JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku Termohon dalam Perkara Nomor 183-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 melaksanakan penyandingan perolehan suara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP/Pihak Terkait) antara C. Hasil-DPR dan D. Hasil Kecamatan-DPR. Perkara ini dimohonkan Partai Demokrat dalam permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) anggota DPR Republik Indonesia Daerah Pemilihan (Dapil) Banten II.
“Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat sepanjang Dapil Banten II harus dilakukan penyandingan perolehan saura mengenai suara Pihak Terkait (PDIP) antara C. Hasil-DPR dengan D. Hasil Kecamatan-DPR,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan pada Kamis (6/6/2024).
Dalam amar putusan tersebut, Mahkamah juga membatalkan Keputusan KPU (Termohon) Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang berkenaan dengan perolehan suara untuk calon anggota DPR RI Dapil Banten II. Berikutnya, Mahkamah memerintahkan KPU melakukan penyandingan perolehan suara Pihak Terkait II (PDIP) antara C. Hasil-DPR dan D. Hasil Kecamatan-DPR pada 120 TPS yaitu TPS 2, TPS 5, TPS 9, dan TPS 11 Kelurahan Kuranji Kecamatan Taktakan Kota Serang; TPS 1, TPS 3, TPS 4, TPS 9, TPS 11, TPS 12, TPS 13, TPS 14, TPS 15, TPS 16, TPS 17, TPS 20, dan TPS 21 Kelurahan Panggung Jati Kecamatan Taktakan; TPS 1, TPS 2, TPS 3, TPS 4, TPS 5, TPS 6, TPS 9, TPS 10, TPS 14, TPS 15, dan TPS 18 Kelurahan Lialang Kecamatan Taktakan, TPS 1, TPS 2, TPS 3, TPS 4, TPS 6, TPS 10, TPS 11, TPS 12, TPS 13, dan TPS 14 Kelurahan Umbul Tengah Kecamatan Taktakan; TPS 5 dan TPS 16 Kelurahan Taman Baru Kecamatan Taktakan; TPS 5 dan TPS 8 Kelurahan Cibendung Kecamatan Taktakan; TPS 4, TPS, 5, TPS 10. TPS 11, TPS 14, TPS 15, TPS 19, TPS 20, TPS 22, TPS 27, TPS 28, TPS 38, TPS 45, TPS 46, TPS 47, TPS 50, dan TPS 51 Kelurahan Drangong Kecamatan Taktakan; TPS 2, TPS 3, TPS 4, TPS 5, TPS 6, TPS 7, TPS 8, TPS 9, TPS10, dan TPS 11 Kelurahan Kalang Anyar Kecamatan Taktakan; TPS 1, TPS 2, dan TPS 9 Kelurahan Cilowong Kecamatan Taktakan; TPS 6 dan TPS 8 Kelurahan Nyapah Kecamatan Walantaka Kota Serang; TPS 1, TPS 2, TPS 10. TPS 12, dan TPS 16 Desa Baros Kecamatan Baros Kabupaten Serang; TPS 1, TPS 2, TPS 8, TPS 9, dan TPS 11 Desa Suka Indah Kecamatan Baros; TPS 6 Desa Cisalam Kecamatan Baros; TPS 4 Desa Curug Agung Kecamatan Baros Kabupaten Serang; TPS 1, TPS 4, TPS 5, TPS 6, TPS 7, dan TPS 8 Desa Sukacai Kecamatan Baros; TPS 4, TPS 5, dan TPS 6 Desa Padasuka Kecamatan Baros; TPS 1, TPS 2, TPS 13, dan TPS 18 Desa Sukamanah Kecamatan Baros; TPS 1, TPS 2, dan TPS 8 Desa Sidamukti Kecamatan Baros; TPS 4, TPS 5, TPS 7, TPS 9 Desa Tejamari Kecamatan Baros; TPS 1, TPS 2, TPS 3, TPS 4, TPS 6, TPS 9, TPS 12, TPS 13, TPS 14, dan TPS 15 Desa Sindangmandi Kecamatan Baros; serta TPS 1, TPS 2, TPS 4, dan TPS 7 Desa Sinarmukti Kecamatan Baros Kabupaten Serang. Penyandingan dilaksanakan dalam waktu paling lama 30 hari sejak putusan ini diucapkan dan menetapkan perolehan suara yang benar berdasarkan hasil penyandingan tersebut tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah.
Mahkamah juga memerintahkan KPU dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) melakukan supervisi dan koordinasi dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini. Kemudian, Mahkamah memerintahkan Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Banten dan Kepolisian Resor Kota Serang untuk melakukan pengamanan penyandingan tersebut sesuai dengan kewenangannya.
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh, Mahkamah menyatakan perintah penyandingan perolehan suara antara C. Hasil-DPR di 120 TPS dan D. Hasil Kecamatan-DPR dilaksanakan guna menjamin kemurnian suara pemilih serta demi menegakkan prinsip pemilu yang jujur dan adil. Sementara itu, Mahkamah menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya sehingga permohonan Pemohon hanya dikabulkan sebagian.
Sebab, menurut Mahkamah, beberapa TPS lainnya yang juga didalilkan Pemohon tidak terdapat bukti berupa C. Hasil-DPR atau C. Hasil Salinan-DPR. Ada pula TPS yang telah melakukan penyandingan, perbaikan, dan diselesaikan pada saat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan saura di tingkat kabupaten/kota. Kemudian, ada juga TPS yang ternyata tidak terdapat putusan Bawaslu terkait TPS-TPS yang di antaranya didalilkan Pemohon, sehingga Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan adanya persoalan yang harus ditindaklanjuti.
Baca juga:
Demokrat Dalilkan Pengurangan Suara di Dapil Tangsel
KPU Bantah Perolehan Suara yang Benar Menurut Demokrat Untuk DPR Dapil Banten II
Ahli PDIP Sebut Permohonan Tak Sesuai Peraturan MK
Sebelumnya, Mahkamah telah menjatuhkan Petikan Putusan pada 21 Mei 2024 lalu. Sebelum menjatuhkan putusan akhir pada hari ini, Mahkamah telah menyatakan permohonan Pemohon sepanjang berkaitan dengan perolehan suara calon anggota DPRD Kota Tangerang Dapil Kota Tangerang 1 tidak dapat diterima.
Sebagai informasi, dalam permohonan Pemohon menyebutkan, berrdasarkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024, perolehan hasil suara Partai Demokrat untuk pengisian kursi DPR di Dapil Banten II 142.279 suara, sedangkan PDIP 143.703 suara. Pemohon menyebutkan, perolehan suara PDIP harus dikurangi 1.774 suara, sehingga totalnya menjadi 141.929 suara. Dengan demikian, perolehan suara Demokrat di Dapil Banten II untuk kursi DPR RI (142.279 suara) menjadi lebih besar daripada perolehan suara PDIP (141.929 suara) dengan selisihnya 350 suara.(*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan