JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima dan menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 (PHPU DPR/DPRD) yang diajukan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Sidang pengucapan Putusan Nomor 139-01-17-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini digelar pada Kamis (6/6/2024).
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur membacakan pertimbangan hukum Mahkamah menyatakan bahwa pada petitum angka 3 Pemohon memohon agar ditetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut Pemohon untuk pengisian anggota DPRD Provinsi Gorontalo Dapil Gorontalo 6 di TPS 04 Desa Palopo dan TPS 02 Desa Marisa Utara, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pahuwato. Namun pada petitum angka 5, Pemohon memohonkan agar ditetapkan pemungutan suara ulang di beberapa TPS termasuk TPS 04 Desa Palopo dan TPS 02 Desa Marisa Utara, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pahuwato.
Petitum angka 3 dan angka 5 tersebut menjadi saling bertentangan antara satu dan lainnya, karena Pemohon tidak merumuskan sebagai petitum alternatif melainkan disusun secara kumulatif. Dengan demikian, sambung Ridwan, konsekuensi yuridisnya apabila petitum yang satu dikabulkan maka hal itu akan bertentangan dengan petitum yang lain. Dengan rumusan petitum demikian telah menjadikan permohonan Pemohon sepanjang mengenai DPRD Provinsi Gorontalo Dapil Gorontalo 6 adalah tidak jelas atau kabur.
Tak Ada Perubahan Perolehan Suara Parpol
Berkaitan dengan dalil Pemohon untuk Dapil Gorontalo Utara 2, Mahkamah menilai benar terjadi peristiwa tidak ditemukannya dua dokumen SPM di kotak suara TPS 002 Desa Tanjung Karang saat rekapitulasi suara tingkat Kecamatan Tomilito. Kemudian dokumen tersebut telah ditemukan dan dikembalikan ke kotak suara sehingga hal tersebut telah terselesaikan oleh Termohon sebagaimana saran dan rekomendasi Bawaslu.
Setelah Mahkamah memeriksa dengan saksama, sambung Ridwan, tidak ada perubahan pada perolehan suara seluruh partai politik termasuk Pemohon, baik pada formulir model C.Hasil di TPS 002 Desa Tanjung Karang maupun pada formulir model D.Hasil Kecamatan Tomilito. Dengan pula jumlah surat suara sah dan tidak sah adalah sama dengan jumlah pengguna hak pilih, baik yang terdaftar dalam DPT, DPTb dan DPK. Dengan demikian, dalil Pemohon mengenai adanya pelanggaran perihal hilangnya dokumen SPM adalah tidak beralasan menurut hukum.
“Menyatakan permohonan Pemohon sepanjang berkenaan dengan DPRD Provinsi Gorontalo Dapil Gorontalo 6 tidak dapat diterima; Menolak permohonan Pemohon sepanjang DPRD Kabupaten Gorontalo Utara Dapil Gorontalo Utara 2,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan terhadap permohonan ini dari Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta.
Baca juga:
PPP Ungkap Penggelembungan Perolehan Suara di Dapil Gorontalo 6 dan Gorontalo Utara 2
Untuk diketahui, Pemohon pada sidang sebelumnya menyebutkan terdapat dua dapil yang menjadi objek permohonan PHPU DPR/DPRD yang diajukan pihaknya, yakni DPRD Provinsi Gorontalo Dapil Gorontalo 6 dan DPRD Kabupaten Dapil Gorontalo Utara 2. Pemohon menyandingkan perolehan perbedaan perolehan suara menurut Termohon dan Pemohon yang meliputi dua wilayah, yakni Kabupaten Boalemo dan Kabupaten Pahuwato. Partai NasDem memperoleh 8.833 suara sedangkan PPP memperoleh 8.777 suara, sehingga antara keduanya terdapat selisih 56 suara. Perbedaan ini sangat berpengaruh bagi penempatan posisi kursi pertama bagi PPP dan kursi kedua bagi NasDem. Dikatakan Pemohon bahwa perolehan suara yang didapatkan oleh NasDem tersebut akibat adanya penggelembungan perolehan suara yang dilakukan Termohon pada beberapa TPS. Beberapa di antaranya TPS 004 Desa Palopo, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato; TPS 002 Desa Karya Indah, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato; TPS 001 Desa Manawa, Kecamatan Patilanggio, Kabupaten Pohuwato.
Berikutnya terhadap dalil di DPRD Kabupaten Dapil Gorontalo Utara 2 yang meliputi Kecamatan Tomilito dan Kecamatan Ponelo Kepulauan. Pemohon menyebutkan salah satu bentuk pelanggaran administratif pemilu yang terjadi di TPS 02 Desa Tanjung Karang, Kecamatan Tomiloto. Pada TPS ini, sambung Andra, tidak ditemukan dua surat pindah pemilih dari tiga suara dari DPTb yang mencoblos di TPS tersebut karena di dalam kotak suara hanya terdapat satu SPM. Selain itu, Pemohon juga memohonkan kepada Mahkamah agar memerintahkan Termohon untuk melakukan pencermatan terhadap DPT dan hasil penghitungan suara dan mengembalikan suara sah dan suara tidak sah berdasarkan data C.Hasil Plano dan C.Hasil Salinan di beberapa TPS.
Baca juga:
KPU Jawab Dalil Penggelembungan Suara di Dapil Gorontalo 6 dan Gorontalo Utara 2
Tak Penuhi Syarat Formil, Permohonan Sengketa Pileg PPP Dapil Gorontalo 6 Tidak Dapat Diterima
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur R.