JAKARTA, HUMAS MKRI – Majelis Hakim Konstitusi memerintahkan kepada KPU selaku Termohon untuk melakukan penghitungan ulang surat suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cirebon Daerah Pemilihan Cirebon 2 Tahun 2024 pada TPS 14 Kelurahan Panjunan dan melakukan pemungutan suara ulang pada TPS 62 Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon. Selain itu, Mahkamah juga memberikan waktu selama 30 hari kepada KPU untuk melakukan penghitungan dan pemungutan suara ulang pada kedua TPS tersebut. Demikian Amar Putusan dari permohonan yang diajukan oleh Partai Amanat Nasional (PAN).
“Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat dan Komisi Pemilihan Umum Kota Cirebon dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini,” sebut Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan Nomor 74-01-12-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dalam sidang pengucapan putusan yang digelar pada Kamis (6/6/2024) pagi.
Dalam pertimbangan hukum yang disampaikan oleh Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, MK menyatakan penentuan surat suara Pemohon yang robek dinyatakan menjadi sah atau tidak sah haruslah berdasarkan ketentuan Bab V Huruf B angka 1 poin d angka 7 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum (PKPU 66/2024).
“Terhadap fakta hukum dan ketentuan tersebut di atas, adanya 1 (satu) surat suara sah Pemohon dinyatakan surat suara rusak karena terdapat robek di bagian lipatan surat suara, telah ternyata disebabkan karena tata cara atau prosedur penghitungan suara yang dilakukan tidak sesuai dengan tata cara atau prosedur yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, sehingga tindakan KPPS yang tidak mengesahkan surat suara tersebut meskipun terdapat kesepakatan tidak dapat dibenarkan,”ujar Guntur.
Berkenaan dengan hal tersebut, sambung Guntur, Mahkamah berpendapat untuk memastikan dan menjamin kemurnian suara pemilih dan juga dikarenakan terhadap perkara a quo perolehan suara antara Pemohon dan Pihak Terkait I (Partai Demokrat) adalah sama. Maka, Mahkamah menilai tepat dan adil jika terhadap TPS 14 Kelurahan Panjunan Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon dilakukan penghitungan ulang surat suara. Hal demikian, menurut Mahkamah, dalam rangka mewujudkan pemilu yang bersih dan tidak terdapat kekeliruan dalam penentuan perolehan suara yang dapat merugikan masyarakat baik sebagai pemilih ataupun yang berhak dipilih, maka demi kepastian hukum yang adil, proses pelaksanaan pemilihan umum termasuk penghitungan suara harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, dalil Pemohon sepanjang TPS 14 Kelurahan Panjunan Kecamatan Lemahwungkuk yang terdapat 1 (satu) surat suara sah Pemohon dinyatakan surat suara rusak karena terdapat robek di bagian lipatan surat suara adalah beralasan menurut hukum,” sebut Guntur.
Kesepakatan Tidak Sah
Kemudian Pemohon juga mendalilkan di TPS 62 Kelurahan Pegambiran terdapat 3 (tiga) suara sah yang telah mencoblos Pemohon, namun dinyatakan tidak sah karena ada robekan di bagian lipatan. Selain itu, terdapat pemilih yang terdaftar dalam DPK TPS 62 Kelurahan Pegambiran yang memiliki identitas kependudukan Kota Cirebon atas nama Ahmad Sulam hanya mendapatkan 4 (empat) surat suara.
Berkenaan dengan fakta hukum, Mahkamah berpendapat tindakan Penyelenggara yang memperlakukan 1 (satu) suara Pemilih atas nama Ahmad Sulam yang tidak digunakan dianggap telah digunakan, namun dimasukkan sebagai suara yang tidak sah berdasarkan kesepakatan antara Penyelenggara dan para saksi. Terkait tindakan tersebut, menurut Mahkamah tidak dapat dibenarkan, sebab seharusnya terlebih dahulu dicatat dalam formulir kejadian khusus dan dibuatkan berita acara. Namun, telah ternyata hal tersebut tidak dilakukan.
“Terlebih, berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan terhadap TPS 62 Kelurahan Pegambiran Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon juga terdapat persoalan lain yaitu adanya 3 (tiga) surat suara sobek pada bagian lipatan yang dinyatakan tidak sah, hal demikian juga seharusnya tidak serta-merta dinyatakan tidak sah sebab harus dicermati terlebih dahulu kondisi surat suara yang bersangkutan dikaitkan dengan ketentuan Bab V Huruf B angka 1 poin d angka 7 PKPU 66/2024,” ucap Guntur.
Guntur menambahkan ihwal dimaksud telah ternyata mencederai prinsip demokrasi dan kemurnian suaraPemilih. Oleh karena itu, untuk memastikan dan menjamin kemurnian suara pemilih dan juga dikarenakan terhadap perkara a quo perolehan suara antara Pemohon dan Pihak Terkait I (Partai Demokrat) adalah sama, sebagaimana telah dipertimbangkan dalam pertimbangan hukum di atas.
“Maka Mahkamah menilai tepat dan adil jika terhadap TPS 62 Kelurahan Pegambiran Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon dilakukan pemungutan suara ulang (PSU). Berdasarkan pertimbangan di atas, dalil Pemohon a quo beralasan menurut hukum,” tegas Guntur.
DPRD Kabupaten Garut Dapil Garut 4
Selanjutnya, terhadap dalil Pemohon mengenai pengurangan suara sebanyak 201 suara yang diketahui melalui live streaming yang mana dalam bukti Pemohon ajukan sebagai bukti P-19 dan P-20 yakni berupa potongan rekaman siaran Live Streaming penghitungan suara PAN di Kecamatan Cilawu, Dapil Garut 4 karena potongan rekaman ataupun cuplikan tersebut bukanlah satu rangkaian yang dapat dilihat secara utuh, terlebih lagi Pemohon tidak membuktikan lebih lanjut dalam persidangan sehingga tidak ada keyakinan bagi Mahkamah untuk dapatmenilai telah terjadi pengurangan suara Pemohon sejumlah 201 suara. Terlebih lagi berdasarkan fakta dalam persidangan yaitu tidak adanya keberatan yang diajukan oleh para pihak termasuk dari Pemohon terhadap proses rekapitulasibaik di tingkat kecamatan maupun tingkat kabupaten.
Berdasarkan pertimbangan di atas, Guntur melanjutkan, dalil Pemohon sepanjang pengurangan suara Pemohon sejumlah 201 suara sebagaimana terlihat dalamrekaman live streaming rekapitulasi tingkat Kabupaten Garut yang tidak berdasarkan pada hasil rekapitulasi di tingkat Kecamatan Cilawu adalah tidak beralasan menurut hukum.
“Terhadap seluruh uraian pertimbangan hukumtersebut di atas, Mahkamah berpendapat permohonan Pemohon beralasan menuruthukum untuk sebagian,” terangnya.
Dengan telah ditetapkannya pada TPS 14 Kelurahan Panjunan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon untuk dilakukan penghitungan ulang surat suara, dan pada TPS 62 Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon untuk dilakukan pemungutan suara ulang, maka diperintahkan kepada Termohon untuk melakukan penghitungan ulang surat suaradan pemungutan suara ulang tersebut selambat-lambatnya dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak putusan a quo diucapkan dengan mengikutsertakan pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang digunakan pada tanggal 14 Februari 2024 di TPS 14 Kelurahan Panjunan dan TPS 62 Kelurahan Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon. Selanjutnya, menetapkan perolehan suara hasil penghitungan ulang surat suara dan pemungutan suara ulang tersebut tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah.
Baca juga:
Tuduh KPU Kurangi Suara, PAN Minta Batalkan Rekapitulasi Penghitungan Suara Dapil Cirebon 2
Tidak Ada Keberatan Soal Sobekan Kertas Suara, MK Diminta Tolak Permohonan PAN
Saksi dan Ahli Jelaskan Perihal Surat Suara Rusak di Dapil Cirebon 2
Sebelumnya, Pemohon mendalilkan terdapat surat suara rusak karena terdapat robek di bagian lipatan surat suara pada TPS 14 Kelurahan Panjunan, Kecamatan Lemahwungkuk sah dinyatakan surat suara rusak karena terdapat robek di bagian lipatan surat suara.
Selain itu, Pemohon juga mendalilkan terdapat kejadian terkait pemilih Daftar Pemilih Khusus (DPK) atas nama Ahmad Sulam yang mendapatkan 4 surat suara. Namun, setelah konsultasi dengan Pengawas TPS, keberatan tidak diajukan oleh pemilih tersebut. Meskipun terjadi kesalahan dalam pemberian surat suara, tidak ada keberatan yang dilaporkan dari para saksi di TPS 62 Kelurahan Pegambiran.(*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan