JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah menyatakan Keputusan KPU Nomor 83 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap (DCT) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Gorontalo dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 menjadi tidak dapat diberlakukan dan dinyatakan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang menyangkut DCT Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Dapil Gorontalo 6. Demikian pertimbangan hukum Mahkamah yang dibacakan Wakil Ketua MK Saldi Isra atas permohonan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 125-01-08-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 (PHPU DPR/DPRD) pada Kamis (6/6/2024).
Demi memenuhi kepastian hukum yang adil, Mahkamah memerintahkan dilakukan pemungutan suara ulang pada pemilihan calon anggota DPRD Provinsi Gorontalo Dapil Gorontalo 6. Partai politik peserta pemilu yang tidak memenuhi kuota perempuan minimal 30% dalam daftar calon anggota DPRD diberi kesempatan untuk memperbaiki daftar calonnya, sehingga terpenuhi syarat minimal calon perempuan yang dimaksud tersebut. Jika terdapat partai politik tidak mampu memenuhi syarat minimal tersebut, maka KPU Provinsi Gorontalo mencoret kepesertaan partai politik tersebut dalam pemilihan calon anggota DPRD Provinsi Gorontalo Dapil Gorontalo 6.
“Ke depan, untuk pemilu-pemilu berikutnya bagi dapil yang tidak memenuhi syarat minimal 30% calon perempuan, KPU memerintahkan kepada partai politik peserta pemilu untuk memperbaiki daftar calon anggotanya. Jika tetap tidak terpenuhi, KPU harus mencoret kepesertaan partai politik tersebut dalam pemilu pada dapil yang bersangkutan. Oleh karena putusan Mahkamah tidak sebagaimana dimohonkan dalam petitum permohonan Pemohon, maka permohonan Pemohon dinyatakan beralasan menurut hukum untuk sebagian,” sebut Saldi membacakan ketegasan Mahkamah dalam pertimbangan hukum atas perkara ini.
Penetapan Perolehan PSU
Lebih jelas Saldi menyebutkan atas pertimbangan hukum dari perintah pelaksanaan pemungutan suara ulang di Dapil Gorontalo 6, maka perlu dilanjutkan dengan penetapan perolehan suara hasil pemungutan suara ulang tersebut dalam waktu 45 hari sejak putusan Mahkamah dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum. Jangka waktu tersebut menurut Mahkamah cukup bagi Termohon untuk melaksanakan putusan ini pada wilayah Dapil Gorontalo yang terdiri atas dua kabupaten, yakni Kabupaten Boalemo dan Pahuwato. Selain itu, Mahkamah menilai waktu tersebut tidak akan mengganggu jadwal pelantikan anggota DPRD Provinsi Gorontalo hasil Pemilu 2024 dan agenda ketatanegaraan lainnya seperti pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota secara seretak tahun 2024 yang jadwal pemungutannya akan dilaksanakan pada November 2024.
“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; Menyatakan hasil perolehan suara partai politik dan calon anggota DPRD Provinsi Gorontalo sepanjang Dapil Gorontalo 6 harus dilakukan pemungutan suara ulang; Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, bertanggal 20 Maret 2024, sepanjang menyangkut perolehan suara untuk Calon Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Dapil Gorontalo 6; Memerintahkan kepada Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang pada seluruh TPS di Dapil Gorontalo 6 untuk pengisian anggota DPRD Provinsi Gorontalo dengan terlebih dahulu memerintahkan partai politik peserta pemilihan umum anggota DPRD Provinsi Gorontalo Dapil 6 yang tidak memenuhi syarat minimal calon perempuan untuk memperbaiki daftar calon, sehingga memenuhi keterwakilan perempuan paling sedikit 30%, dan dilanjutkan dengan penetapan perolehan suara hasil pemungutan suara ulang tersebut dalam waktu paling lama 45 hari sejak pengucapan putusan a quo tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah,” sebut Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan permohonan ini dari Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta.
Baca juga:
PKS Persoalkan Syarat 30% Keterwakilan Perempuan di Dapil Gorontalo 6
Untuk diketahui, dalam Sidang Pendahuluan pada Jumat (3/5/2024) lalu Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyebutkan bahwa berdasarkan persandingan perolehan suara dan jumlah kursi atas keterwakilan perempuan paling sedikit 30%, maka PKB, Gerindra, NasDem, dan Demokrat tergolong pada partai politik yang tidak memenuhi keterwakilan perempuan 30% pada Dapil Gorontalo 6. Sehingga Pemohon menilai perolehan suara parpol dan calon anggota legislatif dari partai tersebut bertentangan dengan Pasal 248 UU Pemilu. Bahkan, Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 24P/HUM/2023 menyatakan hal yang sama. Namun demikian, Termohon tidak menjalankan putusan tersebut dengan tetap meloloskan partai politik berikut dengan dokumen persyaratan administrasi bakal calon anggota dewan yang tidak memenuhi keterwakilan perempuan paling sedikit 30%. Akan hal ini, Pemohon telah mengajukan keberatan pada Termohon saat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Nasional dalam form Model D kejadian khusus. Dari 18 partai politik terdapat 5 partai politik yang pengajuan calonnya memenuhi keterwakilan perempuan 30% pada Dapil Gorontalo 6, yakni PDIP, Golkar, PPP, dan PKS sebesar 36,36%; dan PAN sebesar 45,45%. Sehingga keberadaan 4 parpol yang tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan 30% mempengaruhi perolehan kursi Pemohon.
Dengan demikian, Pemohon memohonkan agar Mahkamah mendiskualifikasi 4 partai politik yang tidak memenuhi kuota keterwakilan perempuan paling sedikit 30% sepanjang Dapil Gorontalo 6 untuk keanggotaan DPRD Provinsi Gorontalo Dapil Gorontalo 6. Selain itu, Mahkamah juga dimohonkan dapat menetapkan hasil perolehan suara dan jumlah kursi terpenuhi keterwakilan perempuan paling sedikit 30% yang benar untuk Pemohon untuk pengisian keanggotaan DPRD Provinsi Gorontalo Dapil Gorontalo 6 adalah PKS dengan perolehan suara parpol dan calon adalah 7.343 suara atau serata dengan 36,36%, dan mendapatkan 1 kursi.
Baca juga:
KPU Jelaskan Soal Keterwakilan Perempuan di Dapil Gorontalo 6
Pelaksanaan dan Pengabaian Syarat 30% Keterwakilan Perempuan Bagi Parpol dalam Pemilu 2024
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur R.