JAKARTA, HUMAS MKRI - Ali Mazi, Calon Anggota DPR dari Partai NasDem yang juga Pemohon Perkara Nomor 11-02-05-28/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 menyatakan mengundurkan diri sebagai Pemohon. Pengunduran diri ini disampaikan oleh Dedy Ramanta selaku kuasa hukum secara langsung dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR/DPRD (PHPU DPR/DPRD) Sulawesi Tenggara yang digelar pada Senin (3/6/2024) di Ruang Sidang Pleno MK.
Dalam persidangan yang diketuai oleh Ketua MK Suhartoyo, Dedy Ramanta selaku kuasa hukum Pemohon menyampaikan alasan pengunduran diri Pemohon dikarenakan Tina Nur Alam yang merupakan Pihak Terkait dalam perkara ini sudah menyatakan mengundurkan diri. Pengunduran diri tersebut pun sudah atas persetujuan KPU sebagai Termohon dan Pihak Terkait.
“Pihak Terkait dan Prinsipal sudah melakukan pertemuan dan pada pokoknya mengakui putusan Bawaslu Nomor 001/LP/ADM-Bawaslu/2024. Yang kedua, Pihak Terkait mendapat penugasan sebagai Calon Gubernur Sulawesi Tenggara. Dengan demikian, Pemohon mencabut permohonannya. Pihak Terkait mendaftar ke Partai Nasdem, akan tetapi pihak partai belum mengeluarkan surat. Pada prinsipnya Pihak Terkait sudah mengundurkan diri dan kami sudah mendapatkan informasi bahwa surat pengunduran diri sudah diterima oleh KPU beserta pengantarnya dari Partai Nasdem,” tegas Dedy.
Pada kesempatan yang sama, Panel Hakim Konstitusi juga mendengarkan keterangan saksi dari Termohon, yakni Hazamudin yang merupakan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Sulawesi Tenggara. Ia mengatakan KPU Provinsi Sulawesi Tenggara menindaklanjuti dengan duduk bersama dalam meja mediasi yang dihadiri oleh KPU Kabupaten Wakatobi, Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara, dan saksi dari partai Nasdem. KPU Provinsi tidak dapat memenuhi permintaan dari saksi Partai Nasdem untuk melakukan penyandingan data Formulir C Hasil ke Formulir D Hasil atas dasar kesepakatan dengan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara karena merujuk pada ketentuan pasal 380 UU Pemilu dan pasal 65 ayat (5) PKPU No. 5 Tahun 2024, penyandingan data dalam rapat pleno tingkat provinsi hanya dapat dilakukan terhadap data pada hasil rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota atau satu tingkat di bawahnya.
Hazamudin menjelaskan, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara pada tingkat TPS dilaksanakan pada 14 Februari 2024 dimana KPU Provinsi Sulawesi Tenggara tidak pernah mendengar adanya permasalahan yang berkaitan dengan dalil Pemohon pada tingkat TPS dalam wilayah Kecamatan Wangi Wangi Selatan, Kabupaten Wakatobi. Pemungutan dan penghitungan suara dilakukan secara terbuka dengan dihadiri oleh saksi partai politik dan juga pengawas TPS.
“Rapat pleno rekapitulasi tingkat nasional untuk kursi DPR RI dari dapil Sulawesi Tenggara pada tanggal 13 Maret 2024 bertempat di kantor KPU RI. Dalam rapat pleno tersebut hadir saksi partai politik termasuk saksi partai Nasdem atas nama Dedy Ramanta. Hadir juga Bawaslu RI dan juga Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara. Selama rapat pleno tingkat nasional, tidak ada tanggapan atau rekomendasi dari Bawaslu dan tidak ada keberatan dari saksi partai Nasdem,” jelasnya.
Kemudian, pada 14 Maret 2024, Hazamudin menyampaikan KPU Kabupaten Wakatobi menerima Surat Bawaslu Kabupaten Wakatobi perihal Rekomendasi Pembukaan Kotak Formulir C Hasil Pemilihan PPWP, Formulir C Hasil Pemilihan DPR RI, Formulir C Hasil Pemilihan DPD dan Formulir C Hasil Pemilihan DPRD Provinsi. Surat rekomendasi tersebut tertanggal 5 Maret 2024, tetapi baru diterima KPU Kabupaten Wakatobi pada 14 Maret 2024. Pada 14 Maret 2024, pelaksanaan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara sudah selesai dilaksanakan.
Sementara Bawaslu Kabupaten Sulawesi Tenggara Heru Iskandar menyebut terdapat keberatan dari saksi Partai Nasdem saat pleno di tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara.
“Keberatan tersebut juga disampaikan dalam bentuk surat keberatan ke Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara tertanggal 10 pasca rekap di tingkat provinsi selesai. Terhadap surat keberatan tersebut setelah kami putuskan dalam pleno bahwa surat keberatan tersebut kita jadikan sebagai informasi awal untuk dilakukan penelusuran,” ujarnya.
Menurut Heru, di saat bersamaan terdapat laporan juga dari Bawaslu RI dengan kasus yang sama. Sehingga hasil penelusuran tersebut dibawa ke Bawaslu RI. “Sudah kami bawa ke Bawaslu RI, dan Bawaslu memutus pelanggaran administrasi yang dilaporkan Partai Nasdem tersebut,” tegasnya.
Baca juga:
Dugaan Penggelembungan Suara Antar-Caleg NasDem di Dapil Sulawesi Tenggara
Buntut PHPU DPR Sulawesi Tenggara, Caleg DPR Terpilih Tina Nur Alam Mundur
Sebelumnya, dalil Pemohon menyatakan bahwa telah terjadi kesalahan penghitungan perolehan suara yang dilakukan oleh Termohon. Selain itu, Pemohon juga mendalilkan adanya penambahan perolehan suara pada saat rapat pleno rekapitulasi di tingkat TPS Wangi-Wangi Selatan dan adanya ketidaksesuaian dengan C Hasil pada tingkat TPS Wangi-Wangi Selatan. (*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan