JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Utara Daerah Pemilihan (Dapil) 2. Permohonan diajukan Partai Golongan Karya (Golkar).
“Amar putusan, mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 147-01-04-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta Pusat pada Kamis (6/6/2024).
Dalam pertimbangan hukum Mahkamah, Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan, tidak terdapat bukti yang meyakinkan Mahkamah perihal dalil Pemohon yang menyebutkan adanya pendamping disabilitas yang tidak menandatangani formulir model C. Pendamping di TPS 002 Desa Bubode Kecamatan Tomilito. Karena Pemohon tidak dapat membuktikan dalilnya, maka dalil Pemohon tersebut tidak beralasan menurut hukum.
Selain itu, dalil perihal pembetulan terhadap angka atau kata di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang tidak diparaf oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) atau PPK yang terjadi di TPS 001 Desa Bulango Raya, TPS 001 Desa Molantadu, TPS 003 Molantadu, TPS 001 Desa Tanjung Karang, dan TPS 002 Desa Tanjung Karang Kecamatan Tomilito. Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, memang benar terjadi pembetulan terhadap angka atau kata, tetapi hal tersebut telah disepakati pembetulan di tingkat rekapitulasi kecamatan dan diketahui Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan, serta saksi-saksi partai politik.
Mahkamah memeriksa dan mencermati bukti-bukti para pihak, dan memang benar terdapat pencoretan di Formulir Model C. Hasil pada TPS 001 Desa Bulango Raya yaitu adanya paraf dan perbaikan karena kesalahan dalam menjumlah dan mengisi kolom penulisan angka dalam bentuk huruf pada perolehan suara PKB, Partai Gerindra, dan Partai Hanura. Namun hal tersebut tidak mengubah jumlah suara sah dan perolehan suara setiap partai politik baik yang tercantum dalam Formulir Model C. Hasil maupun Formulir Model D. Hasil. Pada Formulir Model C. Hasil TPS 001 Desa Molantadu terdapat paraf dan perbaikan yang disebabkan kesalahan dalam menulis kolom jumlah surat suara yang digunakan dan jumlah surat suara yang tidak digunakan termasuk sisa surat suara cadangan.
“Setelah Mahkamah mencermati dengan seksama bukti-bukti para pihak, tidak terdapat perubahan terhadap hasil perolehan suara setiap partai politik pada TPS-TPS tersebut, termasuk perolehan suara Pemohon. Dengan demikian, dalil Pemohon mengenai pembetulan terhadap angka atau kata yang berakibat pada perubahan suara partai politik di tingkat TPS dan PPK adalah tidak beralasan menurut hukum,” jelas Saldi.
Di sisi lain, Hakim Konstitusi Arsul Sani menggunakan hak ingkar dalam memutus perkara ini. Sebagai informasi, berdasarkan penetapan KPU, Partai Golkar memperoleh 1.164 suara untuk pemilihan anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Utara Dapil 2. Perolehan suara itu mengakibatkan Golkar berada di urutan kelima, di bawah Partai Hanura, Nasdem, PDIP, dan PPP. Dalam permohonannya Pemohon menyebutkan, ditemukan perbedaan jumlah Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang tidak sesuai dengan dokumen surat pindah memilih (SPM). Terdapat selisih dua SPM yang tidak ada di dalam sampul dan kotak suara bersegel. Menurut Pemohon, hal tersebut merupakan pelanggaran yang mengakibatkan ketidakpastian terhadap kemurnian suara pemilih.
Baca juga:
Saksi Golkar Dapil Gorontalo Utara 2 Jelaskan Formulir A-SPM Tidak Pada Tempatnya
Golkar Tuding KPU Lakukan Pelanggaran di Dapil Gorontalo Utara 2
KPU Bantah Terjadi Pelanggaran Pemilu DPRD Kabupaten Gorontalo Utara 2
Penulis: Mimi Kartika.
Editor: Nur R.