JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) melaksanakan sidang pemeriksaan lanjutan Perkara Nomor 203-01-09-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN). Perkara ini mempersoalkan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten di Provinsi Papua Pegunungan Daerah Pemilihan (Dapil) Papua Pegunungan 1, Papua Pegunungan 2, dan Pegunungan Bintang 1. Dalam sidang dengan agenda mendengarkan saksi/ahli, Saksi dari Pemohon, Irius Yikwa mengatakan terjadi pengurangan suara PKN di Distrik Gamelia sebanyak 4.001 suara.
“Saat itu tingkat kabupaten sesuai dengan kesepakatan tingkat Distrik Gamelia sudah sepakat 5.054 atas nama Dines Muni (caleg) dari PKN,” ujar Irius yang juga menjadi saksi mandat PKN di tingkat kabupaten dan provinsi pada Pemilu 2024 di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta Pusat pada Jumat (31/5/2024).
Sementara, kata Irius, suara PKN di Distrik Gamelia ditetapkan KPU sejumlah 1.053 suara. Dia mengatakan sempat mengajukan keberatan di tingkat provinsi, tetapi waktunya mendesak untuk melanjutkan keberatan ke tingkat nasional.
Dalam permohonannya, Pemohon juga mendalilkan adanya penambahan suara Partai Gerindra dan Partai Demokrat. Atas kejadian penggelembungan dan pengurangan suara tersebut, menurut Pemohon, PKN kehilangan satu kursi DPRP Provinsi Papua Pegunungan Dapil 2.
Sementara itu Bawaslu menyebut terdapat laporan dugaan pelanggaran yang menyatakan adanya ancaman kepada saksi atau siapa pun untuk tidak dapat merekam video/foto saat pelaksanaan pemungutan suara dan adanya masyarakat Kabupaten Tolikara serta anak-anak yang ikut memilih di empat TPS Kampung Gamelia. Ada pula ancaman kepada saksi dan siapa pun untuk tidak dapat merekam video/foto saat pelaksanaan pemungutan suara, sesuai kesepakatan suara sisa tidak dihitung, tetapi semua suara sisa ditambahkan kepada salah satu partai politik peserta pemilu di Kampung Gunawgewak, Distrik Gamelia.
Kemudian, laporan tersebut dilakukan kajian awal yang pada pokoknya laporan tersebut memenuhi syarat formal dan materil sehingga direkomendasikan untuk dilakukan pemungutan suara ulang di tiga kampung Distrik Gamelia.
Baca juga:
Suara Dikurangi, PKN Kehilangan Tiga Kursi Dewan Daerah di Papua Pegunungan
KPU Ungkap Rekapitulasi Suara di Distrik Wame Penuh Halangan dan Intimidasi
Sebelumnya, Pemohon mendalilkan terjadinya pengurangan perolehan suara PKN pada pleno tingkat Kabupaten Jaya Wijaya sebanyak 4.817 suara, dari yang seharusnya 6.116 suara menjadi 1.299 suara. Di samping itu, Bawaslu Kabupaten Jayawijaya telah memberikan rekomendasi pembetulan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara kepada KPU Kabupaten Jayawijaya yaitu PKN mendapatkan suara sebanyak 4.600 suara. Atas terjadinya penghilangan suara tersebut, menurut Pemohon, PKN kehilangan satu kursi DPRP Papua Pegunungan Dapil 1.
Selain itu, terjadi pengurangan perolehan suara PKN di Distrik Gamelia Kabupaten Lanny Jaya sebanyak 4.001 suara, dari yang seharusnya 5.054 suara menjadi 1.059 suara. Penambahan suara justru terjadi kepada Partai Demokrat pada penghitungan di tingkat kabupaten, dari yang seharusnya 15.706 suara menjadi 17.706 suara. Penambahan suara juga terjadi kepada Partai Gerindra, dari yang seharusnya 3.249 suara menjadi 5.250 suara. Atas kejadian penggelembungan dan pengurangan suara tersebut, menurut Pemohon, PKN kehilangan satu kursi DPRP Provinsi Papua Pegunungan Dapil 2. Selanjutnya, terjadi pengurangan perolehan suara PKN dari yang seharusnya 2.100 suara menjadi 1.332 suara. Kehilangan perolehan suara tersebut menyebabkan PKN kehilangan satu kursi DPRD Kabupaten Pegunungan Bintang Dapil 1.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang Dapil Papua Pegunungan 1 untuk pengisian calon anggota DPRD Provinsi Papua Pegunungan; Dapil Papua Pegunungan 2 untuk pengisian calon anggota DPRD Provinsi Papua Pegunungan; serta Dapil Pegunungan Bintang 1 untuk pengisian calon anggota DPRD Kabupaten Pegunungan Bintang. Pemohon juga meminta Mahkamah menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut Pemohon untuk pengisian keanggotaan DPRD Provinsi Papua Pegunungan Dapil 1: PKN 13.723 suara dan Dapil 2: PKN 50.889 suara serta untuk pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten Pegunungan Bintang Dapil 1: PKN 2.100 suara.(*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan