun belum dapat secara ideal memenuhi prinsip Pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil karena sulitnya menerapkan aturan perundang-undangan. Minimnya fasilitas transportasi dan komunikasi, beratnya kondisi alam, serta banyaknya variasi kelompok masyarakat yang masih menjalankan seluruh aspek kehidupannya berdasarkan adat istiadat menyebabkan pelaksanaan pemilu yang mencerminkan kepastian hukum yang adil menjadi sangat sulit diwujudkan.
Meskipun Sistem Noken merupakan salah satu kekayaan adat yang perlu dilestarikan dan diterapkan dalam pemilu, namun Mahkamah menyadari, penyelenggaraan dan pengawasannya akan sulit dilakukan jika tidak didukung oleh perangkat hukum yang dapat secara efektif beradaptasi dengan faktor aksesibilitas lingkungan, partisipasi masyarakat, ketertiban dan keamanan. Hal ini mau tidak mau akan mempengaruhi kepastian hukum yang adil dan berdampak pada kepastian hasil Pemilu secara keseluruhan. Oleh karena itu, dalam menerapkan pemilu dengan Sistem Noken, penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU dan Bawaslu sebagai pengawas sudah seharusnya menyiapkan perangkat hukum dengan sebaik-baiknya agar tidak terjadi benturan antar warga masyarakat yang timbul akibat tidak adanya kepastian hukum tersebut. Untuk itu diperlukan aturan yang lebih teknis sehingga dapat menjamin kebenaran suara Pemilih yang telah dilaksanakan dengan Sistem Noken merupakan kehendak dari para pemilih yang tidak berubah sesuai dengan hasil musyawarah yang diperoleh secara berjenjang sejak di tingkat TPS atau kampung hingga ke tingkat Kabupaten.
Baca juga:
PDI Perjuangan Hadirkan Lima Saksi Jelaskan Sistem Ikat di Papua Tengah
MK Jatuhkan Putusan Sela PHPU PDI Perjuangan di Papua Tengah
KPU: Posita dan Petitum Permohonan PDI Perjuangan Dapil Provinsi Papua Tengah Tidak Jelas
PDI Perjuangan Persoalkan Suara Hilang di Dapil Papua Tengah 3 dan 5
Penulis: Siti Rosmalina Nurhayati.
Editor: Nur R.