JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan kembali permohonan Nono Sampono, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Daerah Pemilihan (Dapil) Provinsi Maluku. Sidang pengucapan ketetapan penarikan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPD (PHPU DPD) Tahun 2024 ini dilaksanakan di MK pada Kamis (6/6/2024).
Ketetapan Nomor 09-31/PHPU.DPD-XXII/2024 yang dibacakan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur ini menyebutkan pada Selasa 28 Mei 2024 Mahkamah telah mengagendakan Sidang Pemeriksaan dalam rangka mendengarkan keterangan saksi/ahli. Pemohon melalui kuasanya, mengajukan permohonan penarikan/pencabutan perkara yang disampaikan di hadapan persidangan dengan disertai surat pencabutan perkara bertanggal 28 Mei 2024 perihal permohonan pencabutan PHPU yang ditandatangani oleh kuasa hukum Pemohon, Elza Syarief.
Berdasarkan fakta hukum tersebut, Rapat Permusyawaratan Hakim pada 3 Juni 2024 berkesimpulan bahwa penarikan perkara tersebut beralasan menurut hukum dan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo serta memerintahkan kepada Panitera MK untuk mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon.
“Mengabulkan penarikan permohonan Pemohon; Menyatakan permohonan Pemohon dalam Perkara Nomor 09-31/PHPU.DPD-XXII/2024 mengenai permohonan pembatalan Ketupusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 … sepanjang perolehan suara anggota DPD Provinsi Maluku ditarik,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan ketetapan perkara ini dari Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta.
Baca juga:
Nono Sampono Klaim Duduki Posisi Keempat Pemilihan Anggota DPD Dapil Maluku
Saat Sidang Pendahuluan pada Selasa (30/4/2024) lalu, Pemohon (Nono Sampono) memohonkan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang pengisian calon anggota DPD dapil Provinsi Maluku. Berdasarkan perhitungan C-1 yang didapatkan dari setiap TPS di kelurahan, Pemohon hanya mendapatkan 806 suara, sementara calon anggota DPD atas nama Mirati Dewaningsih (Pihak Terkait) mendapatkan 1.265 suara, sehingga terdapat selisih 459 suara. Pemohon menjelaskan berdasarkan total keseluruhan perolehan suara pemilihan calon anggota DPD Provinsi Maluku sebanyak 1.035.047 suara. Berpedoman dari total perolehan suara tersebut, Pemohon mendapatkan 84.660 suara di seluruh Provinsi Maluku.
Selain selisih perolehan suara, Pemohon mendalilkan telah terjadi penurunan suara Pemohon pada rekapitulasi hasil perolehan suara pada tingkat kabupaten. Salah satunya di Kabupaten Seram Bagian Barat, seharusnya Pemohon mendapatkan 2.433 suara, namun hanya tertera 1.804 suara pada rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat kabupaten, sehingga terdapat selisih 629 suara.
Oleh karenanya, Pemohon memohon agar Mahkamah menjatuhkan putusan untuk menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut Pemohon untuk pengisian keanggotaan DPD dapil Provinsi Maluku adalah Nono Sampono memperoleh 85.713 suara dan Mirati Dewaningsih mendapatkan 85.261 suara; menetapkan Nono Sampono memperoleh suara terbesar dengan urutan keempat dalam pemilihan suara Anggota DPD Provinsi Maluku Tahun 2024.
Baca juga:
Dalil Penggelembungan Suara Caleg DPD Dapil Maluku Tak Konsisten
Calon Anggota DPD Dapil Maluku Nono Sampono Cabut Permohonan PHPU 2024
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur R.